Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Jangan Lupa, Anda Punya SWDKLLJ

Berita
Sabtu, 30 November 2019 10:00 WIB
Penulis : Ahmad Biondi


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Kita tidak pernah tahu kapan bahaya datang, dan kita juga tidak pernah bisa memprediksi datangnya kecelakaan. Oleh karena itu, untuk memproteksi diri dengan beragam bahaya yang mengancam, banyak orang dan kendaraan yang sudah diasuransikan, agar jika terjadi hal yang tidak diinginkan tidak memberatkan korban.

Namun demikian, untuk Anda yang bahkan tidak terlindungi oleh BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan sebenarnya sudah otomatis tercover garansi Jasa Raharja, saratnya selama Anda membayar pajak mobil pribadi. Di dalam STNK, Anda bisa melihat pajak kendaraan tersebut sudah termasuk biaya SWDKLLJ yang artinya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas.

BACA JUGA

Besaran biaya yang dibayarkan pun beragam tergantung tipe kendaraan. Sebagai contoh, untuk kendaraan jenis Sedan, Station Wagon, Jip, Minibus akan dikenakan biaya sebesar Rp 143 ribu.

Dengan membayar SWDKLLJ maka otomatis Anda sudah mendapatkan perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan di jalan raya.

Adapun besarnya santunan yang akan diberikan oleh pihak Jasa Raharja berdasarkan Ketetapan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017. Meninggal dunia (ahli waris) mendapat Rp 50 juta, cacat tetap Rp 50 juta, biaya perawatan luka-luka maksimal Rp 20 juta, biaya P3K Rp 1 juta, penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu, biaya penguburan Rp 4 juta.

Dengan begitu, Anda perlu mencermati SWDKLLJ yang ada di STNK kendaraan Anda. Jangan sampai Anda tidak membayar pajak kendaraan tersebut, karena sama saja tidak membayar asuransi keselamatan Anda di jalan.


 


Tags Terkait :
SWDKLLJ Jasa Raharja Kecelakaan Lalulintas
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Jangan Lupa, Anda Punya SWDKLLJ

5 tahun yang lalu


Berita
Korlantas Usul Bea Balik Nama Dikurangi dan Pajak Progresif Dihapus

2 tahun yang lalu


Berita
Lokasi Bayar Pajak Kendaraan Di Jabodetabek Hari Ini

8 bulan yang lalu


Tips
Cara Mudah Bayar Pajak Mobil dengan Online

2 tahun yang lalu


Berita
Ini Daftar Baru Pajak Progresif Wilayah Jakarta Tahun 2025

4 bulan yang lalu

Berita
Opsen PKB Berlaku Mulai 5 Januari 2024, Ini Ilustrasinya

4 bulan yang lalu

Berita
Bapenda Jawa Barat Adakan Pemutihan Sampai November, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan

7 bulan yang lalu


Berita
Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diberlakukan Di DKI Jakarta

11 bulan yang lalu


Terkini

Truk
Tetap Melintas Ketika Palang Pintu Kereta Turun, Siap-Siap Dituntut PT KAI

17 jam yang lalu


Van
Mau Liburan Ke Kawah Ijen? Manfaatkan Shuttle Damri

18 jam yang lalu


Berita
Honda STEP WGN e:HEV Meluncur Di GIIAS 2025, Ini Prediksi Harganya

19 jam yang lalu


Berita
Ban Formula E Ada Garis Biru dan Orange. Apa Maksudnya?

20 jam yang lalu


Berita
Ban Formula E Semua Sama, Ini Keunggulannya

21 jam yang lalu