Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaTips

Cara Mudah Bayar Pajak Mobil dengan Online

Dengan cara ini, kamu tidak perlu repot dan antre di kantor Samsat.
Tips
Selasa, 21 Juni 2022 08:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Memiliki kendaraan pribadi seperti mobil pastinya diharuskan membayar pajak tiap tahunnya. Mengurus pajak kendaraan memang bisa memakan waktu lama karena antrean yang panjang dan banyaknya prosedur yang harus dilakukan di lapangan, sehingga waktu kegiatan kita terpakai.

Seiring berkembangnya teknologi, kini bayar pajak mobil bisa dilakukan secara daring. Dengan cara ini, kamu tidak perlu repot dan antre di kantor Samsat. Manfaatkan saja layanan e-Samsat yang kini bisa diakses di mana saja dan kapan saja. 

Baca Juga : Pajak Kendaraan Dihapus, Tapi Dibebankan Saat Beli BBM

Berikut cara bayar pajak kendaraan secara online:

BACA JUGA

1. Buka browser, masukkan alamat https://e-samsat.id
2. Dalam halaman tersebut, akan diarahkan untuk mengisi informasi kendaraan, seperti plat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi
3. Klik 'Cek Sekarang', dan tunggu proses selesai
4. Cermati besaran nominal yang harus dibayarkan. Selain itu, tertera juga informasi singkat, seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin
5. Selanjutnya, terdapat info pajak kendaraan serta PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNPB STNK, PNPB TNKB, dan total biaya yang dilengkapi dengan tanggal pajak dan STNK. Cek lalu proses dan selesai.

Baca Juga : Apakah Masih Ada Tempat Untuk Mencintai Sedan Lagi?

Tidak hanya melalui situs website, bayar pajak juga bisa dilakukan dengan aplikasi Signal Samsat Digital Nasional. Aplikasi ini bisa kamu unduh di Play Store atau App Store.

Untuk membayar pajak melalui aplikasi ini, ikuti tutorial berikut:

1. Setelah mengunduh aplikasi Signal Samsat Digital Nasional pada Play Store atau App Store, buka aplikasi.
2. Klik menu pendaftaran, ketuk 'setuju' jika sudah mencermati syarat dan ketentuan yang tertera
3. Isi data diri untuk menuju langkah selanjutnya, klik 'lanjutkan'
4. Akan muncul informasi kendaraan jika data yang dimasukkan telah sesuai.
5. Pilih 'setuju' untuk melanjutkan proses pembayaran
6. Selanjutnya akan ditampilkan kode pembayaran yang berlaku selama 2 jam. Jika lebih dari itu, silakan melakukan pendaftaran kembali
7. Masukkan kode pembayaran pada kolom yang tersedia, dan klik 'lanjut', bisa memilih berbagai metode pembayaran sesuai e-wallet yang dimiliki
8. Jika berhasil, kamu akan mendapatkan e-TBKPB serta e-Pengesahan STNK sebagai bukti pembayaran yang berlaku hingga 30 hari
9. Terakhir, kamu akan dikirimkan stiker pengesahan, BPKB/SKDP, dan STNK via jasa pengiriman ke alamat yang ada di STNK.

Dengan cara ini, kamu bisa menyelesaikan kewajiban dengan Aman, cepat, mudah, dan praktis, tanpa harus datang ke Samsat.


Tags Terkait :
Pajak Mobil Samsat Online
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Erick Thohir: Minta PLN Diskon Tarif Listrik Untuk Charging Kendaraan Listrik Di Rumah

Pertamina juga terus didorong perbanyak fasilitas charging

1 tahun yang lalu


Berita
Harga Mobil Baru Suzuki Tak Lagi Di Bawah Rp 200 Juta Pasca PPnBM 50 Persen

Sejak Maret hingga akhir Mei maka per Juni ini harga mobil Suzuki mengalami penurunan. Namun kini kembali naik. Hal ini dikarenakan potongan PPnBM yang tak lagi 100 persen. Berapa naiknya?

4 tahun yang lalu


Berita
Wuling Confero S, LMPV Di Bawah Rp 200 Jutaan Hadir Dengan Banyak Tawaran Menarik

MPV yang dijual tak sampai Rp 200 juta ini memiliki banyak fitur yang bahkan tidak dimiliki para kompetitornya. Mungkin ini yang Anda butuhkan.

4 tahun yang lalu


Berita
Masih Dapat Diskon Pajak, Ini Mobil Honda Terlaris Di Indonesia Sepanjang April 2021

Honda sukses mempertahankan tren penjualan positif mereka. Hal ini terbantu masih adanya diskon PPnBM 0 yang berlaku hingga akhir Mei ini.

4 tahun yang lalu


Berita
Mobil Bebas PPnBM Inden Panjang. Masih Kebagian Jatah Diskon 100 %?

Seperti sedan Toyota Vios yang dipesan ratusan unit sejak pengumuman adanya pengumuman bebas ppnbm.

4 tahun yang lalu


Berita
Update Harga Mobil Baru Toyota, Dipotong Sampai Rp 40 Juta!

Hingga Agustus 2021, diberikan diskon PPnBM sebesar 50% untuk kendaraan 4x2 dan 25% untuk kendaraan 4x4. Efeknya ada diskon RP 20-40 juta dari Toyota.

4 tahun yang lalu


Berita
Ini Alasan Pemerintah Tambah Kategori Di Relaksasi Pajak

Hal ini tentunya akan berdampak positif bagi pemulihan sektor industri otomotif yang memiliki multiplier effect yang cukup luas bagi sektor industri lainnya.

4 tahun yang lalu


Berita
Efek Terlalu Laris, Ini Kekhawatiran Daihatsu

Hal ini karena naiknya permintaan yang luar biasa. Sementara secara suplai belum tentu bisa menyiapkan modelnya.

4 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Inilah Tiga Besar Mobil Terlaris Di Tiongkok, Geely EX2 Peringkat Pertama

Berdasarkan data penjualan ritel, Geely Galaxy Xingyuan atau yang lebih dikenal dengan Geely EX2 di Indonesia dinobatkan sebagai mobil penumpang New Energy Vehicle (NEV) terlaris.

39 menit yang lalu


Berita
Toyota Raize Dapati Perubahan, Ini Detailnya

Toyota Raize mendapatkan sedikit pembaruan di tahun 2026 ini.

1 jam yang lalu


Berita
Ban Radial Akan Jadi Masa Depan Sailun Di Indonesia

Punya berbagai kelebihan yang ujung-ujungnya agar lebih bersahabat dengan kantong konsumen

2 jam yang lalu


Berita
Holiday In Style 2025, Solusi Pintar Plesiran Dengan BAIC BJ30e

BAIC BJ30e merupakan mobil SUV yang tangguh di segala medan dan dijual dengan harga yang terjangkau.

17 jam yang lalu


Berita
Mitsubishi Akui Akan Luncurkan SUV Baru Di 2026, Pajero Atau Pajero Sport?

“Kami akan meluncurkan SUV off-road baru pada tahun 2026 ini,” ungkap Presiden Mitsubishi Motor Corporation, Takao Kato.

17 jam yang lalu