Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Ini Daftar Baru Pajak Progresif Wilayah Jakarta Tahun 2025

Kepemilikan kendaraan ke-6 dan seterusnya tarifnya sama
Berita
Selasa, 7 Januari 2025 17:35 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Secara umum pajak progresif naik 1 persen


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER – Pada awal 2025 ada sejumlah hal yang harus dihadapi oleh pembeli mobil baru di Indonesia. Pertama, tentu soal pajak opsen yang tarif yang akan dikenakan sesuai dengan ‘kebutuhan’ per wilayah. 

Setidaknya wilayah Jakarta, dan Jawa Timur, untuk regional Pulau Jawa sudah mengisyaratkan tidak akan mengenakan pajak opsen bagi pembelian mobi baru di tahun 2025. 

Namun untuk wilayah yang bernama Daerah Khusus Jakarta, ada perubahan pada tarif pengenaan pajak progresif atas kepemilikan mobil pribadi.   

Tarif baru ini sejalan dengan dirilisnya Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024 soal tarif baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai berlaku 5 Januari 2025. 

BACA JUGA

Tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi itu ada naik sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga 6 persen pada kepemilikan kelima dan seterusnya.

Dari laman Daihatsu.co.id tertera bahwa pajak progresif baru itu naik 1 persen besaran sebelumnya yang 0,5 persen. 

Diterangkan bahwa tarif pajak progresif kendaraan bakal naik 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu. Padahal sebelumnya, kenaikannya hanya 0,5 persen. Ini untuk kepemilikan kendaraan pertama. 

Soal penetapan atas kepemilikan kendaraan bermotor tersebut berdasarkan rujukan atas nama, nomor induk kependudukan, serta alamat yang sama. 

Berikut ini adalah tarif progresif atas PKB untuk wilayah Jakarta tahun 2025: 

  1. 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama.
  2. 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua.
  3. 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga.
  4. 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat.
  5. 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
Kepemilikan kendaraan yang ke-6 dan seterusnya tarifnya pajak progresifnya sama

Hal yang signifikan berbeda adalah pengenaan pajak progresif 6 persen atas kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya. Karena pada tarif terdahulu yang diberlakukan melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015 masih ada sejumlah pengenaan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor di atas enam unit sampai unit ke-17.  

Sebagai perbandingannya, seperti tercantum pada laman cimbniaga.co.id, bisa disimak pada daftar berikut: 

Perhatikan dua hal dalam hitung pajak progresif 

Agar lebih mudah memahami soal besaran pajak progresif perlu dicermati hal yag berkaitan dengan nilai atas kendaraan bermotor yang dimiliki. 

Pertama, soal Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), angka yang ditetapkan pada NJKB bukan harga pasaran umum melainkan harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).

Kedua, ada pertimbangan atas efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan. Hal ini biasanya dinyatakan dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih.

Untuk menghitung pajak progresif, dimulai dengan cara mencari NJKB kendaraan. NJKB diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa Anda temukan di lembar STNK bagian belakang.

Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif. Pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan. Selanjutnya, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaraan. 

Mobil listrik bebas pajak progresif

Tentu saja, pengenaan pajak progresif memang tidak berlaku untuk kepemilikan kendaraan bertenaga listrik. Untuk wilayah Jakarta, sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 praktis tidak ada pengenaan atas pajak pada mobil bertenaga listrik.

Regulasi itu juga mencakup soal tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas mobil listrik. 

Rinciannya ada pada pasal 10, seperti dkutip dari laman bapenda.jakarta.go.id:

  1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB. 
  2. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB. 
  3. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB. 
  4. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. 
  5. Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif. 
  6. Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(EW)

 Untuk mobil bertenaga listrik tidak dikenakan pajak progresif

Tags Terkait :
Jakarta Pajak Progresif Mobillistrik Bebaspajak 2025
E

Erie W. Adji

reporter

Jurnalis otomotif yang sudah malang melintang sejak 2000. Berpengalaman menulis berita seputar roda empat dari mobil pen...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Ini Daftar Baru Pajak Progresif Wilayah Jakarta Tahun 2025

Kepemilikan kendaraan ke-6 dan seterusnya tarifnya sama

1 tahun yang lalu


Mobil Listrik
Mobil Listrik Sebentar Lagi Alami Kenaikan Pajak

Permendagri 11/2026 atur kenaikan pajak mobil listrik via PKB dan BBNKB. DKI Jakarta segera terapkan, besaran pajak variatif tergantung daerah.

2 minggu yang lalu


Berita
Kendaraan Listrik Bakal Kena Pajak, Ini Tanggapan Chery Group

Chery Group tanggapi rencana pajak kendaraan listrik Permendagri 11 Tahun 2026. Perusahaan siap hadapi kebijakan, tapi tunggu implementasi dan respons pasar.

2 minggu yang lalu


Berita
Foton Jagokan Tiga EV Segmen Komersial

Segera memanfaatkan perakitan di Pulo Gadung

2 tahun yang lalu


Berita
Foton Ingin Rakit EV Komersial di Indonesia. Jadikan Pusat Produksi Untuk ASEAN

Foton akan rakit mobil EV komersial dan juga jadikan Indonesia sebagai pusat produksi untuk ASEAN

2 tahun yang lalu


Berita
Citroen-E-C4 Mobil Kedutaan Prancis Resmi Dijual Rp 1,198 Miliar, Ini Spesifikasinya

Harga pre-order Rp1.198.000.000, pembeli terima beres

9 bulan yang lalu


Berita
Punya Mobil Lebih dari Satu, Jangan Kaget Pajak Progresif Naik

Dengan begitu bagi kepemilikan mobil atau motor kedua hingga seterusnya, harus menyiapkan biaya yang lebih.

2 tahun yang lalu


Berita
Mobil Belum Uji Emisi, Sanksi Tilang Menanti

Polisi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tak melakukan uji emisi.

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Harga Solar Di SPBU BP Turun Rp1.000

Di SPBU Pertamina Pertamax Turbo naik harga.

26 menit yang lalu


Komparasi
Bisa Jadi Pengganti Sepadan, Ini Perbandingan Toyota Land Cruiser FJ Vs Fortuner VRZ 4x4

Komparasi Toyota Land Cruiser FJ vs Fortuner VRZ 4x4: dimensi lebih besar Fortuner, mesin bensin 163 hp pada FJ lawan diesel 200 hp VRZ, serta sistem 4x4 serupa.

11 jam yang lalu


Mobil Listrik
Mobil Listrik Ditinggal Lama, Pemilik Wajib Tahu Kondisi Aman Penyimpanan Baterai

Kondisi aman penyimpanan baterai mobil listrik saat ditinggal lama: Hindari SOC 100% untuk cegah degradasi dan risiko panas, saran expert EVSafe Indonesia.

16 jam yang lalu


Berita
Chery QQ Reborn Meluncur Bulan Ini Di Indonesia, Intip Bocoran Spesifikasinya

Chery QQ reborn listrik meluncur di Indonesia 18 Mei 2026. Bocoran spesifikasi: motor 58-90 kW, baterai hingga 41 kWh, jarak 420 km, ADAS, dan layar 15,6 inci.

18 jam yang lalu


Berita
Penjualan Hyundai Tertolong Model Hybrid, Ini Mobil-Mobil Yang Berkontribusi

Hyundai catat pendapatan rekor KRW 45,94 triliun Q1 2026, didorong penjualan Hyundai hybrid kuartal 1 2026 dari Tucson, Santa Fe, Sonata, dan Palisade.

19 jam yang lalu