Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaTips

Mau Perjalanan Ke Pusat Kota Jakarta Bebas Putar Balik? Ini Cara Membuat STRP

Mekanisme pembuatannya pemohon bisa membuka link https:/jakevo.jakarta.go.id lalu mengisi formulir, upload dan submit. Apakah semudah itu?
Tips
Senin, 5 Juli 2021 13:00 WIB
Penulis : Ilham Pratama


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Sejak diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jakarta, mulai 5-20 Juli 2021, perjalanan ke pusat kota Jakarta makin sulit. Terdapat 63 titik penyekatan di Jakarta dan sekitarnya. Lalu bagaimana para pekerja untuk masuk ke Jakarta?

Untuk itu dibuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang bisa didapat para pekerja untuk melakukan perjalanan ke pusat kota Jakarta. Cara pembuatannya diumumkan oleh Dishub DKI Jakarta pada Senin (5/7).

Disebutkan dalam artikel sebelumnya, ada tiga golongan yang bisa melakukan perjalanan di Jakarta. Yaiut Pekerja Sektor Esensial, Pekerja Sektor Kritikal dan Perorangan Dengan Kebutuhan Mendesak.

Baca Juga: Bukan Lagi SIKM, Kini Keluar-Masuk Jakarta Butuh STRP, Apa Itu?

Untuk golongan pertama dan kedua syaratnya sama, seperti KTP pemohon, surat tugas perusahaan, sertifikat vaksin dan foto berwarna ukuran 4x6. Sedangkan golongan ke-3 cukup KTP pemohon, sertifikat vaksin dan foto berwarna 4x6 saja.

BACA JUGA

Mekanisme pembuatannya pemohon bisa membuka link https:/jakevo.jakarta.go.id lalu mengisi formulir, upload dan submit. Nantinya ada verifikasi berkas UP PMPTSP dan penerbitan surat oleh DPMPTSP. Langkah terakhir pemogon bisa mengunduk di link tersebut.

Penerbitan STRP ini disebutkan akan memakan waktu paling lambat 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Sedangkan untuk pengecekan di lapangan cukup dengan menunjukan QR Code di handphone pada petugas penyekatan.

Sayangnya, dikonfirmasi via akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, saat ini pukul 11.00, link tersebut seperti overcapacity. Sehingga web sulit terbuka dan akses pembuatan STRP terhambat.

Seperti disebut akun Maria Susan. "Tolong Pa Bu, kami dari sektor kritikal, mau mengakses loading terus dari jam 7 pagi. Mohon pencerahan nya. Terima kasih."

Keluhan yang sama disebut oleh Anyi Suharyani. "GK bs di buka min....loading terus.....GK percaya coba aja,klau bikin aturan di siapkan dulu insfratruktur nya,gw daftar dr subuh sampai sekarang GK bs."


Tags Terkait :
Surat Tanda Registrasi Pekerja PPKM Darurat Lalu Lintas Jakarta
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Tips
Mau Perjalanan Ke Pusat Kota Jakarta Bebas Putar Balik? Ini Cara Membuat STRP

Mekanisme pembuatannya pemohon bisa membuka link https:/jakevo.jakarta.go.id lalu mengisi formulir, upload dan submit. Apakah semudah itu?

4 tahun yang lalu


Berita
Bukan Lagi SIKM, Kini Keluar-Masuk Jakarta Butuh STRP, Apa Itu?

Salah satu syarat wara-wiri di Jakarta adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021 yang berfungsi layaknya 'paspor' di dalam kota Jakarta.

4 tahun yang lalu


Berita
Catat, Pengetatan Perjalanan Darat Mulai Berlaku 12 Juli

Tujuan perubahan SE ini untuk menekan perjalanan orang dengan transportasi darat, penyeberangan, dan perkeretaapian, khususnya di kawasan aglomerasi.

4 tahun yang lalu


Berita
Chery Umumkan Recall Jaecoo J7 Dan Tiggo 7 Di China

Chery mengajukan rencana penarikan kembali (recall) ke State Administration for Market Regulation. Apa masalahnya?

2 bulan yang lalu


Berita
Dishub Kab.Bogor: Bikin Program Uji KIR Online Gratis

Daftar manual juga masih tersedia

2 tahun yang lalu


Berita
Perpanjang SIM Bisa Online, Berikut Dokumen Yang Disiapkan

Perpanjang SIM bisa dilakukan hanya di rumah saja dengan cara yang mudah.

2 tahun yang lalu

Berita
Tidak Akan Ada Lagi Mobil dengan Pelat RF di Indonesia

Akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF.

3 tahun yang lalu


Berita
Pemutihan Pajak DKI Diperpanjang, Cepat Urus Sebelum Bodong

Sebelumnya, Program pemutihan pajak kendaran bermotor kembali diberlakukan Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta hingga 15 Desember.

3 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Focal Premiere Store, Rujukan Car Audio Bagi Pemilik EV

Tersedia paket untuk pemula hingga kelas profesional.

1 jam yang lalu


Berita
iCar V27 REEV Setir Kanan Resmi Ditampilkan, Segera Menyapa Indonesia

Debut iCar V27 REEV setir kanan di Auto China 2026 tandai ekspansi global ke pasar right-hand drive, termasuk Indonesia dengan standar keselamatan bintang lima.

6 jam yang lalu


Berita
Chery QQ 2026 Hadir Sebagai Mobil Listrik Modern, Siap Tantang Geely EX 2 dan Aion UT Di Indonesia

Harga Chery QQ 2026 EV diperkirakan Rp130-170 juta. Mobil listrik modern dengan desain futuristik, jarak tempuh 420 km, dan fitur ADAS, segera masuk Indonesia.

1 hari yang lalu


Berita
Mengunjungi Markas Besar Xpeng, Sebuah Jendela Masa Depan

Kunjungan markas besar Xpeng Guangzhou ungkap ambisi pabrikan China di mobil EV canggih, eVTOL Aridge, dan robot humanoid Iron.

1 hari yang lalu


Berita
Mengenal Changan CS75 Plus HEV, Calon Penantang Chery Tiggo 8 CSH

Spesifikasi Changan CS75 Plus HEV: SUV hybrid medium dengan teknologi iDE-H, mesin 1.5L turbo 148 PS, motor listrik 241 PS, efisiensi termal 44,28%.

1 hari yang lalu