Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Perpanjang SIM Bisa Online, Berikut Dokumen Yang Disiapkan

Perpanjang SIM bisa dilakukan hanya di rumah saja dengan cara yang mudah.
Berita
Selasa, 5 September 2023 11:30 WIB
Penulis : Afrizal Abdul Rahman


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) ternyata bisa dilakukan secara online via aplikasi Kakorlantas Polri.

Untuk pengalikasiannya sangat mudah Anda tinggal menginstal aplikasi tersebut di Play Store. Lantas apa saja yang harus dipersiapkan?

Perlu diketahui Anda wajib menyiapkan beberapa dokumen, meliputi SIM lama, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, pas foto dengan layar biru, foto tanda tangan di atas kertas putih polos.

Untuk cara memperpanjang via aplikasi bisa mengikuti langkah berikut:

BACA JUGA

- Registrasi dengan nomer handphone untuk mendapatkan kode OTP dan masukan nomer tersebut.
- Membuat PIN dan konfirmasi ulang
- Masukkan data profil mulai dari NIK, nama dan email-
- Periksa email untuk melakukan pengaktifan akun
- Melakukan verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
- Lakukan tes pemeriksaan kesehatan jasmani melalui dierikkes.iddi pada browser dengan biaya sesuai tari klinik yang dipilih.
- Melakukan tes psikologi melalui browser di diapp.eppsi.iddi.
- Setelah semua dokumen siap, bisa tekan menu SIM di aplikasi lalu 'Perpanjang SIM'
- Unggah dokumen syarat
- Setelah mengunggah bisa memilih Satpas penerbit SIM
- Masukan nomer rekening
- Pilih metode pengiriman
- Pilih metode pembayaran
- Selesaikan pembayaran sesuai prosedur
- Periksa status transaksi yang ada di 'Menu Transaksi'
- Sistem memproses dan akan mengirimkan SIM

- Jika Anda sudah mendapat email pemberitahuan bawah SIM sudah dapat diambil, Anda dapat mengambil SIM Anda di jam operasional SATPAS . Jam operasional SATPAS yaitu Senin- Sabtu pukul 08:00 – 12:00. Diwajibkan membawa KTP, bukti nomor registrasi, dan SIM lama.

- Bisa juga dikirim via kantor pos tergantung dari pemilihan metode saat proses pengiriman. 

Perpanjang SIM Online

Lantas, bagaimana dengan tarif? Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- SIM A: Rp80 Ribu
- SIM SIM BI: Rp80 ribu 
- SIM BII: Rp80 ribu 
- SIM C: Rp75 ribu 
- SIM CI: Rp75 ribu 
- SIM CII: Rp75 ribu 
- SIM D: Rp30 ribu 
- SIM DI: Rp30 ribu 
- SIM Internasional: Rp225 ribu

Jadi, Anda bisa dengan mudah memperpanjang SIM tanpa datang langsung. (AAR)
 


Tags Terkait :
SIM Onilne Perpanjang Sim Kakorlantas Surat Izin Mengemudi Cara Perpanjang Sim Tips Mudah
A

Afrizal Abdul Rahman

Kontributor

Kontributor

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Special Report: GIIAS 2026
Artikel Terkait


Berita
Perpanjang SIM Bisa Online, Berikut Dokumen Yang Disiapkan

Perpanjang SIM bisa dilakukan hanya di rumah saja dengan cara yang mudah.

2 tahun yang lalu


Berita
Tak Perlu ke Satpas, Begini Cara Perpanjang SIM A Online 2026 Lewat HP

Artikel ini menjelaskan cara perpanjang SIM online 2026 melalui aplikasi Digital Korlantas Polri menggunakan HP tanpa perlu ke Satpas. Simak langkah-langkah registrasi dan persyaratannya.

1 bulan yang lalu


Tips
Perpanjang SIM Online Bisa Pakai Aplikasi, Ini Langkahnya

Kini ada layanan SINAR atau SIM Nasional Presisi yang bisa memproses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa keluar rumah. Seperti apa prosesnya?

5 tahun yang lalu


Berita
Cara Baru Ikut Ujian SIM dari Rumah dengan Aplikasi Ini

Aplikasi ini sebagai pelengkap dalam proses permohonan SIM di Indonesia. Penggunaan aplikasi tersebut dalam sistem pembuatan SIM diatur melalui Pasal 13 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. 

3 tahun yang lalu


Berita
Kini Perpanjang SIM Makin Mudah, Kartu Fisik Dikirim ke Rumah

Jika SIM sudah jadi, kartu fisik akan dikirimkan langsung ke alamat pemohon.

3 tahun yang lalu


Berita
Asyik, Sistem Tilang Online Segera Diberlakukan

Sistem yang bernama e-Tilang ini akan diberlakukan mulai Minggu keempat Desember 2016 di DKI Jakarta dan selanjutnya di beberapa kota. Ini mekanisme aturannya.

9 tahun yang lalu


Berita
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Lebaran? Begini Cara Mengurusnya

Inilah kegiatan efektif mengurus SIM selama libur Lebaran.

8 tahun yang lalu


Berita
Ini Daftar 45 Tempat Perpanjangan SIM Online di Indonesia

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi yang kini memudahkan masyarakat, mulai bertahap dapat dilakukan di beberapa tempat.

10 tahun yang lalu


Terkini

Berita
XPeng Hadirkan Dealer Canggih di Alam Sutera

Untuk lebih mendekatkan diri dengan konsumen setianya, XPeng membuka dealer baru yang letaknya di Alam Sutera.

1 jam yang lalu


Berita
BAIC T1 Siap Hadir di GIIAS 2026, Ini Beragam Keunggulannya

BAIC T1 memiliki banyak keunggulan untuk bersaing di kelas mobil listrik Rp 300 jutaan.

2 jam yang lalu


Berita
BMW Astra Sediakan Shuttle Bus Gratis ke GIIAS 2026

BMW Astra menyediakan shuttle bus gratis ke GIIAS 2026 serta program trade-in dengan cashback hingga Rp20 juta untuk pembelian model tertentu.

3 jam yang lalu


Mobil Listrik
Omoda O4 Hadir di Indonesia, SUV Canggih Dilengkapi AI

Brand Omoda semakin independen dan hadirkan desaian Cyber Mecha melalui O4.

4 jam yang lalu


Berita
Changan Nevo Q05 Diperkenalkan, Bakal Jadi EV Rp 300 Jutaan

Pasar SUV listrik di Indonesia tampaknya akan kembali kedatangan pemain baru asal Tiongkok. Ini dia Changan Nevo Q05.

5 jam yang lalu