Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Catat, Pengetatan Perjalanan Darat Mulai Berlaku 12 Juli

Tujuan perubahan SE ini untuk menekan perjalanan orang dengan transportasi darat, penyeberangan, dan perkeretaapian, khususnya di kawasan aglomerasi.
Berita
Selasa, 13 Juli 2021 10:00 WIB
Penulis : Ilham Pratama


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Pekan lalu Kementerian Perhubungan menerbitkan perubahan dua surat edaran dalam rangka memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat. Regulasi ini berlaku mulai 12 Juli.

Tujuan perubahan SE ini untuk menekan perjalanan orang dengan transportasi darat, penyeberangan, dan perkeretaapian, khususnya di kawasan aglomerasi.

“Dari evaluasi yang kami lakukan hingga hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, tingkat penurunan mobilitas di kawasan aglomerasi yaitu di Jabodetabek dan di Jakarta, masih di bawah angka 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat, baik itu untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi,” urai Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Adita menjelaskan, sesuai arahan Menkomarves selaku Koordinator PPKM Darurat, untuk menurunkan angka kasus harian Covid0-19, diperlukan penurunan tingkat pergerakan/mobilitas masyarakat paling minimal 30 persen sampai dengan 50 persen.

BACA JUGA

“Perubahan SE ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menhub bersama Kakorlantas, Dinas Perhubungan se-Jabodetabek, Satgas Penanganan Covid-19, terkait pengetatan syarat perjalanan di Kawasan aglomerasi,” kata Adita.

Adapun kedua perubahan Surat Edaran tersebut ada di sektor perhubungan darat dan perkeretaapian.

Regulasi pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa: Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

“Kedua SE ini berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat,” ungkap Adita.


Tags Terkait :
PPKM Darurat Regulasi PPKM Darurat Kementerian Perhubungan
I

Ilham Pratama

Reporter

Penggemar dunia otomotif yang mulai meliput sejak 2010. Hobi membaca, traveling dan bersepeda. Pengguna Kawasaki Athlete...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Jasa Marga Umumkan Update Titik Penyekatan Di Tol, Di Mana Saja?

Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung mulai 3-20 Juli ini, sejumlah titik penyekatan disebar untuk mengurangi mobilisasi masyarakat

4 tahun yang lalu


Berita
Usaha Perjalanan Darat Terpuruk, DPP Organda Tagih Janji Pemerintah

Pada prinsipnya, DPP Organda mendukung kebijakan pemerintah, namun juga mengingatkan tentang janji dan realisasi insentif pada dunia usaha.

4 tahun yang lalu

Berita
PPKM Diperpanjang, Gerbang Tol Dioperasikan Terbatas Khusus Logistik

Pelaksanaan pembukaan gerbang tol akan secara terbatas dalam rangka menjamin kelancaran suplai logistik khususnya di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur.

4 tahun yang lalu


Berita
PPKM Darurat, Ada Penyekatan Di Kawasan Puncak Dan Pintu Tol Bogor

Titik penyekatan tersebut berlaku untuk kendaraan yang tidak berplat F (Residen Bogor Raya). Nantinya petugas akan memutar balik kendaraan yang akan masuk ke wilayah Bogor dari titik penyekatan terseb

4 tahun yang lalu


Berita
Gerbang Tol Sragen Timur Resmi Dibuka Saat PPKM Darurat, Tarif Masih Gratis

Gerbang Tol Sragen Timur yang merupakan bagian dari akses pendukung Jalan Tol Solo-Ngawi resmi dibuka.

4 tahun yang lalu


Berita
PPKM Level 2, Ketahui Kawasan Ganjil Genap

Jakarta kembali memasuki PPKM level 2. Namun demikian titik ganjil genap tetap berlaku. Berikut lokasinya

4 tahun yang lalu


Berita
Pembatasan Jalur Di Jakarta Kembali Diberlakukan. Berikut Daftar Jalur Yang Diblokir Polisi

Salah satu upaya antipasi penyebaran Covid-19 di Ibukota, Polda Metro Jaya mulai memberlakukan pembatasan mobilitas di sejumlah ruas jalan.

4 tahun yang lalu


Tips
Masih Gunakan Aki Basah Di Mobil Anda, Begini Cara Merawatnya

Aki kering atau yang biasa disebut dengan MF (Maintenance Free) mulai merambah di pasaran.

4 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Changan Deepal S05 Dijual Mulai Rp 500 Jutaan, Intip Spesifikasinya

Setelah beberapa kali diperlihatkan ke khalayak ramai, kini Changan merilis harga resmi Deepal S05. Berikut detail harga dan spesifikasinya.

12 jam yang lalu


Truk
Isuzu Krawang Plant Sudah Produksi 300.000 Unit Sejak 2015

Jumlah produksi tahunan sudah mencapai 45 ribu unit.

15 jam yang lalu


Mobil Listrik
Kia Bakal Pamer Mobil Listrik Rakitan Lokal di GIIAS 2026, Ini Bocorannya

Pasar mobil listrik akan kembali mendapatkan opsi baru, bukan dari produsen China, namun datang dari brand Korea Selatan.

16 jam yang lalu


Berita
SPY SHOT: Smart #2, Titisan ForTwo Versi Terbaru

Smart #2 versi listrik murni kini memasuki tahap validasi fisik global menjelang debut model produksinya di Paris Motor Show pada Oktober 2026.

22 jam yang lalu


Berita
Geely Nekat Hadikan SUV ICE Turbo di Era EV dan Hybrid, Ini Alasannya

Berbeda dengan merek-merek mobil terkini yang gencar menawarkan mobil elektrifikasi, Geely justru baru saja menghadirkan sebuah SUV dengan mesin bensin konvensional.

23 jam yang lalu