Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Tidak Akan Ada Lagi Mobil dengan Pelat RF di Indonesia

Akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF.
Berita
Jumat, 27 Januari 2023 10:30 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Kendaraan dengan kode RF kerap dianggap sebagai plat nomor "dewa". Kode RF sendiri merupakan singkatan dari Reformasi. Namun, karena pemakainya kerap disalah gunakan, akhirnya Kendaraan dengan kode RF kerap dianggap sebagai plat nomor "dewa". Kode RF sendiri merupakan singkatan dari Reformasi.

“Mulai bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus di Gedung Divisi Humas Polri, dikutip dari Kakorlantas.polri, Jumat (27/1/).

Ia juga menambahkan, akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF.

“Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” papar Yusri.

BACA JUGA

Sebelumnya, pelat nomor polisi dengan kombinasi huruf 'RF' di belakang mobil selama ini diketahui merupakan milik dinas pejabat dari instansi tertentu. Namun ada juga warga biasa yang bisa mendapatkan nomor kode khusus ini ketika membeli mobil baru. 

Dalam hal ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menertibkan pelat nomor kendaraan RF.

"Pelat RF Ini kan khususnya di kota besar itu kan khusus diberikan kepada (fungsi tertentu) yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas, atau VVIP. Tapi kan faktanya banyak yang bukan anggota polisi memakai pelat itu. Tentunya akan kita perbaiki," ujar Listyo,  Senin (31/10).

Peraturan penggunaan pelat kode khusus itu tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Masyarakat dapat memperoleh dan memasang pelat nomor kendaraan RF asalkan mampu membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Setiap pelat RFS memiliki tarif yang berbeda sesuai dengan angka yang tertera pada pelat nomor kendaraan.


Tags Terkait :
Pelat Rf Pelat Rfs Nomor Polisi
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Tidak Akan Ada Lagi Mobil dengan Pelat RF di Indonesia

Akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF.

2 tahun yang lalu


Berita
Selain Diberi Tindakan Hukum, Pelat RF Bisa Kena Sanksi Sosial Publik

Di kalangan masyarakat sendiri mobil dengan pelat RF selalu dinilai arogan, kerena selalu meminta jalan padahal tidak ada kepentingan.

2 tahun yang lalu


Berita
Kapolri Akan Tertibkan Kendaraan Pelat RF

Kendaraan dengan kode RF kerap dianggap sebagai plat nomor "dewa".

3 tahun yang lalu


Berita
Mobil Pelat RF Arogan, STNK Akan Dicabut saat Operasi Patuh Jaya

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan kepada pemilik pelat-pelat khusus .

3 tahun yang lalu


Berita
Masyarkat Umum Bisa Miliki Pelat Nomor Berseri RF

Masyarakat dapat memperoleh dan memasang pelat nomor kendaraan RF asalkan mampu membayar penerimaan negara bukan pajak.

3 tahun yang lalu


Tips
Kenali Jenis Plat Nomor Istimewa Berseri RF

Dalam kejadian tersebut masyarakat menyoroti pelat nomor RFH milik pelaku, kendaraan dengan kode itu kerap dianggap sebagai plat nomor "dewa".

3 tahun yang lalu


Berita
Operasi Patuh Jaya, Mobil Pelat RF Ditertibkan

Ppelat nomor RF yang kerap kali disalahgunakan oleh pemiliknya yang juga sering kali menggunakan sirine dan strobo yang bukan peruntukkan

2 tahun yang lalu


Berita
Nantinya Plat Nomor Bisa Pakai Nama Pemilik, Asal Bayar

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi berencana akan menggunakan susunan huruf menyerupai nama seseorang sebagai pelat nomor kendaraan.

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Pabrik Mobil Listrik VinFast di Subang Tetap Jalan, Meski Skema Insentif Dievaluasi Pemerintah

Isi Deskripsi Artikel di sini

3 jam yang lalu


Berita
Wujud Kepedulian, Toyota Bangun Toilet Umum Di Desa Sasak Ende

Sebagai bagian dari pilar lingkungan CSR Toyota, para jurnalis peserta Eco Journey & GR Trackday diajak PT Toyota-Astra Motor (TAM) untuk ikut merehabilitasi toilet umum di Desa Wisata Sasak Ende.

3 jam yang lalu


First Drive
Mencoba Off-Road Cara Baru, Di Atas BAIC BJ41 REEV

BAIC BJ41 REEV sepertinya bakal memberikan pengalaman off-road baru yang membedakannya dengan mobil off-road konvensional

4 jam yang lalu


Berita
Prelude Hadir Lewat Importir Umum, Ini Komentar Honda Indonesia

Honda Prelude ternyata sudah mendarat di Indonesia.

17 jam yang lalu


Berita
Hyundai Stargazer Cartenz X, LSUV Modern Berlimpah Fitur

Hyundai Stargazer Cartenz X hadir di Indonesia

17 jam yang lalu