Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Gugatan Masa Waktu SIM Menjadi Seumur Hidup, Ini Tanggapan Kakorlantas

Masa waktu SIM memiliki hukum yang jelas dengan banyak pertimbangan.
Berita
Minggu, 14 Mei 2023 08:00 WIB
Penulis : Afrizal Abdul Rahman


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Belum lama ini ramai diperbincangkan seorang yang berprofesi sebagai advokat melayangkan gugatan agar masa waktu Surat Izin Mengemudi yang berlaku lima tahun diubah menjadi semur hidup.

Bukan tanpa alasan, menurut warga negara yang bernama Arifin Purwanto itu setiap lima tahun sekali ia harus memperpanjang SIM dan merasa dirugikan apabila harus memperpanjangnya setelah masa berlakunya habis.

Lebih lanjut menurutnya, tolak ukur materi ujian teori dan praktik SIM tidak jelas dasar hukumnya dan diragukan apakah sudah berdasarkan lembaga berkompeten serta sah serta memiliki kompetensi dengan materi ujian tersebut. Ia menilai hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Menyikapi hal tersebut Kakorlantas Polri buka suara melalui Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus. Menurutnya gugatan masa berlaku SIM merupakan hak setiap warga negara, dan masa berlakunya itu memiliki dasar hukum yang jelas.

BACA JUGA

Teruang dalam  Perkap Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi. Yusri mengatakan masa berlaku SIM dengan mendapat persyaratan harus punya keterangan sehat dari dokter, serta punya surat keterangan dari psikolog.

"Karena orang yang membawa kendaraan itu tingkat bahayanya tinggi, itu alasan kenapa harus sehat," ucapnya dikutip dari laman Tempo.com.

Yusri memberikan contoh ketika seseorang tidak lulus uji SIM, di mana ada beberapa penyebab pasti. Misalnya tidak dapat surat kesehatan.

"Karena buta huruf atau buta warna, misalnya. Nah buta warna suruh bawa motor, suruh bawa mobil, gimana coba? Nanti yang lampu merah kuning, hijau itu, hitam putih semua,” paparnya.

Selain itu ia mengatakan surat keterangan psikolog untuk asesmen kejiwaan seseorang yang setiap waktu bisa berubah. Sebab, seiring berjalannya waktu pasti akan ada perbedaan.

"Kejiwaan psikologi hari ini berbeda dengan tahun depan, mungkin sekarang kamu baik tahun depan jadi gila, itu alasan harus uji psikologi," tambahnya.

Terdapat beberapa alasan lain termasuk melihat usia pengguna kendaraan. Tujuannya untuk menyesuaikan usia pengemudi dan keadaan fisiknya secara berkala. 

"Kalau usia 120 tahun SIM masih hidup juga akhirnya bawa mobil, logikanya dong, mau tidak sehat yang penting punya seumur hidup," tutupnya.


Tags Terkait :
SIM Surat Izin Mengemudi Kakorlantas Waktu SIM Roda Empat Kendaraan Pembuatan SIM
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Gugatan Masa Waktu SIM Menjadi Seumur Hidup, Ini Tanggapan Kakorlantas

Masa waktu SIM memiliki hukum yang jelas dengan banyak pertimbangan.

2 tahun yang lalu


Berita
Polisi Bakal Bikin Buku Buat Pemohon SIM

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan meluncurkan buku untuk mengedukasi masyarakat terkait ujian surat izin mengemudi (SIM). 

2 tahun yang lalu


Berita
Polri Resmi Buat Buku Panduan Ujian SIM, Disebar Di Kereta Hingga Pesawat

Korlantas Polri kini membuat elektronik ebook (E-AVIS), buku-buku ujian teori, atau QR Code yang nantinya akan disebar ke beberapa tempat umum, platfrom digital, agar masyarakat dapat mempelajarinya.

2 tahun yang lalu


Berita
Nantinya Bikin SIM Akan Gunakan Scan Wajah

Hal itu diungkapkan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus untuk menghapus praktik calo dalam penerbitan SIM.

2 tahun yang lalu


Berita
Hino Gelar Korlantas Driver Trainer Contest

Terseleksi 50 peserta

2 tahun yang lalu


Berita
Perpanjang SIM Bisa Online, Berikut Dokumen Yang Disiapkan

Perpanjang SIM bisa dilakukan hanya di rumah saja dengan cara yang mudah.

2 tahun yang lalu

Berita
Tidak Ada Lagi Pembayaran Tunai Dalam Pembuatan SIM

Masyarakat juga diminta untuk tidak memberikan uang kepada petugas saat pelaksanaan uji praktik kendaraan agar lulus.

2 tahun yang lalu


Berita
Pembuatan SIM Menuai Polemik, Jadi Alasan Polisi Gunakan Nama Sebagai Pelat Nomor

Kakorlantas) Polri, Irjen Firman mengusulkan rencana itu agar Polri tidak hanya menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kerap menuai polemik.

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Brand Baru Lagi, Leapmotor Siap Mejeng Di IIMS 2026

Leapmotor sepertinya bakal melenggang di IIMS 2026. Ia diprediksi mengisi spot dalam panggung Indomobil bersama Renault dan Jeep.

1 jam yang lalu


VIDEO: Crash Test Changan Deepal SO5 (Euro NCAP)

Changan Deepal SO5 berhasil menjalani Crash Test dari lembaga Euro NCAP pada bulan Desember 2025 lalu

Crash Test | 4 jam yang lalu


Berita
Jetour T2 Versi PHEV Bakal Hadir Di Indonesia Tahun Ini

Jetour T2 saat ini sudah beredar di Indonesia

5 jam yang lalu


Berita
Alasan Aletra Absen Di IIMS 2026

Indonesia International Motor Show alias IIMS 2026 bakal dihelat sebentar lagi. Tapi Aletra absen. Ini alasannya

6 jam yang lalu


Berita
China Bakal Punya 28 Juta Tempat Pengisian Daya Listrik Pada 2027, Terbanyak Di Dunia

China punya target besar untuk membuat 28 juta tempat pengisian baterai pada tahun 2027.

15 jam yang lalu