Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Gugatan Masa Waktu SIM Menjadi Seumur Hidup, Ini Tanggapan Kakorlantas

Masa waktu SIM memiliki hukum yang jelas dengan banyak pertimbangan.
Berita
Minggu, 14 Mei 2023 08:00 WIB
Penulis : Afrizal Abdul Rahman


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Belum lama ini ramai diperbincangkan seorang yang berprofesi sebagai advokat melayangkan gugatan agar masa waktu Surat Izin Mengemudi yang berlaku lima tahun diubah menjadi semur hidup.

Bukan tanpa alasan, menurut warga negara yang bernama Arifin Purwanto itu setiap lima tahun sekali ia harus memperpanjang SIM dan merasa dirugikan apabila harus memperpanjangnya setelah masa berlakunya habis.

Lebih lanjut menurutnya, tolak ukur materi ujian teori dan praktik SIM tidak jelas dasar hukumnya dan diragukan apakah sudah berdasarkan lembaga berkompeten serta sah serta memiliki kompetensi dengan materi ujian tersebut. Ia menilai hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Menyikapi hal tersebut Kakorlantas Polri buka suara melalui Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus. Menurutnya gugatan masa berlaku SIM merupakan hak setiap warga negara, dan masa berlakunya itu memiliki dasar hukum yang jelas.

BACA JUGA

Teruang dalam  Perkap Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi. Yusri mengatakan masa berlaku SIM dengan mendapat persyaratan harus punya keterangan sehat dari dokter, serta punya surat keterangan dari psikolog.

"Karena orang yang membawa kendaraan itu tingkat bahayanya tinggi, itu alasan kenapa harus sehat," ucapnya dikutip dari laman Tempo.com.

Yusri memberikan contoh ketika seseorang tidak lulus uji SIM, di mana ada beberapa penyebab pasti. Misalnya tidak dapat surat kesehatan.

"Karena buta huruf atau buta warna, misalnya. Nah buta warna suruh bawa motor, suruh bawa mobil, gimana coba? Nanti yang lampu merah kuning, hijau itu, hitam putih semua,” paparnya.

Selain itu ia mengatakan surat keterangan psikolog untuk asesmen kejiwaan seseorang yang setiap waktu bisa berubah. Sebab, seiring berjalannya waktu pasti akan ada perbedaan.

"Kejiwaan psikologi hari ini berbeda dengan tahun depan, mungkin sekarang kamu baik tahun depan jadi gila, itu alasan harus uji psikologi," tambahnya.

Terdapat beberapa alasan lain termasuk melihat usia pengguna kendaraan. Tujuannya untuk menyesuaikan usia pengemudi dan keadaan fisiknya secara berkala. 

"Kalau usia 120 tahun SIM masih hidup juga akhirnya bawa mobil, logikanya dong, mau tidak sehat yang penting punya seumur hidup," tutupnya.


Tags Terkait :
SIM Surat Izin Mengemudi Kakorlantas Waktu SIM Roda Empat Kendaraan Pembuatan SIM
A

Afrizal Abdul Rahman

Kontributor

Kontributor

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Gugatan Masa Waktu SIM Menjadi Seumur Hidup, Ini Tanggapan Kakorlantas

Masa waktu SIM memiliki hukum yang jelas dengan banyak pertimbangan.

2 tahun yang lalu


Berita
Polisi Bakal Bikin Buku Buat Pemohon SIM

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan meluncurkan buku untuk mengedukasi masyarakat terkait ujian surat izin mengemudi (SIM). 

3 tahun yang lalu

Berita
Polri Resmi Buat Buku Panduan Ujian SIM, Disebar Di Kereta Hingga Pesawat

Korlantas Polri kini membuat elektronik ebook (E-AVIS), buku-buku ujian teori, atau QR Code yang nantinya akan disebar ke beberapa tempat umum, platfrom digital, agar masyarakat dapat mempelajarinya.

3 tahun yang lalu


Berita
Nantinya Bikin SIM Akan Gunakan Scan Wajah

Hal itu diungkapkan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus untuk menghapus praktik calo dalam penerbitan SIM.

3 tahun yang lalu


Terkini

Mobil Listrik
Begini Cara Charging EV Yang Baik Dan Bikin Baterai Awet

Cara charging EV agar baterai awet: hindari fast charging, isi 30-80%, prioritaskan home charging AC. Tips dari ekspert EVSafe Indonesia.

8 jam yang lalu


Berita
Stiker Colorful Di Mobil Balap Bikin Tampilan Fresh Dan Menarik Perhatian

Maxdecal dukung Radical Time Attack MFoS 2026 Mandalika lewat stiker premium untuk mobil Erika Richardo dan J Owen, dapat apresiasi Wakil Menteri Ekraf Irene Umar.

11 jam yang lalu


Berita
Lexus TZ Diperkenalkan, Saudara Toyota Highlander EV

Lexus TZ rilis 2026 sebagai SUV listrik tiga baris, saudara Toyota Highlander EV. Teaser dirilis 7 Mei, baterai 76-95 kWh, jarak 480 km, fitur Lexus Safety System+ 4.0.

12 jam yang lalu


Berita
Lepas Resmikan Dealer ke-4 di Indonesia, Targetkan 40 Showroom Sepanjang 2026

Lepas resmikan dealer baru Lepas MAS Pluit di Jakarta Utara, dealer ke-4 di Indonesia dengan layanan 3S. Targetkan 40 showroom hingga akhir 2026.

13 jam yang lalu


Berita
Haval Big Dog Plus Terbaru Segera Rilis, Lebih Besar Dari Haval Jolion

Mobil ini memiliki dimensi lebih besar dibandingkan Haval Jolion yang beredar di Indonesia.

15 jam yang lalu