Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Ternyata Bukan Mobil Hybrid atau PHEV yang Bebas Ganjil-Genap

Pengecualian sistem ganjil-genap di Ibu Kota masih menjerat kendaraan dengan dua mesin seperti mobil hybrid.
Berita
Kamis, 15 Agustus 2019 09:00 WIB
Penulis : Alfons


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Awal pekan ini perluasan kawasan ganjil-genap resmi diberlakukan. Ada tiga perubahan signifikan yang diterapkan. Mulai dari bertambahnya ruas jalan yang terdampak aturan, waktu pelaksanaan, sampai pengecualian dijabarkan dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Salah satu poin menarik dari aturan baru ini adalah pengecualian bebas sistem ganjil-genap bagi beberapa jenis kendaraan bermotor, salah satunya mobil listrik. Dalihnya, mobil listrik dianggap ramah lingkungan sehingga tidak menyumbangkan polusi udara.

Foto: Alfons

Namun dijelaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pengecualian ini terbatas pada mobil listrik murni. "Kendaraan yang digerakan oleh motor listrik saja," jawabnya lewat pesan singkat kepada Oto Driver.

Ini berarti mobil hybrid yang menggunakan dua mesin penggerak tidak masuk ke dalam daftar pengecualian. Padahal beberapa pabrikan besar seperti Toyota condong menghadirkan mobil yang mengkombinasikan mesin konvensional dengan motor listrik ini.

Sampai sejauh ini di pasar otomotif lokal sendiri baru ada sangat sedikit pabrikan yang menawarkan mobil listrik murni seperti yang disebut Syafrin. Tercatat beberapa importir umum sudah menawarkan produk seperti Tesla yang bermesin full listrik. Sementara dari pihak APM tercatat baru BMW yang menjual mobil listrik murni dengan produk i3-nya.

Sosialisasi perluasan sistem ganjil-genap sendiri dimulai pada 7 Agustus hingga 8 September. Sementara untuk penerapannya bakal mulai dilakukan pada 9 September 2019. Selain kendaraan yang digerakan oleh motor listrik, sistem ganjil-genap juga dikecualikan untuk kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum (pelat kuning), sepeda motor, kendaraan pejabat tinggi negara, kendaraan dinas TNI dan Polri serta kendaraan angkutan bahan bakar.


Tags Terkait :
Ganjil Genap Lalulintas Mobil Listrik Pemerintah
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Ingat, Mulai Hari Ini Ganjil Genap Resmi Diperluas

Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil genap resmi diperluas di DKI Jakarta.

6 tahun yang lalu


Berita
Stiker Disabilitas Bikin Mobil Bebas Ganjil Genap. Begini Cara Mendapatkannya

Selain mobil listrik, angkutan umum, dan mobil pimpinan lembaga tinggi RI, ada juga satu jenis mobil yang kebal terhadap peraturan Ganjil Genap.

6 tahun yang lalu


Berita
Ternyata Bukan Mobil Hybrid atau PHEV yang Bebas Ganjil-Genap

Pengecualian sistem ganjil-genap di Ibu Kota masih menjerat kendaraan dengan dua mesin seperti mobil hybrid.

6 tahun yang lalu


Berita
Pajak Tahunan Mobil Listrik Seharga Pajak Mobil 90-an

Mobil listrik sendiri punya banyak keunggulan mulai dari biaya perawatan yang lebih hemat, sampai biaya pajak juga sangatlah hemat. 

3 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Vinfast Dapat Order 20 Ribu Unit Mobil Listrik Untuk Rental

Semua akan dipasok dari hasil produksi pabrik yang ada di Subang

1 jam yang lalu


Daftar Harga
Daftar Harga KIA Terbaru (Maret 2026)

Kia saat ini berpindah kepemegangan oleh prinsipal setelah sebelumnya dipegang oleh Indomobil Group.

2 jam yang lalu


Berita
BYD Great Tang Resmi Dirilis, Range Terjauh Capai 950 Km!

BYD Great Tang resmi diperkenalkan di China sebagai SUV listrik berukuran besar dengan jarak tempuh hingga 950 km.

4 jam yang lalu


Berita
Volvo ES90 Resmi Meluncur Di Indonesia, harga Rp 2,1 Miliar

Volvo resmi meluncurkan ES90 di Indonesia

5 jam yang lalu


Berita
Pertaminta Lubricants Gelar Beragam Program Menarik Mudik Lebaran 2026

Pertamina Lubricants gelar promo ganti oli Pertamina mudik Lebaran 2026 di 30 kota, rest area tol, dan program sosial Aceh melalui RAFI 2026.

22 jam yang lalu