Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Bersiap, Ganjil Genap Mulai Berlaku Lagi

Selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta, sistem ganjil genap mulai diberlakukan untuk mobil dan motor.
Berita
Minggu, 7 Juni 2020 06:00 WIB
Penulis : Aditya Widiutomo


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta, sistem ganjil genap mulai diberlakukan untuk mobil dan motor. Pembatasan kendaraan ganjil genap ini kembali diadakan setelah lebih dari dua bulan dihilangkan.

“Pengendalian moda transportasi sesuai dengan tahapan masa transisi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” bunyi Pasal 17 Bab VI Pergub Nomor 51.

Sesuai dengan ketentuan, kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sementara itu, kendaraan roda dua dan roda empat dengan pelat genap hanya boleh melintas di ruas jalan pada tanggal genap.

Adapun pengecualian ganjil genap, yakni untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Lalu, kendaraan pejabat negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kepolisian, dan TNI.

Selain itu, Kendaraan angkutan umum, kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin, kendaraan kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian. Kemudian, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan kepolisian, dan angkutan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan Dinas Perhubungan.

Sebelumnya, ganjil genap dihapuskan mulai dari tanggal 19 Maret lalu seiring merebaknya wabah virus Covid-19. Hal ini bertujuan agar masyarakat berpindah dari moda transportasi umum ke kendaraan pribadi.


Tags Terkait :
Ganjil Genap Lalulintas Pemerintah
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Ingat, Mulai Hari Ini Ganjil Genap Resmi Diperluas

Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil genap resmi diperluas di DKI Jakarta.

6 tahun yang lalu


Berita
Stiker Disabilitas Bikin Mobil Bebas Ganjil Genap. Begini Cara Mendapatkannya

Selain mobil listrik, angkutan umum, dan mobil pimpinan lembaga tinggi RI, ada juga satu jenis mobil yang kebal terhadap peraturan Ganjil Genap.

6 tahun yang lalu


Berita
Ternyata Bukan Mobil Hybrid atau PHEV yang Bebas Ganjil-Genap

Pengecualian sistem ganjil-genap di Ibu Kota masih menjerat kendaraan dengan dua mesin seperti mobil hybrid.

6 tahun yang lalu


Berita
Pajak Tahunan Mobil Listrik Seharga Pajak Mobil 90-an

Mobil listrik sendiri punya banyak keunggulan mulai dari biaya perawatan yang lebih hemat, sampai biaya pajak juga sangatlah hemat. 

3 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Mahindra Tidak Jualan ‘Mobil Tong Sampah’, Ini Penjelasan RMA

Sampai saat ini belum ada Mahindra Scorpio dengan standar Euro 6.

8 jam yang lalu


Berita
Tebar Jaringan Dealer, Jaecoo Mulai Rambah Wilayah Banten

Jaringan dealer di Banten ini merupakan gerai ke 25 dari 80 dealer di sepanjang 2026

10 jam yang lalu


Berita
Hyundai Tucson Ikuti Langkah Santa Fe, Gunakan Desain Kotak

Next gen Tucson punya desain bergaris tegas dan mengkotak laksana Santa Fe.

11 jam yang lalu


Daftar Harga
Daftar Harga HYUNDAI Terbaru (Maret 2026)

Hyundai menjadi salah produsen asal Korea Selatan yang tengah serius menggarap pasar otomotifnya di Indonesia.

12 jam yang lalu


Berita
Kementerian ESDM: Jangan Panic Buying Dalam Membeli BBM

Stok BBM nasional 20 hari lebih karena daya tampung kilang bukan kemampuan dalam menyediakan BBM

13 jam yang lalu