Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Bersiap, Ganjil Genap Mulai Berlaku Lagi

Berita
Minggu, 7 Juni 2020 06:00 WIB
Penulis : Aditya Widiutomo


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta, sistem ganjil genap mulai diberlakukan untuk mobil dan motor. Pembatasan kendaraan ganjil genap ini kembali diadakan setelah lebih dari dua bulan dihilangkan.

“Pengendalian moda transportasi sesuai dengan tahapan masa transisi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” bunyi Pasal 17 Bab VI Pergub Nomor 51.

BACA JUGA

Sesuai dengan ketentuan, kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sementara itu, kendaraan roda dua dan roda empat dengan pelat genap hanya boleh melintas di ruas jalan pada tanggal genap.

Adapun pengecualian ganjil genap, yakni untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Lalu, kendaraan pejabat negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kepolisian, dan TNI.

Selain itu, Kendaraan angkutan umum, kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin, kendaraan kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian. Kemudian, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan kepolisian, dan angkutan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan Dinas Perhubungan.

Sebelumnya, ganjil genap dihapuskan mulai dari tanggal 19 Maret lalu seiring merebaknya wabah virus Covid-19. Hal ini bertujuan agar masyarakat berpindah dari moda transportasi umum ke kendaraan pribadi.


Tags Terkait :
Ganjil Genap Lalulintas Pemerintah
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Jakarta Kota Termacet Ketujuh Di Dunia

2 hari yang lalu

Berita
Antisipasi Musim Libur Nataru 2024, Disiapkan 32.120 Bus AKAP Dan AKDP

4 minggu yang lalu


Mobil Listrik
Waduh, Banyak Mobil Listrik Punya APAR Tak Sesuai Peruntukan

1 bulan yang lalu

Berita
Catat: Tanggal Pemberlakuan Ganjil-Genap Dan Diskon Tarif Tol Saat Arus Balik

7 bulan yang lalu


Berita
Libur Lebaran 2024, Jakarta Bebas Ganjil Genap

7 bulan yang lalu


Berita
Waspadai Tanggal 5-9 April, Tol TransJawa Diduga Akan Sangat Padat

7 bulan yang lalu


Berita
Ganjil-Genap, Contraflow, Dan One Way Mudik Tol Trans Jawa Berlaku Mulai 5 April 2024, Ini Skema Lengkapnya

8 bulan yang lalu


Berita
Libur Natal, Aturan Ganjil Genap Tidak Berlaku Dua Hari

11 bulan yang lalu


Terkini

Berita
NGK: Busi Iridium Untuk Yang Peduli Soal Efisiensi Performa Mesin

2 jam yang lalu


Daftar Harga
Daftar Harga LSUV Terbaru (Februari 2025)

10 jam yang lalu


Daftar Harga
Daftar Harga LMPV Terbaru (Februari 2025)

14 jam yang lalu


Berita
BAIC X55 II SUV Crossover Bertorsi Tertinggi Di Kelasnya

15 jam yang lalu


Berita
Honri Boma EV, Alphard Mini Yang Punya Dimensi Lebih Besar Dari VF3 dan Air EV

17 jam yang lalu