Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

PPKM Level 2, Ketahui Kawasan Ganjil Genap

Jakarta kembali memasuki PPKM level 2. Namun demikian titik ganjil genap tetap berlaku. Berikut lokasinya
Berita
Minggu, 6 Februari 2022 14:00 WIB
Penulis : Ahmad Biondi


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Melihat meningkatnya kasus Covid-19 varian omicron di Indonesia. Pemerintah langsung  memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terhitung dari 4-17 Januari 2022. Status PPKM di Jakarta meningkat dari sebelumnya Level 1 menjadi Level 2.

Keputusan peningkatan status PPKM Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis keterangan resmi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (3/1/2022).

Dengan diperpanjangnya PPKM Jawa-Bali hingga 17 Januari 2022, pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil Genap ruas jalan di Jakarta pun masih tetap diberlakukan. "Ganjil genap masih berlaku seperti biasa," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra, seperti dikutip dari Kompas.com.

Dengan demikian, untuk Anda yang hendak bepergian menggunakan mobil di Jakarta, hendaknya perhatikan pelat nomor kendaraan Anda. Seperti diketahui, aturan ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tidak berlaku untuk kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam, angkot, taksi dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Kebijakan tersebut diberlakukan bertujuan untuk menekan terjadinya potensi penyebaran virus Covid-19, terlebih dengan adanya varian baru Omicron yang sudah masuk Indonesia. Jam operasionalnya pagi mulai dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Aturan ini berlaku hanya Senin sampai Jumat.

Sementara itu, hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku. Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Berikut daftar 13 titik kawasan ganjil genap yang tersebar di Jakarta:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S Parman

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jalan Jenderal A Yani

13. Jalan Gunung Sahari


Tags Terkait :
PPKM Jakarta
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Geber Panggung Mobil dan Motor Listrik, IIMS 2024 Dihelat Sehari Lepas Pemilu 

IIMS 2024 digeber sehari setelah Pemilu 2024

2 tahun yang lalu


Berita
Waspada Macet, Mobil Pribadi Akan Mendominasi Mudik Lebaran 2023

Sedangkan puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada H-1 (Jumat 21 April 2023), di mana diprediksi terjadi pergerakan sebesar 14,3% (17, 7 juta orang).

2 tahun yang lalu


Berita
Jakarta Auto Week, Tetap Digelar Sesuai Skedul

Tentative, ikuti perkembangan yang ada

3 tahun yang lalu


Berita
IIMS 2022 Resmi Diundur. Gunakan Plan B

Akan diselengarakan pada 31 Maret hingga 10 April 2022

3 tahun yang lalu


Berita
PPKM Level 2, Ketahui Kawasan Ganjil Genap

Jakarta kembali memasuki PPKM level 2. Namun demikian titik ganjil genap tetap berlaku. Berikut lokasinya

3 tahun yang lalu


Berita
Pembatasan Jalur Di Jakarta Kembali Diberlakukan. Berikut Daftar Jalur Yang Diblokir Polisi

Salah satu upaya antipasi penyebaran Covid-19 di Ibukota, Polda Metro Jaya mulai memberlakukan pembatasan mobilitas di sejumlah ruas jalan.

3 tahun yang lalu


Berita
Pengalaman Melakukan Perjalanan Dengan Bus Di Periode Nataru

Sempat diberlakukan PPKM Level 3 saat periode Nataru, namun kemudian dibatalkan. Beberapa hal di luar perkiraan saat menggunakan bus di periode llibur Natal dan Tahun Baru ini.

3 tahun yang lalu


First Drive
Mencicipi Performa Mesin Mazda CX-3 1.500 cc

Mazda CX-3 bermesin 1.500 cc resmi hadir di Indonesia beberapa waktu lalu.

4 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Dulu Fitur Super Mewah, Kini Power Window Bisa Ditemui Di Semua Tipe Mobil

Dahulu power window adalah fitur mewah yang mahal sekaligus ringkih.

14 jam yang lalu


Berita
NGK Resmi Hadirkan Busi Laser Iridium untuk Wuling Almaz, Harga Rp 75 Ribu

PT Nittera Mobility Indonesia resmi menghadirkan busi NGK Laser Iridium untuk Wuling Almaz. Harga Rp 75 ribu per buah, umur pakai lebih panjang dan performa lebih optimal.

15 jam yang lalu


Berita
LMPV Masih Jadi Favorit, Inilah Rajanya Di 2025

LMPV masih menjadi mobil yang digemari di tanah air dan masih menyumbang penjualan yang cukup signifikan

15 jam yang lalu


Berita
MG Motor Indonesia Siapkan Deretan Produk Baru Di 2026

Bakal ada kejutan di tahun 2026 menurut MG Motor Indonesia. Line up terbaru siap menunggu.

16 jam yang lalu


Berita
Sekarang Beli Aki Bosch Bisa Lewat WhatApp

Informasi detail soal spesifikasi kendaraan sampai lokasi pembelian bisa didapat secara mudah

1 hari yang lalu