Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Ingat, Mulai Hari Ini Ganjil Genap Resmi Diperluas

Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil genap resmi diperluas di DKI Jakarta.
Berita
Senin, 9 September 2019 08:00 WIB
Penulis : Aditya Widiutomo


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil genap resmi diperluas di DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Adapun 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang terdampak oleh pembatasan ganjil genap sebagai berikut. (Poin 10 hingga 25 adalah rute baru).

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

5. Jalan Gatot Subroto

 6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

 24. Jalan Stasiun Senen

 25. Jalan Gunung Sahari


Perlu diingat, tak hanya penambahan ruas, peraturan baru ini juga memiliki jam berlaku yang lebih panjang dibandingkan sebelumnya. Perluasan aturan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Dengan berlakunya perluasan ganjil genap, pengendara yang melanggar aturan itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya yakni denda Rp 500.000.


Tags Terkait :
Ganjil Genap Lalulintas Pemerintah
A

Aditya Widiutomo

Jurnalis

Memulai karier sebagai drifter, lantas menekuni jurnalistik otomotif dan review mobil sejak 2017. Walau sering mereview...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Perhatikan Akses Keluar Tol Yang Bersinggungan Jalur Ganjil-Genap

Tidak ada yang berubah dari kebijakan yang sudah berlangsung sejak 2019.

4 minggu yang lalu


Berita
Ketuk Palu! Mobil Listrik Tetap Dapat Insentif Pajak Dan Tetap Bebas Ganjil Genap

Pemprov DKI Jakarta tetap mempertahankan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

2 bulan yang lalu


Berita
Pemprov DKI Jakarta Terus Dorong Pembangunan SPKLU Dan SPKL

Pemprov DKI Jakarta dorong pembangunan SPKLU dan SPKL untuk dukung populasi kendaraan listrik, targetkan reduksi emisi 50% pada 2030.

3 bulan yang lalu


Berita
Wuling Darion EV Lebih Diminati Konsumen Dibandingkan Varian Hybrid

Pengguna seluruh varian Darion sudah di angka empat ribuan hingga kini.

3 bulan yang lalu


Berita
Lebaran Di Jakarta Mungkin Tetap Macet Karena 4 Jutaan Warga Tidak Mudik

Empat juta warga Jakarta tak mudik Lebaran 2026, berpotensi padatkan wisata Ancol, Ragunan, dan pusat belanja. Dishub siapkan rekayasa lalu lintas.

4 bulan yang lalu


Berita
Insentif EV Dicabut? BYD Masih Tidak Naikkan Harga Mobilnya

BYD pertahankan harga mobil listrik sampai Q1 2026 meski insentif impor EV dicabut per 1 Januari. Atto 1 tetap Rp199 juta OTR Jakarta.

4 bulan yang lalu


Berita
Jetour Indonesia Siapkan Dua Model Baru di 2026, Salah Satunya EV?

Jetour menilai teknologi PHEV memberikan keseimbangan terbaik bagi konsumen SUV yang menginginkan efisiensi lebih baik tanpa mengorbankan tenaga.

7 bulan yang lalu


Berita
Ini Dia Karakter Pembeli Mobil EV, ICE, Dan Hybrid?

Pola konsumen mobil baru saat ini berdasarkan harga dan pola serta rute berkendara

8 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Mobil Misterius Gazoo Racing Ini Hadirkan Spekulasi Kelahiran Kembali Toyota MR2

Spesifikasi Toyota MR2 generasi baru Gazoo Racing masih dirahasiakan. Prototipe mid-engine ini memunculkan spekulasi kehadiran model sport dengan sistem AWD dan mesin 2.0 liter.

4 jam yang lalu


Berita
Cadillac Percaya Diri Andalkan Mesin Bensin di Tengah Harga Bensin Yang Tinggi

Cadillac merupakan salah satu label dari General Motors (GM) yang dikenal paling agresif dalam menghadirkan mobil listrik. Namun mereka masih punya minat besar pada mobil bermesin bakar yang besar.

4 jam yang lalu


Tips
Bukan Sekadar Mitos, Ini Alasan Nitrogen Diklaim Bikin Ban Lebih Stabil

Benarkah nitrogen mampu menjaga tekanan ban lebih stabil? Ahli menjelaskan perbedaan molekul nitrogen dan oksigen.

5 jam yang lalu


Berita
Brand ‘O’ Siap Debut di Indonesia, Diduga Omoda O4 Meluncur 27 Juli 2026

Brand O dari Chery akan debut di Indonesia. Peluncuran Omoda O4 27 Juli 2026 Indonesia dijadwalkan dengan desain futuristis untuk konsumen muda.

6 jam yang lalu


Berita
Bos Toyota Serukan Brand Jepang Bersatu Hadapi Ancaman Mobil China

Toyota ingin agar produsen mobil Jepang berbagi komponen yang tidak terlihat maupun disentuh pelanggan sebagai langkah untuk memangkas biaya dan menghadapi meningkatnya persaingan.

7 jam yang lalu