Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Daftar Insentif yang Didapat Mobil Listrik Berdasar Perpres

Yang perlu diingat insentif ini hanya berlaku untuk kendaraan listrik berbasiskan baterai (battery electric vehicle, BEV) dan tidak dapat diterapkan untuk mobil hybrid ataupun plug-in hybrid.
Berita
Sabtu, 17 Agustus 2019 10:00 WIB
Penulis : Alfons


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Peraturan Presiden No.55/2019 Tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan telah diresmikan. Beleid ini mengatur serba-serbi hal yang menyangkut percepatan program pengadaan moda transportasi ramah lingkungan ini.

Total ada sembilan bab dan terbagi dalam 37 pasal yang berisikan mulai dari ketentuan umum, penyeidaan infrastruktur, ketentuan teknis, koordinasi pelaksanaan, dan tetnunya insentif. Yang terakhir disebut tentu menjadi yang paling menarik karena akan memacu/merangasang produsen mobil untuk menghadirkan mobil listrik.

Namun sebelum itu ada satu hal yang perlu diingat kalau sesuai namanya, kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan listrik berbasis baterai alias battery electric vehicle (BEV). Hal ini dipertegas juga di Pasal 1 Ayat 3 yang berbunyi "Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar."

Ini berarti segala ketentuan yang diatur, termasuk segala keuntungan yang didapat tidak berlaku untuk kendaraan dengan jantung penggerak ganda seperti mobil hybrid dan plug-in hybrid (PHEV). Adanya peraturan ini diharapkan dapat mendorong hadirnya kendaraan listrik murni di Tanah Air, mengingat sampai saat ini baru ada BMW i3 dan beberapa model Tesla --yang juga didatangkan oleh importir umum-- yang mengaspal di Indonesia.

Untuk mobil dengan sumber tenaga setrum ini, beragam insentif yang ditawarkan pemerintah bisa ditemukan dalam Pasal 19 dan Pasal 20. Insentif yang ditawarkan sendiri berupa insentif fiskal dan nonfiskal yang diperuntukan bagi perusahaan-perusahaan, perguruan tinggi, dan lembaga penelitain yang terlibat di industri otomotif.

Untuk insentif fiskal sendiri total ada 14 poin. Termasuk di dalamnya adalah penghapusan bea masuk, PPnBm, tarif parkir di beberapa lokasi, dan keringanan isi daya di Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU). Detailnya, insentif ini mencakup:
1. Bea masuk atas import untuk mobil CKD atau komponen utama dalam jumlah dan waktu tertentu,
2. Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM),
3. Pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah
4. Bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal,
5. Penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor,
6. Bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi,
7. Pembuatan peralatan SPKLU,
8. Pembiayaan ekspor,
9. Insentif fiskal untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri komponen KBL Berbasis Baterai,
10. Tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah,
11. Keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU,
12. Dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPKLU,
13. Sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia industri KBL Berbasis Baterai,
14. Sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai.

Sedangkan untuk insentif nonfiskal ada 3 poin yakni:
1. Pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu,
2. Pelimpahan hak produksi atas teknologi terkait KBL Berbasis Baterai yang lisensi patennya telah dipegang oleh Pemerintah Fusat dan/atau Pemerintah Daerah,
3. Pembinaan keamanan dan/atau pengamanan kegiatan operasional sektor rndustri guna keberlangsungan atau kelancaran kegiatan logistik dan/atau produksi bagi perusahaan industri tertentu yang merupakan objek vital nasional.


Tags Terkait :
Perpres Mobil Listrik Pemerintahan
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Menanti Kebijakan Insentif Penghapusan Pajak Impor CBU untuk BYD

Patut kita nantikan apakah mobil listrik BYD mendapatkan insentif penghapusan pajak impor CBU

1 tahun yang lalu


Berita
Ada Syarat Dalam Pemberian Insentif Bebas Pajak Impor Utuh Mobil Listrik

Pemberian insentif itu tidak dibebaskan hanya bagi produsen yang akan atau sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur di dalam negeri.

1 tahun yang lalu


Mobil Listrik
Beberapa Usaha Pemerintah Untuk Membuat Tahun 2060 Full Listrik

Dengan memperbanyak fasilitas umum pengisian daya, tentu akan meningkatkan daya beli masyarakat terhadap mobil listrik.

3 tahun yang lalu


Berita
Kendaraan Dinas Pemerintah, TNI, Polri akan Diganti Mobil Listrik

Pemerintah tengah menyiapkan inpres untuk mempercepat penggunaan mobil listrik.

3 tahun yang lalu


Berita
Daftar Insentif yang Didapat Mobil Listrik Berdasar Perpres

Yang perlu diingat insentif ini hanya berlaku untuk kendaraan listrik berbasiskan baterai (battery electric vehicle, BEV) dan tidak dapat diterapkan untuk mobil hybrid ataupun plug-in hybrid.

6 tahun yang lalu


Berita
Mobil Hybrid Tak Dapat Insentif, Toyota Tak Panik

Meski tidak mendapat keuntungan dari Perpres Nomor 55 tahun 2019, Toyota menanti aturan turunan terkait PPnBM dan peraturan produksi yang diyakini akan mendukung model hybrid yang mereka pasarkan.

6 tahun yang lalu


Berita
Bekerja Sama Dengan PLN, GAC Aion Bantu Pemerintah Kejar Target 3.000 Unit SPKLU Sepanjang Tahun

Pemerintah menargetkan penambahan 3.000 unit SPKLU dan 250 unit Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) sepanjang 2024.

1 tahun yang lalu


Berita
Kilas Balik 2023, Cara Pemerintah Rayu Masyarakat Gunakan Kendaraan Listrik

Terjangkaunya harga mobil listrik tahun ini, ada urus campur tangan pemerintah

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Holiday In Style 2025, Solusi Pintar Plesiran Dengan BAIC BJ30e

BAIC BJ30e merupakan mobil SUV yang tangguh di segala medan dan dijual dengan harga yang terjangkau.

11 jam yang lalu


Berita
Mitsubishi Akui Akan Luncurkan SUV Baru Di 2026, Pajero Atau Pajero Sport?

“Kami akan meluncurkan SUV off-road baru pada tahun 2026 ini,” ungkap Presiden Mitsubishi Motor Corporation, Takao Kato.

12 jam yang lalu


Berita
Sailun Group Gedor Ke Semua Segmen Ban Di Indonesia

Kapasitas terpasang pabrik baru besarnya jutaan unit per tahun untuk membuat ban kendaraan penumpang sampai alat berat.

13 jam yang lalu


Berita
Chery Buka Pemesanan Untuk Fulwin T9L, Simak Spesifikasinya Sebelum Dijual Di Indonesia

Chery segera menjual Fulwin T9L. Mobil ini kemungkinan juga masuk pasar Indonesia, mengingat Chery memiliki banyak line up SUV.

14 jam yang lalu


Berita
Changan Punya Komitmen Jangka Panjang Di Indonesia

Changan bakal investasi besar di Indonesia dengan menghadirkan beragam line up dan pabrik perakitan.

17 jam yang lalu