Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Ternyata Angkutan Umum Wajib Disediakan Pemerintah Daerah

Kepedulian pemerintah daerah soal transportasi umum masih memperihatinkan
Berita
Jumat, 2 Februari 2024 08:00 WIB
Penulis : Erie W. Adji


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekankan penyediaan transportasi menjadi urusan wajib dan mendasar dari pemerintah, termasuk pemerintah daerah.

"Transportasi itu menjadi urusan wajib. Pemerintah wajib menyiapkan layanan angkutan umum yang aman, nyaman dan terjangkau. Tapi pada umumnya pada saat ini persepsi kepala daerah belum sama dalam membangun transportasi," kata Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto dalam Sosialisasi PP Nomor 35 Tahun 2023 di Jakarta pekan ini (30/1), seperti dikutip dari Antara.

Suharto menjelaskan saat ini sektor transportasi masih menjadi permasalahan dari mayoritas kota-kota di Indonesia. Hal itu lantaran pertumbuhan kendaraan pribadi di Indonesia rata-rata mencapai 8-13 persen. Di sisi lain, pertumbuhan infrastruktur pendukung transportasi hanya 0,1-1 persen sehingga kemacetan terjadi di mana-mana.

"Bahkan ada suatu kajian dari World Bank, untuk kota Jakarta ini ada kerugian yang dikapitalisasi sampai dengan Rp 65 triliun per tahun. Untuk kota metropolitan di Indonesia itu mencapai Rp 12 triliun per tahun dan kota-kota besar utama yaitu sekitar Rp 10 triliun per tahun," ungkapnya.

Suharto mengakui upaya untuk menekan dampak kemacetan belum berhasil dilakukan. Hal itu juga ditambah dengan persepsi atas penyediaan layanan transportasi yang masih minim di kalangan para pemimpin daerah.

Pembangunan transportasi disebutnya masih sebatas visi dan misi calon kepala daerah saat awal-awal mendeklarasikan diri sebagai calon. Hal itu membuat sektor transportasi masih jalan di tempat dan tidak banyak berkembang.

"Ini yang menjadikan transportasi semuanya sama. Kemacetan di mana-mana sering terjadi. Dan anggaran juga memang belum bisa dipastikan untuk bisa membangun transportasi yang baik," katanya.

Lebih lanjut, Suharto mengatakan Kemenhub telah melakukan pilot project skema Buy The Service (BTS) ke 10 hingga 11 kota di Indonesia.

"Saat ini kami berupaya memberikan pilot project yang sifatnya sementara kepada hal-hal yang lebih berkelanjutan," katanya.

Suharto pun berharap Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan dapat mendukung penyediaan layanan transportasi publik bagi masyarakat.

Beleid tersebut mengatur penggunaan 10 persen pendapatan pajak kendaraan bermotor yang harus digunakan pemerintah daerah untuk perbaikan atau pembangunan transportasi.

"Kita sadari kepala daerah ini tidak semuanya bisa mengalokasikan anggarannya bagi kepentingan transportasi. Bahkan bisa dikatakan kepentingan transportasi yang dikeluarkan APBD masing-masing daerah berkisar hanya 2-3,1 persen. Itu tidak akan cukup untuk membangun transportasi, utamanya skema BTS," pungkas Plt Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) itu.

Baca juga: BPTIJ: Tambah 117 Titik Antar-Jemput Di Perumahan Di Jabodetabek

Baca juga: Cirebon Kini Makin Dirambah Bus Kota

Anggaran 10 persen dari APBD seharusnya bisa menyediakan transportasi massal yang layak dan aman


Tags Terkait :
Angkutanmassal Kemenhub Pemprov Pemkab Pemkot Pendapatandaerah
E

Erie W. Adji

reporter

Jurnalis otomotif yang sudah malang melintang sejak 2000. Berpengalaman menulis berita seputar roda empat dari mobil pen...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Ternyata Angkutan Umum Wajib Disediakan Pemerintah Daerah

Kepedulian pemerintah daerah soal transportasi umum masih memperihatinkan

2 tahun yang lalu


Bus
Polemik Teman Bus Bali Dan Jogja, Dikembalikan Ke Pemprov

Kini tergantung kemauan pemerintah daerah untuk membuat alokasi anggaran operasionalnya

1 tahun yang lalu


Bus
Akhirnya, Teman Bus Bali Dan Yogyakarta Beroperasi Lagi

Dikelola oleh masing-masing pemerintah Provinsi

1 tahun yang lalu


Berita
Terminal Cicaheum Bandung Tidak Akan Layani AKAP Lagi

Semua akan dipindahkan ke terminal Leuwipanjang

1 tahun yang lalu


Terkini

Truk
Korlantas Polri: Kendaraan ODOL Tidak Ada Untungnya Karena Berbahaya

Kebijakan anti kendaraan ODOL akan diberlakukan dengan regulasi yang mencakup semua pihak.

4 jam yang lalu


Test Drive
5 Hal Menarik Yang Ada Pada Leapmotor B10

Lima fitur menarik Leapmotor B10 dibahas dalam artikel ini, mencakup platform CTC 2.0, eco leather bersertifikat, konfigurasi pelek staggered, serta dashboard modular Persona Panel.

5 jam yang lalu


Berita
Para Pengguna Daihatsu Tumpah Ruah Dalam Keceriaan Acara Kumpul Sahabat di Depok

Daihatsu menggelar acara Daihatsu Kumpul Sahabat di Depok. Moment ini dijadikan ajang silaturahmi dan rekreasi para pengguna Daihatsu.

6 jam yang lalu


Berita
BMW i3 50 xDrive 2026, Sosok Seri 3 Terbaru Yang Sebenarnya

BMW akan hadirkan prduk terbaru dengan perubahan radikal atas spsifikasi maupun desain mulai paruh kedua 2026

7 jam yang lalu


Pikap
Mengenal Lebih Jauh Hilux BEV, Pikap Setrum Murni Pertama Dari Toyota

Harga Toyota Hilux BEV Indonesia tercatat Rp 674 juta untuk varian double cabin AWD dengan baterai 59,2 kWh dan jarak tempuh 240 km WLTP.

8 jam yang lalu