Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Selain Diberi Tindakan Hukum, Pelat RF Bisa Kena Sanksi Sosial Publik

Di kalangan masyarakat sendiri mobil dengan pelat RF selalu dinilai arogan, kerena selalu meminta jalan padahal tidak ada kepentingan.
Berita
Senin, 19 Desember 2022 13:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Kendaraan dengan kode RF kerap dianggap sebagai plat nomor "dewa". Kode RF sendiri merupakan singkatan dari Reformasi, yang digunakan pada kendaraan milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu. 

Di kalangan masyarakat sendiri mobil dengan pelat RF selalu dinilai arogan, kerena selalu meminta jalan padahal tidak ada kepentingan. Terlebih ditambah menggunakan rotator dan strobo, padahal semua pelat nomor hitam memiliki kedudukan hukum yang sama.

Selain juga bisa mendapatkan tindakan hukuman, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mempersilahkan masyarakat memberikan sanksi sosial kepada pengguna pelat RF yang melanggar aturan lalu lintas.

"Silahkan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial, terhadap mereka, jika melakukan pelanggaran itu," kata Usman dikutip dari Antara, Senin (19/12).

BACA JUGA

Meskipun tidak dijelaskan tindakan seperti apa, sanksi sosial tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Latif juga menegaskan bahwa kendaraan dengan pelat RF tidak kebal hukum serta punya hak dan kewajiban yang sama dengan penggunaan jalan lainnya. "Hak dan kewajiban mereka di jalan sama, tidak ada bedanya," ujarnya. 

Dia juga memastikan pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap kendaraan pelat dinas yang melakukan pelanggaran lalu lintas. "Pengguna RF ini bukan untuk bebas melakukan pelanggaran, tidak. Mereka kami tindak, kami tilang waktu itu, saat ini kami lakukan peneguran," kata Latif.

Perlu diketahui, peraturan penggunaan pelat kode khusus itu tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Masyarakat dapat memperoleh dan memasang pelat nomor kendaraan RF asalkan mampu membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Setiap pelat RFS memiliki tarif yang berbeda sesuai dengan angka yang tertera pada pelat nomor kendaraan.


Tags Terkait :
Pelat Rf Polisi Hukuman Tindakan Sosial
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Selain Diberi Tindakan Hukum, Pelat RF Bisa Kena Sanksi Sosial Publik

Di kalangan masyarakat sendiri mobil dengan pelat RF selalu dinilai arogan, kerena selalu meminta jalan padahal tidak ada kepentingan.

3 tahun yang lalu


Berita
Operasi Patuh Jaya, Mobil Pelat RF Ditertibkan

Ppelat nomor RF yang kerap kali disalahgunakan oleh pemiliknya yang juga sering kali menggunakan sirine dan strobo yang bukan peruntukkan

2 tahun yang lalu


Berita
Nantinya Plat Nomor Bisa Pakai Nama Pemilik, Asal Bayar

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi berencana akan menggunakan susunan huruf menyerupai nama seseorang sebagai pelat nomor kendaraan.

2 tahun yang lalu


Berita
Penerbitan Diperketat, Kode Pelat Nomer Khusus 'RF' Diganti dengan 'Z'

Pelat kode 'RF' tak akan digunakan lagi untuk seterusnya, jika ada indikasi palsu.

2 tahun yang lalu


Berita
Ada Aturan Ketat untuk Mendapatkan Pelat Nomor Khusus

Kendaraan yang kerap dianggap sebagai mobil dengan plat nomor "dewa" akhirnya dihentikan

3 tahun yang lalu

Berita
Tidak Akan Ada Lagi Mobil dengan Pelat RF di Indonesia

Akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF.

3 tahun yang lalu


Berita
Kapolri Akan Tertibkan Kendaraan Pelat RF

Kendaraan dengan kode RF kerap dianggap sebagai plat nomor "dewa".

3 tahun yang lalu


Berita
Mantap, Polisi Tindak Tegas Pelanggaran Yang Dilakukan Fortuner dengan Plat Nomor RFY

Tak hanya ditilang, namun juga dicabut penggunaan plat 'istimewa'nya

3 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Focal Premiere Store, Rujukan Car Audio Bagi Pemilik EV

Tersedia paket untuk pemula hingga kelas profesional.

3 jam yang lalu


Berita
iCar V27 REEV Setir Kanan Resmi Ditampilkan, Segera Menyapa Indonesia

Debut iCar V27 REEV setir kanan di Auto China 2026 tandai ekspansi global ke pasar right-hand drive, termasuk Indonesia dengan standar keselamatan bintang lima.

8 jam yang lalu


Berita
Chery QQ 2026 Hadir Sebagai Mobil Listrik Modern, Siap Tantang Geely EX 2 dan Aion UT Di Indonesia

Harga Chery QQ 2026 EV diperkirakan Rp130-170 juta. Mobil listrik modern dengan desain futuristik, jarak tempuh 420 km, dan fitur ADAS, segera masuk Indonesia.

1 hari yang lalu


Berita
Mengunjungi Markas Besar Xpeng, Sebuah Jendela Masa Depan

Kunjungan markas besar Xpeng Guangzhou ungkap ambisi pabrikan China di mobil EV canggih, eVTOL Aridge, dan robot humanoid Iron.

1 hari yang lalu


Berita
Mengenal Changan CS75 Plus HEV, Calon Penantang Chery Tiggo 8 CSH

Spesifikasi Changan CS75 Plus HEV: SUV hybrid medium dengan teknologi iDE-H, mesin 1.5L turbo 148 PS, motor listrik 241 PS, efisiensi termal 44,28%.

1 hari yang lalu