Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Mantap, Polisi Tindak Tegas Pelanggaran Yang Dilakukan Fortuner dengan Plat Nomor RFY

Tak hanya ditilang, namun juga dicabut penggunaan plat 'istimewa'nya
Berita
Minggu, 19 Juni 2022 15:05 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Video tentang sebuah Toyota Fortuner yang menerobos jalur busway di bilangan jl Margasatwa, Jakarta Selatan menyeruak beberapa saat lalu. Aksi arogansi yang diunggah melalu media sosial ini pun semakin jadi perhatian lantaran ada kesan pembiaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian yang bertugas di lapangan.

Baru kemudian video tersebut viral, Polisi mengamankan Fortuner hitam dengan plat B 1497 RFY tersebut.

Dikutip dari Kompas.tv, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut.

Menurut Sambodo, mobil Toyota Fortuner itu diketahui milik instansi pemerintah yang dipakai oleh salah satu pegawainya. Namun tidak disebutkan lebih rinci tentang indentitas supir tersebut.

Sopir  Fortuner pelat RFY itu kemudian ditilang polisi atas pelanggarannya. Tak hanya itu, polisi juga mencabut pelat RFY pada Fortuner itu.

Walaupun baru ditindak setelah viral, namun langkah Polisi ini patut diapresiasi dan diharapkan semakin tegas dan berani menindak siapa saja yang telah melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku.

Arogansi pengguna plat nomor istimewa RF atau kepanjangan dari Reformasi ini sudah sering terjadi dalam keseharian dan sudah banyak disalahgunakan. Pengguna plat ini seolah mendapat perlakukan khusus yang membedakannya dengan pengguna plat nomor reguler.

Lalu, apa keistimewaan dari plat khusus tersebut? Benarkah kendaraan tersebut wajib diprioritaskan?

TNKB dengan kode RF memang berbeda dari kendaraan pribadi lainnya. Meski demikian, tidak dibenarkan jika kendaraan dengan kode RF mendapatkan perlakuan khusus di jalan.

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kendaraan berkode RF bisa saja mendapatkan prioritas asal kendaraan tersebut memang sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas atau voorijder. Jika kendaraan tersebut melaju di jalanan tanpa pengawalan, maka tidak berhak mendapatkan prioritas penggunaan jalan.

Dari sini, bisa disimpulkan bahwa tidak sembarang orang bisa mendapatkan TNKB dengan kode RF. Ketentuan atas kepemilikan kendaraan dengan plat RF sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.


Tags Terkait :
Plat RF Arogansi Jalan Raya
S

Suryo Sudjatmiko

Jurnalis

Full time journalist, part time off-roader. Berkarya di dunia jurnalistik otomotif sejak 2006. Lulusan Sastra UGM ini te...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Mantap, Polisi Tindak Tegas Pelanggaran Yang Dilakukan Fortuner dengan Plat Nomor RFY

Tak hanya ditilang, namun juga dicabut penggunaan plat 'istimewa'nya

3 tahun yang lalu


Berita
Mobil Pelat RF Arogan, STNK Akan Dicabut saat Operasi Patuh Jaya

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan kepada pemilik pelat-pelat khusus .

3 tahun yang lalu


Berita
Nantinya Plat Nomor Bisa Pakai Nama Pemilik, Asal Bayar

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi berencana akan menggunakan susunan huruf menyerupai nama seseorang sebagai pelat nomor kendaraan.

2 tahun yang lalu


Berita
Ada Aturan Ketat untuk Mendapatkan Pelat Nomor Khusus

Kendaraan yang kerap dianggap sebagai mobil dengan plat nomor "dewa" akhirnya dihentikan

3 tahun yang lalu

Berita
Tidak Akan Ada Lagi Mobil dengan Pelat RF di Indonesia

Akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF.

3 tahun yang lalu


Berita
Selain Diberi Tindakan Hukum, Pelat RF Bisa Kena Sanksi Sosial Publik

Di kalangan masyarakat sendiri mobil dengan pelat RF selalu dinilai arogan, kerena selalu meminta jalan padahal tidak ada kepentingan.

3 tahun yang lalu


Berita
Kapolri Akan Tertibkan Kendaraan Pelat RF

Kendaraan dengan kode RF kerap dianggap sebagai plat nomor "dewa".

3 tahun yang lalu


Berita
Masyarkat Umum Bisa Miliki Pelat Nomor Berseri RF

Masyarakat dapat memperoleh dan memasang pelat nomor kendaraan RF asalkan mampu membayar penerimaan negara bukan pajak.

3 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Sebelum Hadir Di Tanah Air, Lihat Bocoran Spesifikasi XPENG GX

Spesifikasi XPENG GX: SUV listrik 6 penumpang China, desain premium Eropa, AWD 430 kW, jarak tempuh 1.585 km REEV, autonomous driving level 4.

2 jam yang lalu


Berita
Begini Cara Indonesia ke Panggung Internasional Melalui Industri Kreatif dan Otomotif

Sungkang

3 jam yang lalu


Berita
Honda Dirikan Fasilitas Body Repair Di Bali Dan Outlet Mobkas Bersertifikat Di Kalimantan Timur

Honda terus memperluas pelayanan purna jual di luar pulau Jawa.

4 jam yang lalu


Berita
Edisi Khusus Toyota Corolla Untuk Ultah 60 Tahun

Mobil ini sayangnya hanya tersedia untuk pasar Jepang.

16 jam yang lalu


Berita
Ini Sebab Bungkus Jok Mobil Modern Mulai Meninggalkan Bahan Kain

Desainer otomotif jelaskan sebab jok mobil modern beralih ke kulit sintetis: efisiensi produksi, mudah dibersihkan, aman dari api. Kain lebih nyaman tapi kurang praktis.

16 jam yang lalu