Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Jangan Sembarangan! Penggunaan Klakson Punya Aturan Loh

Berita
Selasa, 6 Desember 2022 06:00 WIB
Penulis : Afrizal Abdul Rahman


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Setiap kendaraan dilengkapi dengan fitur klakson yang memiliki fungsi penting. Seperti memberikan isyarat kepada orang lain saat penyebrangan ataupun pengemudi lain.

Namun apakah Anda tahu menggunakan klakson ternyata tak boleh sembarangan. Bahkan, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dalam pasal 39;.

Nah, apa saja aturannya? Dikutip dari laman Twitter Kementerian Perhubungan ada beberapa aturan yang menyatakan penggunaan klakson yang baik. 

BACA JUGA

Selain memastikan suara dalam keadaan baik, ada hal lain yang harus Anda ketahui yakni tingkat suara harus sesuai yang direkomendasikan, dan dilarang untuk melebihinya. 

"Tingkat suara klakson paling rendah harus 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel," lanjutnya. 

Tak hanya itu saja, Anda juga direkomendasikan untuk menggunakan klakson hanya disaat dibutuhkan saja. Artinya tidak boleh menggunakannya secara berlebihan, dan jarak yang tepat. 

"Mengetahui jarak yang tepat saat membunyikan klakson agar tidak menganggu konsentrasi pengemudi lain," tulisnya. 

Jadi, pastikan menggunakan klakson di waktu yang tepat dan tak boleh sembarangan, sebab sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah yang sudah dijelaskan di atas. 


Tags Terkait :
Aturan Klakson Tips Mengemudi Peraturan Pemerintah Mobil
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Jangan Sembarangan! Penggunaan Klakson Punya Aturan Loh

2 tahun yang lalu


Berita
Bolehkah Mobil Pribadi Pakai Klakson "Telolet"?

8 tahun yang lalu


Berita
Lima Tips Mudah dan Aman Menyalip Kendaraan Besar

3 tahun yang lalu


Berita
Hati-hati Modifikasi Warna Lampu! Bisa Kena Denda

6 tahun yang lalu


Bus
Bus Pakai Klakson ‘Telolet’ Dilarang, Ini Alasannya

1 hari yang lalu

Bus
Bus Dilarang Pakai Klakson Telolet Di Wilayah Polda Metro

3 minggu yang lalu


Berita
Bus Masih Pakai Klakson ‘Telolet’ Dilarang Masuk Wilayah Garut

8 bulan yang lalu


Berita
Ramp Check Bus Pariwisata Serentak Di Libur Idul Adha

9 bulan yang lalu


Terkini

Berita
GIIAS 2025 Akan Hadirkan 55 Merek Roda Empat, Polytron Bakal Debut Mobil Listriknya

11 jam yang lalu


Tips
Ingat, Berkendara Di Jalan Tol Harus Selalu Waspada

11 jam yang lalu


Tips
Pentingnya Periksa Ban Setelah Digunakan Jarak Jauh

13 jam yang lalu


Bus
Tanggal 21 Dan 24 April Gratis Naik Transjakarta Group, Ada Apa?

15 jam yang lalu


Berita
Honda Resmi Rilis Mobil Listrik Barunya Untuk Pasar Cina, Harganya Rp 400 Jutaan

16 jam yang lalu