Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Bolehkah Mobil Pribadi Pakai Klakson "Telolet"?

Inilah pasal yang mengatur penggunaan klakson pada kendaraan, lantas bolehkah klakson "telolet" dipakai untuk mobil Anda?
Berita
Kamis, 22 Desember 2016 09:00 WIB
Penulis : Danu P Dirgantoro


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Fenomena klakson "telolet" yang kini jamak dipakai bus malam jadi semakin populer. Bukan saja jadi bahan candaan di media sosial skala lokal, tapi juga sudah dibicarakan secara internasional! "Om telolet om".

Demikian frase yang tengah populer digandrungi, berawal dari ramainya bus AKAP yang menggunakannya dan jadi bahan perburuan komunitas pecinta bus. Dengan kombinasi nada dan volume suara klakson yang atraktif, tak pelak membuat pengguna mobil tertarik memasangnya.

Lantas apakah hal itu diperbolehkan? "Harus lihat batasannya juga. Ketika semua dibuat berlebihan maka akan tidak nyaman dan mengganggu," ujar Kabid Bin Gakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Chrysnanda Dwi Laksana mengutip dari OkeZone (21/12).

Korlantas sendiri sampai berita ini ditulis belum merilis aturan khusus yang mengatur penggunaan klakson "telolet" ini. Tapi jika dilihat spesifikasinya, klakson ini tentu tidak tepat untuk diaplikasi pada mobil pribadi seperti sedan, MPV, SUV apalagi hatchback.

Penggunaan klakson kendaraan diatur dalam Pasal 71, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Peraturan tersebut berbunyi, "Tentang isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan, apabila diperlukan untuk keselamatan lalu lintas, melewati kendaraan bermotor lainnya.”

”Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilarang digunakan oleh pengemudi pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu, apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Logikanya, penggunaan klakson bersuara keras dan dipencet sembarangan tentu sangat mengganggu kenyamanan orang di sekitar. Jika berpotensi mengganggu sebaiknya jangan ganti klakson standar mobil dengan klakson telolet. Namun bila dipergunakan secara tidak mengganggu dan bukan di jalan umum, maka secara hukum tidak masalah.

Baca juga:

TIPS: Perhatikan Etika, Hindari Pencet Klakson Dalam Kondisi Ini
 


Tags Terkait :
Tips Mengemudi Klakson
D

Danu P Dirgantoro

Reporter

a

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Bus
Jangan Lengah Saat Menyewa Bus Pariwisata Di Musim Liburan

Pastikan selalu armada sewaan dalam kondisi laik jalan dalam hal teknis maupun administrasi agar terhindar dari potensi kecelakaan.

4 minggu yang lalu


Tips
Lampu Sein Jadi Bahasa Manuver Aman Di Jalan

Cara menggunakan lampu sein yang benar untuk manuver aman di jalan dijelaskan Training Director SDCI. Pahami jarak dan timing yang tepat saat berbelok, menyalip, atau keluar dari parkir.

1 bulan yang lalu


Berita
Hindari 5 Hal Ini, Agar Mobil Anda Tidak Boros BBM

BBM

1 bulan yang lalu


Berita
Mudik In Style 2026, Menepis ‘Bad Luck’ Lepas L8

Review mudik Lepas L8 Lebaran: Uji jarak 1.200 km ke Yogya dalam 18 jam, interior lega, desain mewah, suspensi lembut, efisiensi 22-24 km/liter.

3 bulan yang lalu


Terkini

Bus
ESDM Akan Kolaborasi Dengan Jakarta Untuk Operasikan Bus Hidrogen

Bagian dari rencana jangka panjang angkutan massal tanpa emisi.

29 menit yang lalu


Berita
GWM Ora 5 Ketambahan Varian Sporty Di Tiongkok

Sub-brand GWM, Ora, memperkenalkan dua varian baru untuk crossover Ora 5, yakni Sport dan GT.

1 jam yang lalu


Berita
Kantongi 1.100 Pre-booking, DFSK Rilis Harga E5 Plus Rp 500 Jutaan

DFSK E5 Plus telah membukukan 1.100 pre-booking. Harga DFSK E5 Plus diindikasikan Rp500-550 juta dan akan diumumkan resmi pada GIIAS 2026.

2 jam yang lalu


Berita
Chery Tiggo 9 CSH Kuat Dipakai Nobar Semalam Suntuk

Fitur Vehicle-to-Load (V2L) milik Chery Tiggo 9 CSH dapat digunakan untuk nonton bareng.

16 jam yang lalu


Berita
Suzuki Siapkan Mobil Listrik Kecil Penantang BYD Atto 1, Intip Bocorannya

Suzuki Vision e-Sky peluncuran Eropa 2027 direncanakan sebagai mobil listrik kecil dengan jarak tempuh lebih dari 270 km, bersaing dengan BYD Atto 1 dan Honda Super One.

17 jam yang lalu