Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Bolehkah Mobil Pribadi Pakai Klakson "Telolet"?

Inilah pasal yang mengatur penggunaan klakson pada kendaraan, lantas bolehkah klakson "telolet" dipakai untuk mobil Anda?
Berita
Kamis, 22 Desember 2016 09:00 WIB
Penulis : Danu P Dirgantoro


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Fenomena klakson "telolet" yang kini jamak dipakai bus malam jadi semakin populer. Bukan saja jadi bahan candaan di media sosial skala lokal, tapi juga sudah dibicarakan secara internasional! "Om telolet om".

Demikian frase yang tengah populer digandrungi, berawal dari ramainya bus AKAP yang menggunakannya dan jadi bahan perburuan komunitas pecinta bus. Dengan kombinasi nada dan volume suara klakson yang atraktif, tak pelak membuat pengguna mobil tertarik memasangnya.

Lantas apakah hal itu diperbolehkan? "Harus lihat batasannya juga. Ketika semua dibuat berlebihan maka akan tidak nyaman dan mengganggu," ujar Kabid Bin Gakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Chrysnanda Dwi Laksana mengutip dari OkeZone (21/12).

Korlantas sendiri sampai berita ini ditulis belum merilis aturan khusus yang mengatur penggunaan klakson "telolet" ini. Tapi jika dilihat spesifikasinya, klakson ini tentu tidak tepat untuk diaplikasi pada mobil pribadi seperti sedan, MPV, SUV apalagi hatchback.

Penggunaan klakson kendaraan diatur dalam Pasal 71, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Peraturan tersebut berbunyi, "Tentang isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan, apabila diperlukan untuk keselamatan lalu lintas, melewati kendaraan bermotor lainnya.”

”Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilarang digunakan oleh pengemudi pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu, apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Logikanya, penggunaan klakson bersuara keras dan dipencet sembarangan tentu sangat mengganggu kenyamanan orang di sekitar. Jika berpotensi mengganggu sebaiknya jangan ganti klakson standar mobil dengan klakson telolet. Namun bila dipergunakan secara tidak mengganggu dan bukan di jalan umum, maka secara hukum tidak masalah.

Baca juga:

TIPS: Perhatikan Etika, Hindari Pencet Klakson Dalam Kondisi Ini
 


Tags Terkait :
Tips Mengemudi Klakson
D

Danu P Dirgantoro

Reporter

a

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Mudik In Style 2026, Menepis ‘Bad Luck’ Lepas L8

Review mudik Lepas L8 Lebaran: Uji jarak 1.200 km ke Yogya dalam 18 jam, interior lega, desain mewah, suspensi lembut, efisiensi 22-24 km/liter.

1 bulan yang lalu

Tips
Waspada Kelelahan Mata Saat Mengemudi Di Pergantian Hari

Waspadai kelelahan mata saat mengemudi pergantian hari. Pakar safety driving sarankan istirahat 10-15 menit, senam mata, dan kacamata polarized untuk cegah silau.

1 bulan yang lalu


Tips
Hal ini Yang Harus Dilakukan Single Driver Jika Nyetir Mudik Lebih Dari 8 Jam

Bagi yang mudik dan berstatus sebagai single driver perlu perhatikan waktu istirahat ini.

1 bulan yang lalu


Tips
Pentingnya Periksa Ban Setelah Digunakan Jarak Jauh

Karena sebelumnya berada di kondisi ‘kerja keras’, ban perlu diperiksa menyeluruh agar tetap aman.

1 tahun yang lalu


Terkini

Mobil Listrik
Begini Cara Charging EV Yang Baik Dan Bikin Baterai Awet

Cara charging EV agar baterai awet: hindari fast charging, isi 30-80%, prioritaskan home charging AC. Tips dari ekspert EVSafe Indonesia.

4 jam yang lalu


Berita
Stiker Colorful Di Mobil Balap Bikin Tampilan Fresh Dan Menarik Perhatian

Maxdecal dukung Radical Time Attack MFoS 2026 Mandalika lewat stiker premium untuk mobil Erika Richardo dan J Owen, dapat apresiasi Wakil Menteri Ekraf Irene Umar.

6 jam yang lalu


Berita
Lexus TZ Diperkenalkan, Saudara Toyota Highlander EV

Lexus TZ rilis 2026 sebagai SUV listrik tiga baris, saudara Toyota Highlander EV. Teaser dirilis 7 Mei, baterai 76-95 kWh, jarak 480 km, fitur Lexus Safety System+ 4.0.

7 jam yang lalu


Berita
Lepas Resmikan Dealer ke-4 di Indonesia, Targetkan 40 Showroom Sepanjang 2026

Lepas resmikan dealer baru Lepas MAS Pluit di Jakarta Utara, dealer ke-4 di Indonesia dengan layanan 3S. Targetkan 40 showroom hingga akhir 2026.

8 jam yang lalu


Berita
Haval Big Dog Plus Terbaru Segera Rilis, Lebih Besar Dari Haval Jolion

Mobil ini memiliki dimensi lebih besar dibandingkan Haval Jolion yang beredar di Indonesia.

10 jam yang lalu