Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Hati-hati Modifikasi Warna Lampu! Bisa Kena Denda

Berikut OtoDriver berikan secara jelas peraturan pemerintah yang mengatur soal warna lampu.
Berita
Jumat, 1 Februari 2019 10:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Modifikasi pada kendaraan kesayangan adalah hal yang umum dilakukan oleh para pemilik untuk bisa mempersonalisasikan kendaraannya. Salah satu cara untuk modifikasi yang dilakukan adalah mengganti lampu kendaraan dengan mengubah pancaran warnanya dengan alasan untuk meningkatkan kualitas penerangan.

Tapi tahukah Anda bahwa ternyata jika merubah warna lampu bisa membuat pengendara lain tak nyaman, dan menimbulkan salah paham yang berujung kecelakaan. Selain itu ada juga UU yang telah mengatur sebagaimana mustinya lampu kendaraan yang baik dan benar. 

Pemerintah sudah memberikan ketetapan yang tercantum di Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, pada pasal 23.

a. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.

b. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.

c. Lampu penunjuk arah (sein) berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.

d. Lampu rem berwarna merah.

e. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.

f. Lampu posisi belakang berwarna merah.

g. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk sepeda motor.

h. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di bagian belakang berwarna putih.

i. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip (hazard).

j. Lampu tanda batas dimensi kendaraan berwarna putih atau kuning muda, untuk yang lebarnya lebih dari 2.100 mm bagian depan dan berwarna merah sisi belakang.

k. Alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor (reflektor).

Lantas menyoal lampu buat kepentingan tertentu, kendaraan bisa dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirine. Pakemnya sendiri mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.

Pasal 59

(1) Untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor bisa dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene.

(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:

a. Merahb. Biruc. Kuning.

(3) Lampu isyarat merah dan biru berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.

(4) Lampu isyarat warna kuning sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.

(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagai berikut:

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaran petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Bila nekat untuk memodifikasi lampu kendaraan tanpa mengindahkan aturan warna itu, siap-siap kena sanksinya di Undang-undang nomor 22 tahun 2009.

Pasal 285

(1) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan teknis, meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pasal 287

(4) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.


Tags Terkait :
Lampu Tips Lalulintas
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Wuling New Alvez 2025 Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp217 Juta

Wuling New Alvez 2025 resmi meluncur membawa pembaruan desain dan fitur canggih ADAS. Simak daftar lengkap harga Wuling New Alvez 2025 mulai dari Rp217 juta.

4 hari yang lalu


Tips
Ganti Lampu Mobil ke LED, Apa yang Harus Diperhatikan?

Beberapa hal harus diperhatikan agar penerangan dapat berfungsi dengan baik.

2 tahun yang lalu


Tips
Pilih Lampu LED Aftermarket, Harus Paham Jurusnya

Pilihan merek lampu yang tepat, pengaruhi kualitas dan juga kenyamanan berkendara

2 tahun yang lalu


Berita
Gambar Paten BR-V Generasi Terbaru Terkuak! Fix Persis N7X Concept

Setelah terpampang di situs Samsat-pkb.jakarta.go.id, kini giliran gambar paten Honda BR-V generasi terbaru terkuak di situs.

4 tahun yang lalu


Terkini

Bus
Cititrans Tampil ‘Kalem’ Sambil Terus Tambah Armada

Termasuk operator yang konsisten dengan standar pelayanan tinggi untuk bus AKAP dalam hal kondisi armada dan hospitality

7 jam yang lalu


Berita
Maxus Mifa 9 Jadi Armada GrabExecutive

Tahap awal beroperasi 50 unit sebagai taksi premium pertama bertenaga listrik

8 jam yang lalu


Berita
BMW Tegaskan Untuk Terus Tingkatkan Layanan Purna Jual Berstandar Global

Uji kompetensi teknisi yang berkelajutan juga salah satu jalan untuk peningkatna standar pelayanan ke pemilik kendaraan

8 jam yang lalu


Berita
Veloz Jelajah Nusa, Start Dari Lombok Menuju Wilayah Barat Indonesia

Toyota memulai ekspedisi "Veloz Jelajah Nusa" dari Sirkuit Mandalika. Satu unit Veloz Hybrid EV akan diuji menempuh rute lintas pulau hingga wilayah barat Indonesia.

1 hari yang lalu


Berita
Berawal Dari Mi Instan di Ukraina Kini VinFast Menjadi Pemain EV Global

Siapa yang menyangka bahwa awal mula VinFast ialah membuat Mi Instan.

1 hari yang lalu