Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Hati-hati Modifikasi Warna Lampu! Bisa Kena Denda

Berikut OtoDriver berikan secara jelas peraturan pemerintah yang mengatur soal warna lampu.
Berita
Jumat, 1 Februari 2019 10:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Modifikasi pada kendaraan kesayangan adalah hal yang umum dilakukan oleh para pemilik untuk bisa mempersonalisasikan kendaraannya. Salah satu cara untuk modifikasi yang dilakukan adalah mengganti lampu kendaraan dengan mengubah pancaran warnanya dengan alasan untuk meningkatkan kualitas penerangan.

Tapi tahukah Anda bahwa ternyata jika merubah warna lampu bisa membuat pengendara lain tak nyaman, dan menimbulkan salah paham yang berujung kecelakaan. Selain itu ada juga UU yang telah mengatur sebagaimana mustinya lampu kendaraan yang baik dan benar. 

Pemerintah sudah memberikan ketetapan yang tercantum di Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, pada pasal 23.

a. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.

b. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.

c. Lampu penunjuk arah (sein) berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.

d. Lampu rem berwarna merah.

e. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.

f. Lampu posisi belakang berwarna merah.

g. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk sepeda motor.

h. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di bagian belakang berwarna putih.

i. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip (hazard).

j. Lampu tanda batas dimensi kendaraan berwarna putih atau kuning muda, untuk yang lebarnya lebih dari 2.100 mm bagian depan dan berwarna merah sisi belakang.

k. Alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor (reflektor).

Lantas menyoal lampu buat kepentingan tertentu, kendaraan bisa dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirine. Pakemnya sendiri mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.

Pasal 59

(1) Untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor bisa dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene.

(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:

a. Merahb. Biruc. Kuning.

(3) Lampu isyarat merah dan biru berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.

(4) Lampu isyarat warna kuning sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.

(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagai berikut:

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaran petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Bila nekat untuk memodifikasi lampu kendaraan tanpa mengindahkan aturan warna itu, siap-siap kena sanksinya di Undang-undang nomor 22 tahun 2009.

Pasal 285

(1) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan teknis, meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pasal 287

(4) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.


Tags Terkait :
Lampu Tips Lalulintas
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Mengapa Lampu Sein Merah Tak Lagi Jadi Standar Dunia?

Lampu sein merah bisa dianggap kuno tapi pada kenyataannya masih legal di jalanan AS

1 hari yang lalu

Berita
Wuling New Alvez 2025 Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp217 Juta

Wuling New Alvez 2025 resmi meluncur membawa pembaruan desain dan fitur canggih ADAS. Simak daftar lengkap harga Wuling New Alvez 2025 mulai dari Rp217 juta.

4 hari yang lalu


Tips
Ganti Lampu Mobil ke LED, Apa yang Harus Diperhatikan?

Beberapa hal harus diperhatikan agar penerangan dapat berfungsi dengan baik.

2 tahun yang lalu


Tips
Pilih Lampu LED Aftermarket, Harus Paham Jurusnya

Pilihan merek lampu yang tepat, pengaruhi kualitas dan juga kenyamanan berkendara

2 tahun yang lalu


Berita
Gambar Paten BR-V Generasi Terbaru Terkuak! Fix Persis N7X Concept

Setelah terpampang di situs Samsat-pkb.jakarta.go.id, kini giliran gambar paten Honda BR-V generasi terbaru terkuak di situs.

4 tahun yang lalu

Berita
Inilah Warna dan Temperatur Lampu Paling Ideal Berkendara Saat Hujan

Musim hujan segera datang, banyak hal yang perlu dipersiapkan pada mobil Anda termasuk memilih lampu yang paling sesuai.

5 tahun yang lalu

Tips
Jurus Jitu Akali Lampu Utama LED Hadapi Hujan

cahaya putih lampu LED harus dijinakkan dengan stiker kuning supaya dapat optimal menembus hujan

5 tahun yang lalu


Tips
Temperatur Warna Cahaya Lampu Ideal di Musim Hujan

Mengendarai mobil saat kondisi hujan tentu berbeda dengan kondisi saat tidak hujan.

5 tahun yang lalu


Terkini

First Drive
Mitsubishi Xpander HEV Tidak Akan Meluncur Di Indonesia Tahun Ini

Kapan rilis Mitsubishi Xpander HEV di Indonesia? Tak tahun ini. Hybrid 2026 fokus XForce HEV dan Destinator MHEV, Xpander HEV mungkin 2028 dengan gen 2.

6 jam yang lalu


Berita
Toyota Siapkan Rival Ford Raptor. Dilabeli Sebagai TRD Hammer

Toyota siapkan TRD Hammer sebagai rival Ford Raptor berbasis Tundra. Mesin V6 twin-turbo hybrid 3.4L capai 437 hp, respons terhadap Ram TRX.

7 jam yang lalu


Berita
Mudik In Style 2026 : Perfoma Audi Q8, Mampu Melupakan Kekurangannya

Harga Audi Q8 RS 55 TFSI di Indonesia Rp 2,83 miliar. Performa V6 340 hp dan quattro unggul di Mudik in Style 2026, meski BBM boros 5,6 km/liter.

8 jam yang lalu


Berita
Mudik in Style 2026 : Empat Alasan Xpeng G6 Pro Dipakai Sebagai Mobil Libur Lebaran

Alasan Xpeng G6 Pro dipilih Mudik in Style 2026: suspensi nyaman, efisiensi SUV listrik, arsitektur 800V fast charging, dan desain dewasa.

9 jam yang lalu


Berita
Bocoran EV Lamborghini Sebelum Dirilis Ke Pasaran

Lamborghini masih terus mengembangkan model bertenaga listrik murni yang dijadwalkan meluncur setelah 2030.

11 jam yang lalu