Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Hati-hati Modifikasi Warna Lampu! Bisa Kena Denda

Berikut OtoDriver berikan secara jelas peraturan pemerintah yang mengatur soal warna lampu.
Berita
Jumat, 1 Februari 2019 10:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Modifikasi pada kendaraan kesayangan adalah hal yang umum dilakukan oleh para pemilik untuk bisa mempersonalisasikan kendaraannya. Salah satu cara untuk modifikasi yang dilakukan adalah mengganti lampu kendaraan dengan mengubah pancaran warnanya dengan alasan untuk meningkatkan kualitas penerangan.

Tapi tahukah Anda bahwa ternyata jika merubah warna lampu bisa membuat pengendara lain tak nyaman, dan menimbulkan salah paham yang berujung kecelakaan. Selain itu ada juga UU yang telah mengatur sebagaimana mustinya lampu kendaraan yang baik dan benar. 

Pemerintah sudah memberikan ketetapan yang tercantum di Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, pada pasal 23.

a. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.

b. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.

c. Lampu penunjuk arah (sein) berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.

d. Lampu rem berwarna merah.

e. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.

f. Lampu posisi belakang berwarna merah.

g. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk sepeda motor.

h. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di bagian belakang berwarna putih.

i. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip (hazard).

j. Lampu tanda batas dimensi kendaraan berwarna putih atau kuning muda, untuk yang lebarnya lebih dari 2.100 mm bagian depan dan berwarna merah sisi belakang.

k. Alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor (reflektor).

Lantas menyoal lampu buat kepentingan tertentu, kendaraan bisa dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirine. Pakemnya sendiri mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.

Pasal 59

(1) Untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor bisa dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene.

(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:

a. Merahb. Biruc. Kuning.

(3) Lampu isyarat merah dan biru berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.

(4) Lampu isyarat warna kuning sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.

(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagai berikut:

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaran petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Bila nekat untuk memodifikasi lampu kendaraan tanpa mengindahkan aturan warna itu, siap-siap kena sanksinya di Undang-undang nomor 22 tahun 2009.

Pasal 285

(1) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan teknis, meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pasal 287

(4) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.


Tags Terkait :
Lampu Tips Lalulintas
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Tips
Sebelum Membunyikan Klakson, Perhatikan 8 Hal ini

Penggunaan klakson sebetulnya hanya untuk darurat. Oleh sebab itu beberapa pabrikan mobil, terutama Eropa, membuat tombol klaksonnya agak keras ditekan.

5 tahun yang lalu


Tips
Yang Harus Dilakukan di Lampu Merah Versi Pakar Mengemudi

Posisikan di Netral dan injak rem.

6 tahun yang lalu


Tips
4 Kondisi Wajib Nyalakan dan 4 Larangan Lampu Hazard

Jangan sembarangan nyalakan lampu hazard

6 tahun yang lalu


Tips
7 Hal Wajib Diperhatikan Pada Mobil Untuk Mudik

Keselamatan dan kenyamanan menjadi prioritas utama.

6 tahun yang lalu


Berita
Shop&Drive Siap Periksa 11 Titik di Mobil Sebelum Mudik

Jika tidak mengerti mengenai teknis pengecekan mobil, pemudik bisa membawa mobilnya ke Astra Shop&Drive yang menghadirkan sejumlah promo menarik.

6 tahun yang lalu


Tips
7 Persiapan Sebelum Mudik Naik Mobil Pribadi

Berjalan berjam-jam di dalam tol merupakan sesuatu yang baru bagi pengemudi Indonesia dan hal ini perlu persiapan khusus.

6 tahun yang lalu


Berita
Hati-hati Modifikasi Warna Lampu! Bisa Kena Denda

Berikut OtoDriver berikan secara jelas peraturan pemerintah yang mengatur soal warna lampu.

6 tahun yang lalu


Tips
Masuk Musim Hujan, Simak Tips Mengemudi Berikut ini

Beberapa cara berkendara dari Chevrolet saat musim hujan.

7 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Dulu Fitur Super Mewah, Kini Power Window Bisa Ditemui Di Semua Tipe Mobil

Dahulu power window adalah fitur mewah yang mahal sekaligus ringkih.

10 jam yang lalu


Berita
NGK Resmi Hadirkan Busi Laser Iridium untuk Wuling Almaz, Harga Rp 75 Ribu

PT Nittera Mobility Indonesia resmi menghadirkan busi NGK Laser Iridium untuk Wuling Almaz. Harga Rp 75 ribu per buah, umur pakai lebih panjang dan performa lebih optimal.

11 jam yang lalu


Berita
LMPV Masih Jadi Favorit, Inilah Rajanya Di 2025

LMPV masih menjadi mobil yang digemari di tanah air dan masih menyumbang penjualan yang cukup signifikan

12 jam yang lalu


Berita
MG Motor Indonesia Siapkan Deretan Produk Baru Di 2026

Bakal ada kejutan di tahun 2026 menurut MG Motor Indonesia. Line up terbaru siap menunggu.

12 jam yang lalu


Berita
Sekarang Beli Aki Bosch Bisa Lewat WhatApp

Informasi detail soal spesifikasi kendaraan sampai lokasi pembelian bisa didapat secara mudah

1 hari yang lalu