Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Kemenhub Tegaskan Mudik Tetap Dilarang

Hanya yang berkepentingan dan mempunyai hubungan dengan penanganan Covid-19 yang diperbolehkan untuk lakukan perjalanan ke luar kota
Berita
Minggu, 10 Mei 2020 13:00 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Kementrian Perhubungan tegaskan bahwa mudik tetap dilarang, sama sekali tidak ada pengecualian.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,” terang Adita Irawati, juru bicara Kemenhub  seperti dilansir dari situs resmi Kemenhub Rabu (06/05) lalu

Adapun siapa saja yang mendapatkan pengecualian seperti yang dimaksud adalah sebagai berikut.

Orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti : pelayanan percepatan penanganan Covid-19 ; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum ; pelayanan kesehatan ; pelayanan kebutuhan dasar ; pelayanan pendukung layanan dasar ; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

BACA JUGA

Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Semua orang dalam kriteria pengecualian ini,  wajib menunjukkan KTP, surat tugas, menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dan lainnya.

“Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020 pukul 00.00 WIB,” tutup Adita.

Jadi, meski bus sudah boleh beroperasi ke luar kota, namun larangan mudik tetap berlaku. 


Tags Terkait :
Kemenhub Covid-19 Mudik 2020
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Patuhi, Protokol New Normal Dalam Menggunakan Angkutan Umum Ini

Mungkin panduan seperti ini membosankan, namun hal inilah yang akan menyelamatkan anda di tengah pandemi.

5 tahun yang lalu


Berita
Pemerintah Izinkan Bus Bawa Penumpang 70%, Tarif Tidak Boleh Naik

Pemerintah sudah menghitung bahwa 70% dari kapasitas tanpa ada kenaikan tarif

5 tahun yang lalu

Berita
Kemenhub Godog Kebijakan Tarif Angkutan Songsong New Normal

Difokuskan agar masyaakat tetap dapat menikmati sarana transportasi yang aman, nyaman dan tetap terjangkau

5 tahun yang lalu


Berita
New Normal, Kemenhub Rangkul Akademisi Susun Kebijakan Transportasi

Kementerian Perhubungan berharap didapatkan pokok penelitian yang dapat jadi acuan penyusunan kebijakan di bidang transportasi, dan dapat mengindentifikasi potensi dan permasalahan yang akan terjadi.

5 tahun yang lalu


Berita
Polda Jabar Gelar Ramcek Di Terminal Leuwi Panjang

Ramcek atau inspeksi keselamatan transportasi umum serta protokol kesehatan ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin berlalu-lintas.

3 tahun yang lalu

Berita
Mudik 2022 Dinilai Berjalan Dengan Baik Walau Belum Optimal

Pergerakan masif masyarakat terbesar setelah tersekat Dua tahun

3 tahun yang lalu


Berita
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Tak Perlu Lagi Tes Antigen

Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 24 dan 25 Tahun 2022 ini, menggantikan SE sebelumnya.

3 tahun yang lalu


Berita
Ini Syarat Operasional Di Tengah Masa Larangan Mudik

Selain harus menyertakan berbagai ketentuan khusus juga akan menggunakan sarana angkutan yang sudah ditandai secara khusus.

5 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Dulu Fitur Super Mewah, Kini Power Window Bisa Ditemui Di Semua Tipe Mobil

Dahulu power window adalah fitur mewah yang mahal sekaligus ringkih.

8 jam yang lalu


Berita
NGK Resmi Hadirkan Busi Laser Iridium untuk Wuling Almaz, Harga Rp 75 Ribu

PT Nittera Mobility Indonesia resmi menghadirkan busi NGK Laser Iridium untuk Wuling Almaz. Harga Rp 75 ribu per buah, umur pakai lebih panjang dan performa lebih optimal.

9 jam yang lalu


Berita
LMPV Masih Jadi Favorit, Inilah Rajanya Di 2025

LMPV masih menjadi mobil yang digemari di tanah air dan masih menyumbang penjualan yang cukup signifikan

9 jam yang lalu


Berita
MG Motor Indonesia Siapkan Deretan Produk Baru Di 2026

Bakal ada kejutan di tahun 2026 menurut MG Motor Indonesia. Line up terbaru siap menunggu.

10 jam yang lalu


Berita
Sekarang Beli Aki Bosch Bisa Lewat WhatApp

Informasi detail soal spesifikasi kendaraan sampai lokasi pembelian bisa didapat secara mudah

1 hari yang lalu