Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Ini Syarat Operasional Di Tengah Masa Larangan Mudik

Selain harus menyertakan berbagai ketentuan khusus juga akan menggunakan sarana angkutan yang sudah ditandai secara khusus.
Berita
Sabtu, 16 Mei 2020 21:00 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No. SE.9/AJ.201/DRJD/2020, menjadi tonggak dibukanya kembali operasional transportasi massal. Surat itu mengatur ketentuan teknis penyelenggaraan transportasi darat selama masa dilarang mudik.

Dijelaskan, bahwa terdapat sejumlah syarat yang wajib dipatuhi oleh masing-masing pelaksana di lapangan seperti Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta serta operator angkutan umum yang melayani orang dengan keperluan khusus selama larangan mudik.

Dikutip dari situs resmi Kemenhub RI, (15/05) tentang kriteria orang yang berhak melakukan perjalanan selama larangan mudik berlangsung, maka perusahaan atau operator angkutan umum berkewajiban untuk melakukan beberapa hal:

1. Wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan SE Gugus Tugas, sebelum diberikan tiket dan dokumen angkutan.

BACA JUGA

2. Pemesanan tiket hanya dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor cabang penyelenggara transportasi umum dengan tiket pulang pergi (PP) kecuali dengan rencana perjalanan menerus yang berbeda.

3. Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum masa darurat Covid-19 dapat mengangkut barang untuk jenis pelayanan sebagaimana diatur dalam SE Gugus Tugas dengan batas waktu selama 3 bulan.

4. Memenuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh instansi terkait.

Angkutan bus yang digunakan untuk layanan ini akan diberi stiker bertanda khusus. “Bus ini dilengkapi stiker yang dilengkapi dengan QR Code dari perusahaan angkutan umum untuk menghindari pemalsuan,” terang Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan dalam keterangan resminya.

Sedangkan untuk pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum dilaksanakan oleh Tim Gabungan dari unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan unsur Otoritas Penyelenggara Transportasi Umum.


Tags Terkait :
Mudik Lebaran2020 Dephub
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Sinyal Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan, Asalkan Memenuhi Syarat

Kabar gembira tentang diperbolehkannya mudik lebaran berasal dari Menko PMK, Muhadjir Effendy.

4 tahun yang lalu


Berita
Larangan Mudik Dikeluarkan, Penyekatan Kembali Diberlakukan?

Pemerintah kembali mengeluarkan larangan mudik Idul Fitri 2021.

5 tahun yang lalu


Berita
Pabrik Daihatsu Kembali Beroperasi, Kejar Target Ekspor Mobil

Sebelumnya pabrik Daihatsu sempat 'libur' dua bulan untuk memenuhi penerapan PSBB dan disusul libur Lebaran.

5 tahun yang lalu


Berita
Setelah Lebaran Larangan Mudik Tetap Berlaku

Konsistensi dan kepatuhan untuk menghentikan penyebaran wabah Covid-19

5 tahun yang lalu


Berita
Mitsubishi Fuso Tetap Operasikan Ratusan Bengkel Selama PSBB

Meski ada larangan mudik, namun untuk mendukung penyaluran logistik ke setiap daerah, operasional kendaraan komersial jangan sampai kendor dan tetap lancar dalam kondisi apapun.

5 tahun yang lalu


Berita
Berjasa di Situasi Sulit, Ada 'Bingkisan Mobil Untuk Mekanik'

Sesuain nama programnya, 'Bingkisan Mobil Untuk Mekanik', merek oli satu ini mau mengapresiasi para mekanik yang berjasa merawat mobil.

5 tahun yang lalu


Berita
Tenang, Libur Lebaran Bengkel Resmi Toyota Tetap Buka

Untuk wilayah yang sedang menerapkan PSBB seperti di Jabodetabek, konsumen dapat menyambangi bengkel resmi pada tanggal 22, 23 dan 26 Mei 2020.

5 tahun yang lalu


Berita
We Drive We Care, Cara OtoDriver Berlebaran di Masa Pandemi

Tidak ada Mudik in Style pada hari Raya Lebaran 2020 kali ini, sebagai gantinya kami melakukan program We Drive We Care.

5 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Cat Spider Gebrak IMX Prambanan 2026 Hadirkan Warna Nusantara

Cat Spider IMX Prambanan 2026 usung Warna Nusantara terinspirasi budaya Jawa di Candi Prambanan. Perkenalkan produk chrome premium, demo live painting, dan kolaborasi modifikator lokal.

4 menit yang lalu


Berita
Focal Premiere Store, Rujukan Car Audio Bagi Pemilik EV

Tersedia paket untuk pemula hingga kelas profesional.

4 jam yang lalu


Berita
iCar V27 REEV Setir Kanan Resmi Ditampilkan, Segera Menyapa Indonesia

Debut iCar V27 REEV setir kanan di Auto China 2026 tandai ekspansi global ke pasar right-hand drive, termasuk Indonesia dengan standar keselamatan bintang lima.

8 jam yang lalu


Berita
Chery QQ 2026 Hadir Sebagai Mobil Listrik Modern, Siap Tantang Geely EX 2 dan Aion UT Di Indonesia

Harga Chery QQ 2026 EV diperkirakan Rp130-170 juta. Mobil listrik modern dengan desain futuristik, jarak tempuh 420 km, dan fitur ADAS, segera masuk Indonesia.

1 hari yang lalu


Berita
Mengunjungi Markas Besar Xpeng, Sebuah Jendela Masa Depan

Kunjungan markas besar Xpeng Guangzhou ungkap ambisi pabrikan China di mobil EV canggih, eVTOL Aridge, dan robot humanoid Iron.

1 hari yang lalu