Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Ini Syarat Operasional Di Tengah Masa Larangan Mudik

Selain harus menyertakan berbagai ketentuan khusus juga akan menggunakan sarana angkutan yang sudah ditandai secara khusus.
Berita
Sabtu, 16 Mei 2020 21:00 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No. SE.9/AJ.201/DRJD/2020, menjadi tonggak dibukanya kembali operasional transportasi massal. Surat itu mengatur ketentuan teknis penyelenggaraan transportasi darat selama masa dilarang mudik.

Dijelaskan, bahwa terdapat sejumlah syarat yang wajib dipatuhi oleh masing-masing pelaksana di lapangan seperti Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta serta operator angkutan umum yang melayani orang dengan keperluan khusus selama larangan mudik.

Dikutip dari situs resmi Kemenhub RI, (15/05) tentang kriteria orang yang berhak melakukan perjalanan selama larangan mudik berlangsung, maka perusahaan atau operator angkutan umum berkewajiban untuk melakukan beberapa hal:

1. Wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan SE Gugus Tugas, sebelum diberikan tiket dan dokumen angkutan.

BACA JUGA

2. Pemesanan tiket hanya dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor cabang penyelenggara transportasi umum dengan tiket pulang pergi (PP) kecuali dengan rencana perjalanan menerus yang berbeda.

3. Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum masa darurat Covid-19 dapat mengangkut barang untuk jenis pelayanan sebagaimana diatur dalam SE Gugus Tugas dengan batas waktu selama 3 bulan.

4. Memenuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh instansi terkait.

Angkutan bus yang digunakan untuk layanan ini akan diberi stiker bertanda khusus. “Bus ini dilengkapi stiker yang dilengkapi dengan QR Code dari perusahaan angkutan umum untuk menghindari pemalsuan,” terang Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan dalam keterangan resminya.

Sedangkan untuk pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum dilaksanakan oleh Tim Gabungan dari unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan unsur Otoritas Penyelenggara Transportasi Umum.


Tags Terkait :
Mudik Lebaran2020 Dephub
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Ini Syarat Operasional Di Tengah Masa Larangan Mudik

Selain harus menyertakan berbagai ketentuan khusus juga akan menggunakan sarana angkutan yang sudah ditandai secara khusus.

5 tahun yang lalu


Bus
Kemenhub Gelar Angkutan Arus Balik Gratis Menuju Jakarta

Berangkat dari sembilan terminal di pulau Jawa dan Sumatra

7 bulan yang lalu


Berita
Penumpang Arus Balik Ke Jabodetabek Bertambah

Perkembangan ‘klasik’ hampir tiap tahun usai Lebaran

1 tahun yang lalu


Berita
Transaksi di SPKLU Naik Drastis Selama Musim Arus Mudik Dan Balik

Kenaikan transaksi sampai ratusan persen

1 tahun yang lalu


Berita
Jasa Marga: Arus Balik 1,3 Juta Kendaraan Masuk Jabodetabek

Naik drastis dibandingkan hari biasa

1 tahun yang lalu


Berita
Kemenhub: 1,2 Juta Orang Di Arus Balik Pakai Angkutan Umum

Lintasan jalan tol dan arteri dilewati hampir 300 ribu pemudik

1 tahun yang lalu


Berita
Kemenhub: Perjalanan Balik Gratis Dari 9 Terminal

Dikhususkan bagi pemudik yang tadinya hendak berkendara motor

1 tahun yang lalu


Berita
Masih Ada ‘Setengah Juta’ Kendaraan Dari Sumatera Belum Pulang Ke Jawa

Frekuensi kapal penyeberangan ditambah

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Pertaminta Lubricants Gelar Beragam Program Menarik Mudik Lebaran 2026

Pertamina Lubricants gelar promo ganti oli Pertamina mudik Lebaran 2026 di 30 kota, rest area tol, dan program sosial Aceh melalui RAFI 2026.

15 jam yang lalu


Tips
Persiapkan Ban Anda Sebaik Mungkin Untuk Mudik Lebaran

Persiapan ban mobil mudik Lebaran: periksa TWI, tekanan angin sesuai beban, dan ban serep. Tips Michelin untuk perjalanan darat aman.

16 jam yang lalu


Bus
Semua Armada Transjakarta Gratis Di Hari Lebaran

Pemprov DKI gratiskan seluruh armada Transjakarta, Mikrotrans, MRT, dan LRT selama Hari Lebaran Idul Fitri 1447 H untuk warga rayakan libur di Jakarta.

16 jam yang lalu


Berita
Privacy Glass, Kaca Gelap Bawaan Pabrik Yang Bikin Tampilan Mobil Lebih Keren

Privacy glass umumnya hanya ditemukan pada trim level tinggi dari sebuah model mobil

18 jam yang lalu


Daftar Harga
Daftar Harga SUBARU Terbaru (Maret 2026)

Subaru memasarkan 5 modelnya di Indonesia. Berikut daftar harganya.

19 jam yang lalu