BUS-TRUCK - Sejauh ini ada 15 golongan penumpang yang tidak dipungut biaya saat bepergian dengan armada Transjakarta. Sebut saja tenaga pengajar PAUD, pemegang KTP Kepulauan Seribu, dan juga pengurus rumah ibadah.
Sementara itu, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan penambahan enam golongan baru masyarakat yang nantinya berhak mendapatkan kartu layanan transportasi umum gratis (KLG) di Jakarta, menyusul adanya rencana kenaikan tarif Transjakarta dan Transjabodetabek.
Sebagaimana diungkapkan oleh Ketua DTKJ DKI Jakarta, Sugihardjo, beberapa waktu lalu (9/7/2026), seperti dikutip dari Antara.
Adapun enam golongan yang diusulkan menjadi penerima KLG adalah:
1. Pendamping penyandang disabilitas berat, kelompok ini meliputi pendamping tunanetra, pengguna kursi roda, penyandang cerebral palsy berat, disabilitas intelektual berat, hingga autisme berat.
2. Pasien rujukan rutin, tujuannya agar terbebani biaya transportasi saat harus bolak-balik ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Golongan pasien yang dimaksud antara lain; pasien cuci darah, kemoterapi, radioterapi, thalasemia, rehabilitasi medis, kontrol jantung rutin, dan terapi anak berkebutuhan khusus.
3. Pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar KJP dan KJMU, agar siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang belum mendapat bantuan KJP atau KJMU bisa memperoleh transportasi gratis. Sasarannya antara lain siswa SMA/SMK swasta, mahasiswa perguruan tinggi negeri maupun swasta, santri, dan peserta pendidikan nonformal.
Baca juga: Transjabodetabek Tambah Rute Ke Wilayah Depok
Baca juga: Akan Dibangun Dua Terminal Baru Bus AKAP Di Jakarta Selatan
Wacana peningkatan tarif ekosistem Transjakarta perlu diiringi penambahan armada pengumpan ke area pelosok Jakarta (Foto : O)
4. Pencari kerja aktif, golongan ini dianggap perlu dibantu transportasi gratis untuk mengikuti pelatihan, datang ke bursa kerja, atau menghadiri wawancara. Kelompok yang diusulkan mencakup pemegang kartu pencari kerja (AK1), peserta job fair, peserta pelatihan kerja, hingga korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sedang mencari pekerjaan.
5. Korban bencana dan kebakaran dalam masa pemulihan, para korban diusulkan mendapat KLG selama masa pemulihan. Tujuannya agar mereka tetap bisa bepergian untuk mengurus dokumen, berobat, atau bekerja. Kelompok ini meliputi korban kebakaran permukiman, banjir, puting beliung, longsor, serta warga yang kehilangan tempat tinggal sementara.
6. Pelaku usaha mikro binaan Pemprov DKI Jakarta, DTKJ menilai fasilitas transportasi gratis dapat membantu pelaku usaha menjalankan aktivitas ekonomi, mengikuti pembinaan, serta menjangkau lokasi usaha dan pemasaran. Sasarannya meliputi peserta Jakpreneur, UMKM binaan kecamatan, pedagang mikro penerima pembinaan Pemprov DKI, hingga pelaku usaha yang mengikuti pelatihan kewirausahaan. (EW)

Erie W. Adji
reporter
Jurnalis otomotif yang sudah malang melintang sejak 2000. Berpengalaman menulis berita seputar roda empat dari mobil pen...










