OTODRIVER – Jika memperhatikan soal populasi kendaraan listrik di wilayah kota Jakarta nyata ada hubungannya dengan fasilitas berkaitan dengan soal kepemilikan yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Hal yang paling mudah terlihat adalah terbebas dari aturan ganjil genap, yang boleh jadi juga dengan upaya Pemprov DKI Jakarta mendorong percepatan transisi energi dan penurunan emisi hingga 50 persen pada 2030 melalui peningkatan penggunaan kendaraan listrik.
Seperti diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin, pekan ini (17/4).
Seperti dikutip dari Antara, menurut Syaripudin terus bertambahnya populasi kendaraan listrik di Jakarta tak lepas dari rencana pihak Pemrov untuk menekan emisi karbon rendah sampai 50 persen di tahun 2030 yang target nol persennya di tahun 2050.
Menurut Syaripudin, populasi kendaraan listrik di Jakarta yang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kebijakan energi bersih.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses fasilitas pengisian daya kendaraan listrik.
Salah satunya dengan menghadirkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang dapat digunakan selama 24 jam dengan biaya yang terjangkau dan lokasinya didorong terus untuk bertambah.
Harapannya, menurut Syaripudin lagi, transisi energi terbarukan di Jakarta terus meningkat dari tahun ke tahun.

Salah upaya serius untu reduksi emisi itu dilakukan juga oleh Pemprov DKI yang mulai mengadopsi kendaraan listrik untuk operasional.
Ditambah lagi mendirikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik (SPKL) disiapkan di berbagai kantor pemerintahan.
Saat ini SPKLU sudah tersedia di kantor wali kota, kantor gubernur, kantor DPRD, dan kantor dinas serta beberapa organisasi perangkat daerah lainnya.
Terkait pendataan pengguna kendaraan listrik, Syaripudin menyebut pihaknya telah bekerja sama dengan pelaku usaha dan PT PLN untuk memantau pertumbuhan pengguna kendaraan listrik, baik roda dua maupun roda empat.
Data tersebut menjadi dasar dalam perencanaan kebutuhan infrastruktur pengisian daya, termasuk pengajuan layanan pengisian daya mobil listrik di rumah (home charging) dan pembangunan SPKLU. (EW)










