Imbas Sengketa Nama Denza, BYD Daftarkan Danza

Mahkamah Agung tolak kasasi BYD atas sengketa merek Denza. BYD daftarkan nama Danza imbas sengketa Denza di Indonesia sebagai langkah antisipasi.
Minggu, 19 April 2026 06:00 WIB
Berita - Imbas Sengketa Nama Denza, BYD Daftarkan Danza
Bagikan ke:
Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak permohonan kasasi BYD terkait sengketa merek Denza. 

Hal tersebut tertuang dalam putusan No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025. Putusan kasasi ini menyusul ditolaknya gugatan BYD soal penggunaan nama Denza oleh PT Worcas Nusantara Abadi. Pada April 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan BYD.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun proses ini belum berakhir. Kesimpulan terakhir bukan menjelaskan bahwa merek Denza bukan milik BYD, namun terjadi perbedaan subyek hukum yang dituju,” terang Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan saat dihubungi, Jumat (17/04/2026).

“BYD percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang, dan saat ini kami masih mempelajari serta mempertimbangkan langkah selanjutnya, namun dipastikan untuk merek Danza kita sudah pegang di Indonesia," lanjut Luther.

Foto - Imbas Sengketa Nama Denza, BYD Daftarkan Danza
Logo Denza di D9 (Foto : Otodriver)

Akan Berganti Jadi Danza?

Langkah BYD dalam mendaftarkan label Danza bisa dianggap sebagai antisipasi, namun apakah kemudian BYD akan serta merta mengganti Denza menjadi Danza?

Luther mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menginfokan lebih jauh. “Sementara kami baru bisa menginformasikan sampai di situ dulu, perkembangan selanjutnya akan kami informasikan segera,” bebernya.

Mengenai Danza itu sendiri sudah diajukan oleh BYD Company Limited. Berdasar data di laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum RI, pengajuan tersebut dilakukan sejak 11 Agustus 2025. 

Dalam dokumen bernomor regitrasi IDM001414073 kelas 12 menyebutkan bahwa merek Danza mencakup berbagai jenis dan komponen kendaraan, mulai dari bantalan rem, bodi mobil, bus, kendaraan bermotor, mobil otonom, hingga kendaraan listrik untuk transportasi darat, termasuk sasis mobil serta truk dan forklift.

Selain itu, BYD Company Limited juga mengajukan permohonan lain dengan nama merek sama bernomor registrasi IDM001426542 untuk kelas 37. 

Kategori ini mencakup layanan jasa, seperti perbaikan kendaraan, pencucian, pelumasan, pemeliharaan, serta pengisian baterai dan pengisian kendaraan listrik, termasuk perawatan anti-karat.

Tanggapan Dealer BYD-Denza

Dengan masalah yang bergulir saat ini salah satu dealer Denza yakni Haka Auto memberikan pendapatnya.

“Kami sebagai dealer menunggu arahan dari APM (BYD Indonesia),” terang Chief Executive Officer (CEO) PT BYD Haka Auto, Hariyadi Kaimuddin.

Apakah kemudian konflik yang ada saat ini akan berpengaruh pada konsumen?

“Menurut keyakinan saya, mereka (konsumen) membeli Denza karena produknya. Mereka sudah tahu siapa reputasi dan latar belakang produsennya,” jelas Hariyadi melalui pesan singkatnya.

Lalu apakah Denza bakal menjadi Danza? Kita lihat perkembangan selanjutnya. (SS) 

#byd #denza #danza #sengketa-nama #pt-worcas-nusantara-abadi

Bagikan ke:
Jangan lewatkan Denza

Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.