Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaTips

Ingat, Mendahului dari Kiri Dilarang Oleh Undang-undang

Mendahului atau yang biasa akrab dengan sebutan menyalip kendaraan di depan sering dilakukan oleh pengemudi.
Tips
Kamis, 30 Mei 2019 10:00 WIB
Penulis : Brian


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Mendahului atau yang biasa akrab dengan sebutan menyalip kendaraan di depan merupakan sebuah manuver yang biasa dilakukan di jalan raya maupun jalan bebas hambatan. Menyalip pun dilakukan ketika pengendara sedang diburu-buru atau saat kendaraan didepan terasa lebih lambat.

Namun tahukah Anda ternyata menyalip pun ada aturan yang harus diikuti? Jika Anda lupa, kami ingatkan bahwa manuver mendahului kendaraan sudah diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 109 ayat 1, pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau lajur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas dan tersedia ruang yang cukup.

UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 109 ayat 2 menyebutkan, dalam keadaan tertentu, pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Dikutip dari postingan akun Instagram Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta @dishubdiy, (29/5) pada ayat 1, mengartikan pengemudi harus melintas di lajur kanan. Selain itu, pengemudi juga harus memastikan kondisi jalan sudah kondusif dan memungkinkan untuk mendahului kendaraan di depan.

Pengemudi juga disarankan untuk memberi kode kepada pengendara lain agar mereka tidak terkejut dengan pergerakan kita.

Sedangkan pada ayat 2 mengartikan, "keadaan tertentu" dijabarkan sebagai kondisi ketika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud belok kiri.


Tags Terkait :
Lalulintas Peraturan Tips
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
E-TLE Mulai Berlaku Juga Di Makassar!

Kini Makassar sudah mulai berlakukan tilang elektronik di beberapa titik jalan.

6 tahun yang lalu


Berita
Jakarta Siap Miliki Jembatan Layang Terbaru di Pancoran

Fly Over ini kabarnya siap diuji coba Senin besok!

7 tahun yang lalu


Berita
Dua Fly Over Baru di Jakarta Sudah Bisa Dilintasi Untuk Urai Kemacetan

Fly over Kuningan dan Permata Hijau rampung pengerjaannya dan sudah bisa dilalui. Ini menjadi harapan bagi pengguna jalan di Ibu kota untuk mendapatkan kondisi lalu lintas yang lebih baik.

9 tahun yang lalu


Berita
Ini Lokasi Kamera ETLE Di Lima Wilayah Jakarta

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus diperluas di wilayah DKI Jakarta.

6 bulan yang lalu


Berita
Tarif Transjakarta, LRT dan MRT hanya Rp1 Saat Pelantikan Presiden-Wakil Presiden RI Besok

Untuk layanan Mikrotrans tidak dipungut biaya

1 tahun yang lalu


Bus
Armada Transjakarta Makin Sering Laka Tabrak Separator Jalan, Ada Apa?

Bus Transjakarta berwarna biru bermesin Mercedes-Benz OH 1626 versus sebuah truk di depan SPBU Pertamina di Jalan Warung Jati Barat Jakarta Selatan

7 tahun yang lalu


Berita
Jembatan Semanggi Akan Dirombak, Begini Hasil Akhirnya

Sebagai salah satu biang kemacetan di Jakarta, Jembatan Semanggi akan segera dirombak oleh Pemprov DKI. Mereka pun mengeluarkan video rencana hasil akhirnya.

9 tahun yang lalu


Berita
Awas, Ada Dua Juta Kendaraan Keluar Masuk Yogyakarta Di Libur Nataru 2025

Kepadatan mulai mungil siang hingga malam hari.

1 hari yang lalu


Terkini

Berita
Geely EX2 Resmi Menggelinding Di Jalanan Indonesia, Inilah Beberapa Keunggulannya

Geely EX2 diperkirakan akan dijajakan dengan harga Rp 233-275 juta.

2 jam yang lalu


Berita
Lepas Tidak Tumpang Tindih Segmen Dengan Sesama Merek Dalam Chery Group

Masing-masing merek punya karakter utama yang tercermin pada spesifikasi, desain, serta potensi performa.

4 jam yang lalu


Berita
Changan Deepal S05 Lawan BYD Atto 3, Kemungkinan Hadir Di IIMS 2026

Changan Deepal S05 merupakan SUV crossover yang cocok dengan karakter pasar di Indonesia.

7 jam yang lalu


Berita
Kini Honda Brio Satya Bertarnsmisi CVT Ada Yang Di Bawah Rp 200 Juta

Honda diam-diam tambahkan varian baru untuk mobil LCGC andalan mereka yakni Brio Satya.

9 jam yang lalu


Berita
HiAce Gen V Telah Berumur 22 Tahun, Tetap Awet Ditawarkan Dan Dapat Penyegaran Di Jepang

Mobil berkode H200 diperkenalkan sejak 2004 tahun ini telah berumur 22 tahun tanpa adanya perubahan model yang berarti.

11 jam yang lalu