Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Sudah Tepatkah Tilang Uji Emisi Saat ini?

Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara yang terus memburuk melakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Berita
Rabu, 6 September 2023 13:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Tilang uji emisi yang dilakukan saat ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara yang terus memburuk.

Namun apakah kebijakan ini sudah tepat? mengingat penindakan hanya dilakukan 1 kali dalam 1 pekan dan jika terkena tilang, tidak akan mempengaruhi kendaraan tersebut dapat menurun emisinya.

Menurut pengamat otomotif dari ITB Yannes Martinus, kebijakan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 286, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan dan emisi gas buang yang mengikuti Peraturan Gubernur mengenai ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.

"Jadi aturannya saling mengingat, mengait dan membelit. Undang-undang tersebut telah mengintegrasikan persyaratan teknis laik jalan dengan isu emisi gas buang sebagai salah satu faktor penentu kelayakan kendaraan. Jadi, ya peraturan harus dijalankan," ujar Yannes saat dihubungi Otodriver, Selasa (5/9).

BACA JUGA

Ia juga menambahkan undang-undang bisa memiliki banyak pasal yang berhubungan satu sama lain, ini bertujuan untuk memastikan bahwa aturan dan persyaratan yang berbeda dapat diterapkan secara efektif dalam hal kelayakan kendaraan dan lingkungan.

Terkait dengan denda tilang emisi yang tidak mempengaruhi sebuah kendaraan berubah emsinya, "Denda yang dikenakan biasanya dikumpulkan pihak kepolisian dan tidak dialokasikan secara khusus untuk perbaikan emisi kendaraan, cara pandang tiap institusi berbeda kita tidak tau apakah dana tersebut disetorkan ke departemen keuangan atau tidak," papar Yannes.

Lantas ke mana biaya denda tilang tersebut?, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menyebut uang hasil tilang kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi seluruhnya langsung masuk ke kas negara.

"Denda tilang disetor ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak," kata Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta Sarjoko, Senin (4/9) dikutip dari Antara.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 dan 286 denda tilang paling banyak Rp250.000 untuk motor sedangkan mobil Rp500.000. (GIN)


Tags Terkait :
Uji Emisi Mobil Tilang Jakarta
G

Gemilang Isromi Nuar

Penulis

Jurnalis lulusan IISIP Jakarta sejak 2013. Berpengalaman di tabloid, harian, dan media online hingga kini di Otorider. T...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Special Report: GIIAS 2026
Artikel Terkait


Berita
Apakah Mobil Sudah Terdaftar Uji Emisi? Cek di Situs Ini

Bagi anda pemilik kendaraan yang ingin mengetahui status uji emisi, bisa langsung mengecek situs ujiemisi.jakarta.go.id.

2 tahun yang lalu


Berita
Masuk Jakarta, Semua Kendaraan Harus Lulus Uji Emisi atau Tilang Menanti

Pemprov DKI Jakarta sendiri tidak main-main terkait masalah polusi dan mulai melakukan penilangan resmi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada 1 Sepetember 2023.

2 tahun yang lalu


Berita
Jakarta Sudah, Kini Giliran Bogor Akan Ada Tilang Uji Emisi

Tilang dapat dilakukan Satlantas ketika parameter ambang batas emisi

2 tahun yang lalu

Berita
Catat! Ini Lokasi Uji Emisi Gratis di Jakarta Hingga 31 Agustus 2023

Untuk mobil maupun motor tersedia lima titik di berbagai wilayah guna pengecekan emisi gas.

2 tahun yang lalu


Berita
Inilah 23 Dealer Honda Yang Fasilitasi Uji Emisi di Jakarta

Biaya uji emisi berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

5 tahun yang lalu


Berita
Tilang Uji Emisi Kembali Dibahas, Diterapkan Kembali?

Apakah wacana penerapan sanksi tilang kendaraan tak lolos uji emisi kembali diterapkan?

2 tahun yang lalu

Berita
Mobil yang Tidak Lulus Uji Emisi Akan Mendapat Surat Peringatan

Razia bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi terus dilanjutkan hingga 31 Desember 2023

2 tahun yang lalu


Berita
Baru Sehari, Tilang Uji Emisi Tiba-tiba Dihentikan

Nantinya, pola razia emisi ini akan diubah, dimana akan berkoordinasi kembali dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Generasi III Mazda CX-5 Resmi Mengaspal Di Indonesia, Sekaligus Bawa Warna Baru

All New Mazda CX-5 resmi meluncur di Indonesia dengan harga 600-an juta.

5 jam yang lalu


Pikap
Harga Ford Ranger Wildtrack dan Ranger Platinum Resmi Dijual Mulai Rp 700 Jutaan

Tidak hanya Ranger, dalam ajang GIIAS 2026 ada juga Everest edisi khusus.

5 jam yang lalu


Tips
Perawatan Mesin Diesel yang Benar, Bisa Bikin BBM Lebih Irit dan Mesin Awet

Perawatan mesin diesel modern perlu dilakukan secara berkala agar performa tetap optimal, irit bahan bakar, dan komponen mesin lebih awet.

6 jam yang lalu


Bus
Mitsubishi Fuso Hadirkan Varian Baru Bus Medium Yang Lebih Panjang

Hasil dari serangkaian proses uji coba sejak tahun 2024.

12 jam yang lalu


Berita
VinFast Perkuat Jaringan Dealer Lewat Kerja Sama Pembiayaan dengan Danamon

VinFast Indonesia menggandeng Bank Danamon untuk menghadirkan pembiayaan dealer di GIIAS 2026. Kerja sama ini diharapkan mempercepat ekspansi jaringan penjualan.

13 jam yang lalu