Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Anda Belum Bayar Pajak Tahunan? Polisi Berhak Menilangnya

Hal ini harus Anda ketahui.
Berita
Minggu, 30 September 2018 11:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Banyak pengguna kendaraan bermotor yang belum menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak pertahun STNK-nya. Uniknya, di saat mereka melalui jalan yang sedang dilakukan pemeriksaan surat-surat dan ternyata pihak Kepolisian mendapati sang pengguna kendaraan bermotor belum melakukan kewajibannya, para pengguna kendaraan bermotor ini masih menggunakan alasan mengenai tugas kepolisian yang tidak boleh mengurusi pajak kendaraan. 

Tapi tahukah Anda sebenarnya ada bahwa Polisi berhak melakukan penilangan untuk pengendara kendaraan bermotor yang belum membayar pajak tahunan? Ada aturannya yang harus Anda ketahui dalam hal tersebut.

Pertama adalah UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan pasal 70 ayat 2. Disebutkan bahwa STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya. Bila pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah.

Peraturan lainnya diatur pada Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya,pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Pada ayat 3,  STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

Dari dua aturan di atas itu sebenarnya jelas penekanannya pada argumentasi hukum, bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK setiap tahunnya. Sehingga adanya aturan tersebut diharapkan para pemilik kendaraan tetap melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan setiap tahunnya karena tetap akan ada denda yang dibayarkan bila lalai menunaikan pajak tersebut.


Tags Terkait :
STNK.Lalulintas
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Jangan Lupa, Anda Punya SWDKLLJ

Setiap kita membayar pajak kendaraan, maka kita sudah otomatis membayar SWDKLLJ. Apa itu SWDKLLJ?

5 tahun yang lalu


Berita
Hore! Denda Pajak STNK Dihapus di Daerah Satu ini

Kembali ada kebijakan penghapusan denda pajak STNK serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi alias pemutihan.

6 tahun yang lalu


Berita
Inden All New Nissan Serena Capai 1 Bulan Lebih

Masa inden tersebut didasari oleh warna yang diinginkan konsumen.

6 tahun yang lalu

Berita
Mini Jeep Pakai Surat Menyurat Seperti Mobil Biasa Kah?

Jangan sampai Anda kecewa saat sudah membelinya seharga puluhan juta Rupiah tapi ternyata tak mendapatkan surat-surat layaknya mobil sungguhan.

6 tahun yang lalu


Berita
Asyiknya Bayar Pajak Mobil Dengan Mudah di Jawa Barat

Begini mekanisme pembayaran pajak kendaraannya.

6 tahun yang lalu


Berita
Samsat DKI Tetap Buka Hari Ini Sampai Jam 9 Malam

Sebelum menutup tahun 2018, ada kebijakan Samsat DKI akan tetap buka pada 31 Desember 2018 hingga 9 malam.

6 tahun yang lalu

Berita
Toleransi Mobil yang Masa Berlakunya Habis di Libur Natal dan Tahun Baru

Inilah kebijakan yang diberikan Polisi untuk para wajib pajak.

6 tahun yang lalu


Berita
Cek Jatuh Tempo Pajak Mobil Anda Dengan Cara Ini

Cara ini dianggap dapat membantu para wajib pajak untuk lebih tertib dalam hal pembayaran pajak kendaraan.

6 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Geely Bakal Kembali Bawa Zeekr Dan Perkenalkan Brand Lynk & Co Di Indonesia

Zeekr dan Lynk & Co bakal hadir di Indonesia dibawah naungan Geely Group.

1 jam yang lalu


Berita
Dunlop Rilis Ban Blue Response TG, Penerus SP Sport LM705

Dunlop merilis ban baru yang bisa digunakan semua mobil, baik ICE maupun EV.

1 jam yang lalu


Berita
GAC-Toyota bZ7, Kolaborasi Teknologi Dengan Xiaomi Dan Huawei

GAC-Toyota bZ7, sedan listrik murni di segmen D, dijadwalkan meluncur resmi Maret mendatang.

6 jam yang lalu


Berita
Setelah G3 dan G3+, Polytron Bersiap Hadirkan Mobil Listrik Terbaru

Polytron bersiap meluncurkan mobil listrik terbaru tahun ini. Isyarat kuat mengarah ke segmen SUV listrik dengan produksi lokal CKD di Indonesia.

8 jam yang lalu


Berita
Veloz Hybrid EV Lintas Nusa Tuntas, Tempuh 7.000 km Non Stop

Veloz Hybrid EV Lintas Nusa resmi capai garis finish di Medan Sumatera Utara.

10 jam yang lalu