Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaTips

BPKB Hilang? Bikin Saja Duplikatnya. Ini Caranya

Bagaimana cara mengurus BPKB yang hilang? Beginilah informasi tata cara yang OtoDriver dapatkan.
Tips
Senin, 13 November 2017 10:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Bagi Anda yang kehilangan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Ditlantas Polda Metro menyampaikan bahwa dokumen tersebut bisa dibuat duplikatnya. Namun berapa biayanya dan bagaimana tata caranya? Beginilah informasi yang OtoDriver dapatkan dari Ditlantas Polda Metro Jaya.

Pertama-tama, Anda diharuskan untuk membuat Laporan Kehilangan di kantor Polsek atau Polres. Di sini Anda melaporkan bahwa BPKB mobil telah hilang dan petugas Kepolisian akan membuatkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Anda harus menyiapkan identitas diri (KTP atau SIM) yang namanya sesuai dengan nama yang tertera di BPKB dan identitas tersebut akan tertulis di BAP dan Anda diminta untuk menandatanganinya.

Kedua, Anda juga harus membuat surat keterangan kehilangan dari bagian Reserse. Cara pembuatannya sama de­ngan saat membuat laporan kehilangan dan Anda akan ditanya mengenai kronologi kehilang­an. Bila petugas reserse selesai membuat surat keterangan tersebut ia akan meminta tanda tangan Anda.

Ketiga, Anda harus membuat surat pernyataan bahwa Anda telah kehilangan BPKB. Surat peryataan tersebut mesti diberi materai Rp 6 ribu dan ditandatangani oleh Anda sendiri.

Keempat, Anda juga harus memperoleh surat keterangan dari sebuah bank bahwa kendaraan yang akan dibuatkan BPKB Duplikat tidak dalam status jaminan bank. Surat ini pun mesti dilengkapi dengan materai.

Untuk bagian kelima, Anda harus mengiklankan berita kehilangan BPKB tersebut di 3 media massa berbeda yang ramai dibaca oleh masyarakat. Anda cukup manfaatkan iklan baris untuk hal ini karena biayanya relatif murah. Contoh iklan yang dibuat adalah seperti: “Telah hilang sebuah BPKB a/n Danu dengan No. Polisi B xxxx TOP, No. Rangka xxxxxxxxx dan No. Mesin xxxxxxxxxx. Jika ada yang menemukan, BPKB tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi”

Jika iklan tersebut sudah terbit, jangan lupa untuk menyimpannya sebagai bukti berikut dengan kwitansi pembayaran pemasangan iklan tersebut. 

Setelah semua hal tadi sudah dilakukan, kini saatnya Anda datang ke kantor SAMSAT tempat mobil Anda terdaftar. Sebelumnya siapkan juga fotokopi KTP dan STNK dan juga bawa mobil yang akan dibuatkan BPKB Duplikat karena Anda akan menjalani proses cek fisik terlebih dahulu untuk mengambil data nomor rangka dan mesin.

Setelah selesai cek fisik, bawa semua persyaratan yang sudah dikumpulkan untuk diserahkan ke loket BPKB Hilang untuk mendaftarkan permohonan. Petugas akan menerima pendaftaran Anda dan melakukan proses pembuatan BPKB Duplikat yang akan memakan waktu selama satu bulan.

Menurut pihak Ditlantas Polda Metro, biaya untuk pembuatan duplikat BPKB sesuai dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di mana sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Biayanya sesuai PNBP. Penggantian itu buku BPKB-nya, PNBP itu Rp 375 ribu untuk mobil," jelas Iptu Efri selaku Perwira Administrasi Tata Usaha Seksi Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Ditlantas Polda Metro Jaya.


Tags Terkait :
BPKB Duplikat
H

Hariawan Arif

Reporter

r

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
BPKB Akan Berbentuk Elektronik, Urus Mutasi Cukup 1 Hari

BPKB elektronik lebih simpel dan mudah. BPKB elektronik juga dikatakan terintegrasi data terpusat Korlantas Polri.

3 tahun yang lalu


Berita
GALERI: Lamborghini Urus 2018 (17 FOTO)

Berikut galeri foto dari Lamborghini Urus yang telah OtoDriver abadikan.

8 tahun yang lalu


Tips
BPKB Hilang? Bikin Saja Duplikatnya. Ini Caranya

Bagaimana cara mengurus BPKB yang hilang? Beginilah informasi tata cara yang OtoDriver dapatkan.

8 tahun yang lalu

Berita
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Masih Sampai Agustus

Tidak perlu membayar denda bunga keterlambatan.

3 minggu yang lalu


STNK Mati Dua Tahun? Otomatis Jadi Mobil Bodong

2 bulan yang lalu


Berita
Kolaborasi Pemprov DKI Jakarta Dan Korlantas Polri: Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP

Pemprov DKI Jakarta dan Korlantas Polri izinkan perpanjang STNK tanpa KTP asli. Kebijakan sementara wajib surat pernyataan balik nama kendaraan 2027.

2 bulan yang lalu


Berita
Beli Mobil Bekas di Balai Lelang, Apakah Aman? Ini Penjelasannya

Keamanan beli mobil bekas di balai lelang terjamin jika dilakukan di tempat resmi yang diawasi DJKN. Simak penjelasan soal legalitas dan verifikasi dokumennya.

7 bulan yang lalu


Berita
Trade In Dengan Model Baru Hyundai, Salah Satu Program Menggiurkan di GJAW 2025

Melayani pembelian secara tunai dan ada pilihan pembiayaan Syariah, menerima juga mobil terdampak banjir.

7 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Chery Tiggo 9 CSH Kuat Dipakai Nobar Semalam Suntuk

Fitur Vehicle-to-Load (V2L) milik Chery Tiggo 9 CSH dapat digunakan untuk nonton bareng.

7 jam yang lalu


Berita
Suzuki Siapkan Mobil Listrik Kecil Penantang BYD Atto 1, Intip Bocorannya

Suzuki Vision e-Sky peluncuran Eropa 2027 direncanakan sebagai mobil listrik kecil dengan jarak tempuh lebih dari 270 km, bersaing dengan BYD Atto 1 dan Honda Super One.

8 jam yang lalu


Berita
BMW Tes Biosolar Murni di Tiga Negara Eropa

Solar yang termasuk bahan bakar rendah emisi terus diriset banyak pabrikan untuk lebih ramah lingkungan.

9 jam yang lalu


Truk
Bukan Hanya Rambo, REO M35 Jadi Bintang di Film-Film Perang Hollywood

REO M35 bintang film perang Hollywood tampil dalam berbagai film perang Vietnam. Truk militer legendaris ini juga digunakan TNI sejak era 1970-an.

10 jam yang lalu


Berita
Geely Coolray Bakal Diungkap Harganya di GIIAS 2026, Rp 200 Jutaan?

Geely Coolray resmi diperkenalkan di Indonesia. Bocoran harganya sangat terjangkau.

12 jam yang lalu