Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaTips

BPKB Hilang? Bikin Saja Duplikatnya. Ini Caranya

Bagaimana cara mengurus BPKB yang hilang? Beginilah informasi tata cara yang OtoDriver dapatkan.
Tips
Senin, 13 November 2017 10:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Bagi Anda yang kehilangan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Ditlantas Polda Metro menyampaikan bahwa dokumen tersebut bisa dibuat duplikatnya. Namun berapa biayanya dan bagaimana tata caranya? Beginilah informasi yang OtoDriver dapatkan dari Ditlantas Polda Metro Jaya.

Pertama-tama, Anda diharuskan untuk membuat Laporan Kehilangan di kantor Polsek atau Polres. Di sini Anda melaporkan bahwa BPKB mobil telah hilang dan petugas Kepolisian akan membuatkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Anda harus menyiapkan identitas diri (KTP atau SIM) yang namanya sesuai dengan nama yang tertera di BPKB dan identitas tersebut akan tertulis di BAP dan Anda diminta untuk menandatanganinya.

Kedua, Anda juga harus membuat surat keterangan kehilangan dari bagian Reserse. Cara pembuatannya sama de­ngan saat membuat laporan kehilangan dan Anda akan ditanya mengenai kronologi kehilang­an. Bila petugas reserse selesai membuat surat keterangan tersebut ia akan meminta tanda tangan Anda.

Ketiga, Anda harus membuat surat pernyataan bahwa Anda telah kehilangan BPKB. Surat peryataan tersebut mesti diberi materai Rp 6 ribu dan ditandatangani oleh Anda sendiri.

Keempat, Anda juga harus memperoleh surat keterangan dari sebuah bank bahwa kendaraan yang akan dibuatkan BPKB Duplikat tidak dalam status jaminan bank. Surat ini pun mesti dilengkapi dengan materai.

Untuk bagian kelima, Anda harus mengiklankan berita kehilangan BPKB tersebut di 3 media massa berbeda yang ramai dibaca oleh masyarakat. Anda cukup manfaatkan iklan baris untuk hal ini karena biayanya relatif murah. Contoh iklan yang dibuat adalah seperti: “Telah hilang sebuah BPKB a/n Danu dengan No. Polisi B xxxx TOP, No. Rangka xxxxxxxxx dan No. Mesin xxxxxxxxxx. Jika ada yang menemukan, BPKB tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi”

Jika iklan tersebut sudah terbit, jangan lupa untuk menyimpannya sebagai bukti berikut dengan kwitansi pembayaran pemasangan iklan tersebut. 

Setelah semua hal tadi sudah dilakukan, kini saatnya Anda datang ke kantor SAMSAT tempat mobil Anda terdaftar. Sebelumnya siapkan juga fotokopi KTP dan STNK dan juga bawa mobil yang akan dibuatkan BPKB Duplikat karena Anda akan menjalani proses cek fisik terlebih dahulu untuk mengambil data nomor rangka dan mesin.

Setelah selesai cek fisik, bawa semua persyaratan yang sudah dikumpulkan untuk diserahkan ke loket BPKB Hilang untuk mendaftarkan permohonan. Petugas akan menerima pendaftaran Anda dan melakukan proses pembuatan BPKB Duplikat yang akan memakan waktu selama satu bulan.

Menurut pihak Ditlantas Polda Metro, biaya untuk pembuatan duplikat BPKB sesuai dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di mana sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Biayanya sesuai PNBP. Penggantian itu buku BPKB-nya, PNBP itu Rp 375 ribu untuk mobil," jelas Iptu Efri selaku Perwira Administrasi Tata Usaha Seksi Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Ditlantas Polda Metro Jaya.


Tags Terkait :
BPKB Duplikat
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
BPKB Akan Berbentuk Elektronik, Urus Mutasi Cukup 1 Hari

BPKB elektronik lebih simpel dan mudah. BPKB elektronik juga dikatakan terintegrasi data terpusat Korlantas Polri.

3 tahun yang lalu


Berita
GALERI: Lamborghini Urus 2018 (17 FOTO)

Berikut galeri foto dari Lamborghini Urus yang telah OtoDriver abadikan.

7 tahun yang lalu


Tips
BPKB Hilang? Bikin Saja Duplikatnya. Ini Caranya

Bagaimana cara mengurus BPKB yang hilang? Beginilah informasi tata cara yang OtoDriver dapatkan.

8 tahun yang lalu


Berita
Beli Mobil Bekas di Balai Lelang, Apakah Aman? Ini Penjelasannya

Keamanan beli mobil bekas di balai lelang terjamin jika dilakukan di tempat resmi yang diawasi DJKN. Simak penjelasan soal legalitas dan verifikasi dokumennya.

1 hari yang lalu


Terkini

Berita
Vinfast Dapat Order 20 Ribu Unit Mobil Listrik Untuk Rental

Semua akan dipasok dari hasil produksi pabrik yang ada di Subang

3 jam yang lalu


Daftar Harga
Daftar Harga KIA Terbaru (Maret 2026)

Kia saat ini berpindah kepemegangan oleh prinsipal setelah sebelumnya dipegang oleh Indomobil Group.

3 jam yang lalu


Berita
BYD Great Tang Resmi Dirilis, Range Terjauh Capai 950 Km!

BYD Great Tang resmi diperkenalkan di China sebagai SUV listrik berukuran besar dengan jarak tempuh hingga 950 km.

5 jam yang lalu


Berita
Volvo ES90 Resmi Meluncur Di Indonesia, harga Rp 2,1 Miliar

Volvo resmi meluncurkan ES90 di Indonesia

6 jam yang lalu


Berita
Pertaminta Lubricants Gelar Beragam Program Menarik Mudik Lebaran 2026

Pertamina Lubricants gelar promo ganti oli Pertamina mudik Lebaran 2026 di 30 kota, rest area tol, dan program sosial Aceh melalui RAFI 2026.

23 jam yang lalu