Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Ditjen Hubdat: Tidak Boleh Ada Klakson Telotet

Berdasarkan rekomendasi KNKT
Berita
Minggu, 24 Maret 2024 15:15 WIB
Penulis : Erie W. Adji


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Menanggapi masih banyaknya bus yang menggunakan klakson telolet dan berdampak pada keselamatan jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengimbau agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet.

Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan, dalam penyataannya di Jakarta pekan ini (19/3) menyampaikan turut berbela sungkawa dan prihatin atas kejadian kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil dan bus Sinar Dempo dengan klakson telolet yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten.

Ia menuturkan dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ungkapnya.

Pihaknya juga mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet. Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu," ujar Danto lagi.

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

"Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang," tutupnya.

Baca juga: Pemburu Konten Klakson Basuri Makin Nekat, PO Bris Trans "Tuan Muda" Beri Peringatan

Baca juga: Seperti Inilah Sejarah Klakson Elektrik. Om, Telolet Om!

 Pihak Adi Putro sudah mencanangkan tidak akan memasangkan klakson 'basuri' maupun 'telolet' 


Tags Terkait :
Telolet Klakson Cilegon Merak Bus Busmania Kemenhub Akap Akdp Adiputro
E

Erie W. Adji

reporter

Jurnalis otomotif yang sudah malang melintang sejak 2000. Berpengalaman menulis berita seputar roda empat dari mobil pen...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Special Report: GIIAS 2026
Artikel Terkait


Berita
Ditjen Hubdat: Tidak Boleh Ada Klakson Telotet

Berdasarkan rekomendasi KNKT

2 tahun yang lalu


Berita
Klakson Telolet (Kembali) Makan Korban Sia-Sia

Merupakan kejadian yang kesekian kalinya

2 tahun yang lalu


Truk
Kenapa Kecelakaan Truk Akibat Rem Blong Masih Saja Terjadi?

Bukti tidak ada penanganan serius soal kelaikan teknis truk di jalan.

10 bulan yang lalu


Truk
Penyebab Kecelakaan Bus dan Truk Tak Sesederhana Rem Blong, Ini Penjelasan KNKT

KNKT ungkap rem blong hanyalah gejala akhir dari kelalaian teknis. Hino dan KNKT dorong inspeksi harian demi keselamatan bus dan truk di jalan raya

1 tahun yang lalu


Bus
Waduh Mayoritas Bus Di Terminal Kampung Rambutan Tak Lolos Uji Kelayakan

Pihak PO perlu dipastikan tidak memaksa unitnya beroperasi setelah ramp check dinyatakan gagal.

1 tahun yang lalu


Bus
Bus Pakai Klakson ‘Telolet’ Dilarang, Ini Alasannya

Klason bernyanyi itu menganggu sistem pengereman dan juga kenyamanan pengguna lain di jalan.

1 tahun yang lalu


Bus
Bus Dilarang Pakai Klakson Telolet Di Wilayah Polda Metro

Karena berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal

1 tahun yang lalu


Bus
Organda: Ramp Check Bus Pariwisata Di Lokasi Wisata Perlu Ditambah

Opsi ‘pengemudi engkel’ nyata sangat berpotensi terjadinya kecelakaan

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Selama GIIAS 2026 Solar Gard Beri Diskon Sampai 50 Persen

Bisa juga dilakukan uji mutu dengan peralatan khusus di booth Solar Gard.

2 menit yang lalu


Berita
Menjajal Isuzu Link di Traga AC, Pemilik Armada Bisa Pantau Kendaraan Secara Realtime

Isuzu Link Traga AC memungkinkan pemilik armada pantau kendaraan realtime via MyIsuzuID. Sistem telematika ini pantau lokasi, kecepatan, dan operasional kendaraan.

1 jam yang lalu


Berita
Jetour Perkuat Layanan Purnajual dan Hadirkan Beragam Program Penjualan Menarik di GIIAS 2026

Jetour tawarkan harga Jetour T1 GIIAS 2026 sebesar Rp388 juta serta perkuat layanan purnajual dengan perluasan jaringan dealer hingga 40 showroom di GIIAS 2026.

2 jam yang lalu


Berita
Melalui T-Care Xtra, Toyota Tawarkan Perlindungan Kendaraan Hingga 6 Tahun

T-Care Xtra ditawarkan untuk perlindungan kendaraan hingga 6 tahun.

2 jam yang lalu


Truk
Di GIIAS 2026 Ada Isuzu Giga Yang Bisa Menyapu Jalan

Salah satu contoh fleksibilitas fungsional dari produk Isuzu.

4 jam yang lalu