Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Insentif PPN untuk Mobil Listrik Berlaku hingga Desember 2023

Insentif PPN DTP ini hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Berita
Senin, 3 April 2023 13:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Untuk meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik, pemerintah memberikan insentif PPN sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Namun, insentif PPN DTP ini hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (3/4).

BACA JUGA

Ia juga menambahkan, pemberian insentif ini sejalan dengan peta jalan (roadmap) percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019.

Insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu. Saat ini hanya dua mobil listrik yang memenuhi syarat TKDN 40% yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.

Sebelumnya, dalam pengumuman kedua pemberian bantuan subsidi untuk kendaraan listrik, Kementerian Keuangan resmi memberlakukan program bantuan pemerintan bagi mobil listrik mulai 1 April 2023.

Untuk mobil dan bus listrik diberikan insentif fiskal berupa pengurangan Pajak Pertambagan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. "Jadi PPN yang harus dibayar hanya 1 persen," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Marves, Senin (20/3).


Tags Terkait :
Subsidi Insetif Mobil Listrik Ppn
G

Gemilang Isromi Nuar

Penulis

Jurnalis lulusan IISIP Jakarta sejak 2013. Berpengalaman di tabloid, harian, dan media online hingga kini di Otorider. T...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Mobil Listrik
Indonesia Masuk Fase Transisi Ke Mobil Listrik I

Kenaikan harga BBM akibat konflik Timur Tengah percepat transisi ke mobil listrik Indonesia. Penjualan EV naik 141% pada 2025, data Gaikindo.

3 minggu yang lalu


Berita
Pilihan Kendaraan Elektrifikasi, Mobil Hybrid Masih Jadi yang Utama

Mobil berjenis hybird ini tetap akan mengalami pertumbuhan pesat,

2 tahun yang lalu

Berita
Soal Insentif, Gaikindo Sudah Rayu Pemerintah

Mobil dengan dua sistem penggerak itu belum bisa mendapatkan insetif dari pemerintah

2 tahun yang lalu


Berita
Minat Beli Kendaraan Listrik Rendah, Bantuan Subsidi Akan Dievaluasi

Pemerintah akan mengevaluasi secara berkala mekanisme insentif atau bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik.

2 tahun yang lalu


Berita
Ini Harga Wuling Air EV Setelah Dapat Potongan PPN 10 Persen

Saat ini Wuling Air EV terdapat dua tipe yang dijual versi long range dan standard range.

3 tahun yang lalu


Berita
Ini Harga Hyundai Ioniq 5 Setelah Dapat Potongan PPN 10 Persen

Konsumen pembeli mobil listrik hanya perlu membayar PPN 1 persen sementara 10 persen ditanggung pemerintah.

3 tahun yang lalu


Berita
Insentif PPN untuk Mobil Listrik Berlaku hingga Desember 2023

Insentif PPN DTP ini hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

3 tahun yang lalu


Berita
Hari Ini, Insentif PPN untuk Mobil Listrik Hanya Bayar 1 Persen

Putusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Listrik Tertentu yang Ditanggung

3 tahun yang lalu


Terkini

Pikap
Hilux EV Terpantau Hadir Di Indonesia

Harga Toyota Hilux EV Indonesia tercatat Rp 674 juta di situs Samsat Jakarta. Namun Toyota belum mengonfirmasikan rencana peluncuran pikap listrik ini.

2 jam yang lalu


Berita
Kesempatan Mencoba MGS5 EV ke Dealer Terdekat, Ada Harga Spesial Untuk 1.500 Pembeli

MG Motor Indonesia menggelar Dare to Drive National Showroom Event di seluruh dealer untuk test drive MGS5 EV. Harga spesial MGS5 EV 1500 pembeli pertama turut disediakan dalam program tersebut.

13 jam yang lalu


Berita
Alasan Leapmotor B10 Gunakan Ukuran Ban Belang

Leapmotor B10 ukuran ban staggered dengan ban depan 225/50/R18 dan belakang 235/50/R18 menggunakan pelek 18 inci berbeda lebar serta offset untuk menyeimbangkan performa RWD dan kestabilan berkendara.

14 jam yang lalu


Bus
Perjalanan Menggunakan Bus AKAP Semakin Diminati, Ini Buktinya

Ditjen Hubdar mencatat 1,7 juta perjalanan bus AKAP pada Januari-Juni 2026 yang diawasi digital melalui TOS di 115 terminal tipe A.

14 jam yang lalu


Pikap
Hilux Baru Sudah Datang Di Indonesia, Intip Bocoran Spesifikasinya

Toyota Hilux generasi IX Indonesia telah terlihat proses pengirimannya dari Tanjung Priok menuju stockyard. Unit ini juga telah terdaftar resmi di DJKI, meski Toyota belum mengonfirmasi peluncuran.

15 jam yang lalu