Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Pajak Karbon untuk Subsidi Kendaraan Listrik

Pemerintah harus menetapkan hasil gram karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan tiap kendaraan per kilometer.
Berita
Sabtu, 17 Desember 2022 13:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik. Namun, hal ini menurut Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN).

Ia berpendapat bahwa ada cara lain yang bisa digunakan pemerintah agar subsidi tersebut tidak menggunakan APBN, salah satunya dengan menerapkan pajak karbon.

"Insentif maupun disinsentif fiskal berdasarkan tingkat pajak karbon ini akan mengubah jalan untuk mempercepat penyebaran kendaraan listrik di Indonesia. Ini juga menjadi solusi agar subsidi tidak dibebankan kepada APBN," ujar Safrudin dalam diskusi Standard grCO2/km dan Subsidi KBLBB yang Tidak Membebani APBN yang disiarkan di Youtube infokpb, Sabtu (17/12).

Nantinya, pemerintah harus menetapkan hasil gram karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan tiap kendaraan per kilometer, atau yang dikenal dengan istilah jejak karbon.

BACA JUGA

Tentang Pajak Karbon

Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Pada Pasal 69 ayat (2) PP 50/2022, pajak karbon harus dilunasi dengan cara dibayar sendiri oleh wajib pajak atau dipungut oleh pemungut pajak karbon.

Baik kendaraan yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon, wajib mengisi Surat Pemberitahuan sesuai ketentuan Pasal 3 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Adapun batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun kalender, atau Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.

Bila wajib pajak tak melakukan kewajiban tersebut, maka wajib pajak dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang dimaksud, akan dikenai administratif. Besarnya sanksi administratif keterlambatan penyampaian SPT, sebesar sanksi administratif keterlambatan penyampaian SPT pajak penghasilan (PPh) Badan, sebesar Rp 1 juta.

Kemudian untuk yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa, mendapat sanksi sebesar sanksi administratif keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa pajak pertambahan nilai (PPN), sebesar Rp 500 ribu.

Melalui kebijakan ini, tarif pajak dibagi menjadi beberapa golongan:

Kendaraan bermesin yang memiliki kapasitas mesin kurang dari 3.000 cc akan dikenakan tarif PPnBM sebesar 15%. Namun, jika tingkat efisiensi bahan bakarnya lebih dari 15,5 kilometer per liter atau menghasilkan emisi karbondioksida lebih dari 150 gram per kilometer, tarif pajaknya akan meningkat dari sebelumnya.

Jika sanggup di rentang 11,5-15,5 km per liter atau tingkat CO2 di 150-200 gram per km, besaran PPnBM yang dikenakan menjadi 20 persen. Akan naik lagi jika tingkat efisiensi BBM di 9,3-11,5 km per liter atau emisi CO2 di 200-250 gram per liter besaran PPnBM yang dikenakan menjadi 25%.

Khusus mobil bermesin 3.000 cc sampai 4.000 cc, dikenakan PPnBM mulai dari 40 persen sampai 70 persen. Sedangkan mobil di atas 4.000 cc dikenakan tarif PPnBM 95 persen.


Tags Terkait :
Pajak Karbon Subsidi Kendaraan Listrik
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Gaikindo Berharap Mobil Hybrid Segera Kecipratan Insentif

Mobil hybrid juga turut memberikan kontribusi menekan emisi karbon

1 tahun yang lalu

Berita
Ini Jawaban Pemerintah, Kenapa Mobil Hybrid Tidak Dapat Subsidi

Percepatan pembangunan ekosistem kendaraan listrik diyakini dapat menarik minat investasi kendaraan listrik.

2 tahun yang lalu


Berita
Jangan Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Butuh Subsidi

Seharusnya mobil hybrid juga masuk dalam daftar bantuan subsidi tersebut, hal ini dikatakan Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin

2 tahun yang lalu


Berita
Senin Besok, Subsidi Kendaraan Listrik akan Diumumkan Pemerintah

Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, akan mengumumkan insentif kendaraan listrik pada Senin (6/3) besok.

2 tahun yang lalu

Berita
Mulai 2025, Semua Kendaraan Listrik di Indonesia Bebas Pajak

Kendaraan listrik di Indonesia bakal bebas PKB dan BBNKB yang akan dimulai pada tahun 2025.

2 tahun yang lalu


Berita
Pajak Karbon untuk Subsidi Kendaraan Listrik

Pemerintah harus menetapkan hasil gram karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan tiap kendaraan per kilometer.

2 tahun yang lalu


Berita
Hasil Pengujian Ini Tuding Mobil PHEV Tak Ramah Lingkungan

Pengujian yang dilakukan secara independen ini menguak fakta menarik terkait mobil PHEV.

5 tahun yang lalu


Van
DFSK Bicara Soal Efisiensi Pemakaian Kendaraan Listrik Untuk UMKM

Walaupun masih ada kendala infratruktur pengisian listrik.

3 bulan yang lalu


Terkini

Bus
Cititrans Tampil ‘Kalem’ Sambil Terus Tambah Armada

Termasuk operator yang konsisten dengan standar pelayanan tinggi untuk bus AKAP dalam hal kondisi armada dan hospitality

4 jam yang lalu


Berita
Maxus Mifa 9 Jadi Armada GrabExecutive

Tahap awal beroperasi 50 unit sebagai taksi premium pertama bertenaga listrik

5 jam yang lalu


Berita
BMW Tegaskan Untuk Terus Tingkatkan Layanan Purna Jual Berstandar Global

Uji kompetensi teknisi yang berkelajutan juga salah satu jalan untuk peningkatna standar pelayanan ke pemilik kendaraan

6 jam yang lalu


Berita
Veloz Jelajah Nusa, Start Dari Lombok Menuju Wilayah Barat Indonesia

Toyota memulai ekspedisi "Veloz Jelajah Nusa" dari Sirkuit Mandalika. Satu unit Veloz Hybrid EV akan diuji menempuh rute lintas pulau hingga wilayah barat Indonesia.

1 hari yang lalu


Berita
Berawal Dari Mi Instan di Ukraina Kini VinFast Menjadi Pemain EV Global

Siapa yang menyangka bahwa awal mula VinFast ialah membuat Mi Instan.

1 hari yang lalu