Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Mulai 2025, Semua Kendaraan Listrik di Indonesia Bebas Pajak

Kendaraan listrik di Indonesia bakal bebas PKB dan BBNKB yang akan dimulai pada tahun 2025.
Berita
Selasa, 24 Januari 2023 10:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Pemerintah terus menerapkan berbagai kebijakan untuk mendorong percepatan kendaraan listrik di Indonesia. Setelah sebelumnya akan mendapatkan subsidi melalui pembelian mobil listrik, kali ini berencana memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik.

Artinya, kendaraan listrik di Indonesia bakal bebas PKB dan BBNKB yang akan dimulai pada tahun 2025. Ketentuan pembebasan PKB itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Dalam aturan tersebut disebutkan, pemerintah bakal mengecualikan pungutan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik yang masuk dalam kategori kendaraan bermotor energi terbarukan.

Sebagai informasi, UU HKPD mulai berlaku sejak pertama kali diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 5 Januari 2022. Namun demikian, ketentuan tentang PKB dan BBNKB ini baru mulai berlaku tiga tahun sejak diundangkan, yaitu pada 5 Januari 2025.

BACA JUGA

Perlu diketahui, walaupun saat ini kendaraan listrik masih terkena pajak. Namun bebannya lebih ringan daripada kendaraan konvensional, misalnya Wuling Air EV produksi 2022 besar PKB hanya Rp 388 ribu pertahun. Bahkan, mobil sekelas Hyundai Ioniq 5 yang memiliki harga di atas Rp 700 juta memiliki nilai PKB Rp 1 jutaan yang mungkin setara dengan model LCGC.

Informasi ini juga disampaikan dalam Instagaram Direktorat Jendral Perimbangan Keunagan (DJPK) Kementerian Keuangan RI.

"Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini merupakan kebijakan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)," tulis postingan Instagram DJPK yang dikutip Senin, (23/1).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik dan menekan emisi karbon penyebab polusi.


Tags Terkait :
Pajak Mobil Listrik Insetif Pajak
G

Gemilang Isromi Nuar

Penulis

Jurnalis lulusan IISIP Jakarta sejak 2013. Berpengalaman di tabloid, harian, dan media online hingga kini di Otorider. T...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Setelah BYD M6 DM, Kini BYD Seal DM Bakal Meluncur

Peluncuran BYD Seal DM di Indonesia semakin dekat setelah kehadiran M6 DM. BYD menyiapkan model PHEV sedan ini untuk melengkapi lini elektrifikasi di pasar nasional.

1 hari yang lalu


Berita
Kenali Dua Metode Kinerja Hybrid Paling Dasar Ini

Pada dasarnya mobil hybrid dibagi menjadi dua metode kerja yakni series hybrid dan pararel hybrid.

6 hari yang lalu


Berita
Perkuat Kepemimpinan Era Elektrifikasi, BYD-Denza Rilis Teknologi Baru

Teknologi DM BYD Dual Mode elektrifikasi diperkenalkan sebagai jembatan transisi menuju kendaraan listrik di tengah dominasi ICE di Indonesia.

1 minggu yang lalu


Mobil Listrik
Porsche Pionir Teknologi Hybrid Yang Berevolusi Jadi REEV

Porsche pionir teknologi hybrid series REEV melalui Lohner-Porsche Mixte 1901, yang menjadi dasar evolusi sistem range extender modern seperti Chevrolet Volt dan Nissan e-Power.

1 minggu yang lalu


Berita
JAECOO Rayakan 16.000 Pengiriman J5 EV Lewat Event Ini

JAECOO J5 EV 16.000 pengiriman tercapai hingga April 2026, dengan retail mencapai 10.587 unit. Pencapaian ini dirayakan melalui acara Weekend Drive di Pantai Indah Kapuk.

1 minggu yang lalu


Berita
Dibanderol Kurang Dari Rp 1 Miliar, Indent Honda Prelude Mengular Sampai 2027

20 Prelude pertama diserahkan ke pelanggan di Indonesia.

1 minggu yang lalu


Berita
Harga BBM Mahal, Line Up Hybrid Toyota Laku Di Pasaran

Penjualan Toyota hybrid meningkat karena harga BBM mahal. Toyota mencatatkan lebih dari 10.000 SPK untuk Veloz Hybrid serta tren kenaikan pada model Zenix Hybrid di tengah kenaikan harga bahan bakar.

1 minggu yang lalu


Berita
BYD M6 DM Bakal Diterima Konsumen Juni 2026 Mendatang

BYD M6 DM pengiriman Juni 2026 akan dimulai menyusul peluncuran model PHEV di Indonesia. BYD menekankan harga kompetitif berkat integrasi vertikal.

1 minggu yang lalu


Terkini

Truk
Korlantas Polri: Kendaraan ODOL Tidak Ada Untungnya Karena Berbahaya

Kebijakan anti kendaraan ODOL akan diberlakukan dengan regulasi yang mencakup semua pihak.

2 jam yang lalu


Test Drive
5 Hal Menarik Yang Ada Pada Leapmotor B10

Lima fitur menarik Leapmotor B10 dibahas dalam artikel ini, mencakup platform CTC 2.0, eco leather bersertifikat, konfigurasi pelek staggered, serta dashboard modular Persona Panel.

3 jam yang lalu


Berita
Para Pengguna Daihatsu Tumpah Ruah Dalam Keceriaan Acara Kumpul Sahabat di Depok

Daihatsu menggelar acara Daihatsu Kumpul Sahabat di Depok. Moment ini dijadikan ajang silaturahmi dan rekreasi para pengguna Daihatsu.

4 jam yang lalu


Berita
BMW i3 50 xDrive 2026, Sosok Seri 3 Terbaru Yang Sebenarnya

BMW akan hadirkan prduk terbaru dengan perubahan radikal atas spsifikasi maupun desain mulai paruh kedua 2026

5 jam yang lalu


Pikap
Mengenal Lebih Jauh Hilux BEV, Pikap Setrum Murni Pertama Dari Toyota

Harga Toyota Hilux BEV Indonesia tercatat Rp 674 juta untuk varian double cabin AWD dengan baterai 59,2 kWh dan jarak tempuh 240 km WLTP.

6 jam yang lalu