BUS-TRUCK - Periode musim libur Lebaran tahun 2026 baik saat arus mudik maupun arus balik memang masih belum bisa steril dari kecelakaan yang melibatkan bus.
Seperti diketahui, sebagaimana tahun lalu, ribuan bus telah dikerahkan untuk mengantarkan pemudik ke daerah tujuan.
Jumlah tersebut jelas butuh persiapan serius di berbagai aspek agar setiap unit bus yang dioperasikan bisa berfungsi dengan baik serta menjamin keselamatan sekaligus kenyaman penumpang.
Sebagai instansi yang berwenang soal kelaikan jalan bus, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, mencatat telah melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check di berbagai wilayah kerja terhadap 60.946 armada bus pada periode angkutan Lebaran tahun 2026.
Seperti diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, beberapa waktu lalu (24/3). Telah dilakukan pemeriksaan teknis dan adminitratif terhadap 27.635 unit atau 45,34 persen bus AKAP; kemudian ada 27.461 unit atau 45,06 persen kendaraan AKDP.
Selain itu ada kendaraan angkutan pariwisata yang sebanyak 2.651 unit atau 4,35 persen.
Baca juga: Apa Saja Yang Dilakukan Dalam Ramp Check Untuk Bus Mercedes-Benz?
Baca juga: Kata Pakar, Masih Banyak Pengemudi Bus Di Indonesia Yang Tidak Punya Skill Memadai
Aan, seperti dikutip dari Antara, kemudian menjabarkan hasil ramp check yang sudah dilaksanakan dari tanggal 23 Februari 2026 hingga 23 Maret 2026 dan melibatkan 60.946 unit bus yang mendapat status diizinkan operasional sebanyak 38.758 unit atau 63,59 persen.
Kemudian ada peringatan perbaikan (melanggar teknis penunjang) sebanyak 13.116 unit atau 21,52 persen; mendapat sanksi tilang dan dilarang operasional (melanggar administrasi) 1.941 unit atau 3,18 persen; dan dilarang operasional (melanggar teknis utama) 7.131 unit atau 11,70 persen dari total yang diperiksa.
Kendaraan yang dinyatakan tidak memenuhi aspek teknis serta aspek administrasi di antaranya tidak memiliki Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) maupun yang sudah habis masa berlakunya. Bukti Lulu Uji Elektronik itu merupakan pengganti dari uji KIR, diberlakukan sejak tahun 2020.
Selain itu, tidak memilik Kartu Pengawasan (KPS) ataupun habis masa berlakunya juga jadi dasar pengoperasian sebuah kendaraan di jalur tertentu secara resmi. (EW)
