Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Catat Peraturan Perjalanan Selama Liburan Akhir Tahun 2020 Ini

Momen akhir tahun kerap dijadikan waktu berlibur bagi masyarakat Indonesia.
Berita
Kamis, 24 Desember 2020 08:00 WIB
Penulis : Aditya Widiutomo


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Momen akhir tahun kerap dijadikan waktu berlibur bagi masyarakat Indonesia. Berbagai moda menjadi pilihan seperti laut, udara, bahkan darat yang menjadi favorit karena rampungnya berbagai infrastruktur di Indonesia.

Tentu pada masa pandemi ini, ada berbagai penyesuaian bagi Anda yang berlibur menggunakan berbagai moda transportasi. Maka, berikut kami sampaikan surat edaran yang mengatur perjalanan berbagai moda transportasi menurut Satgas penanganan Covid-19.

1. Setiap indivdu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa:
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut
- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat pada satu titik waktu tertentu dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti ketentuan sebagai berikut
a. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku

b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan test RT-PCR paling lama 7 X 24 Jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia

Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau memggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia

c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/Kabupaten/kita), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak wajib tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan.

e. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak wajib menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

f. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan e, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan tes acak rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan.

g. Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada.

h. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi madiri selama menunggu hasil pemeriksaan.

i. Perjalanan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali wajib menggunakan rapid test antigen.

j. Kementrian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Tags Terkait :
Tips Liburan
A

Aditya Widiutomo

Jurnalis

Memulai karier sebagai drifter, lantas menekuni jurnalistik otomotif dan review mobil sejak 2017. Walau sering mereview...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Mobil Listrik
Mobil Listrik Ditinggal Lama, Pemilik Wajib Tahu Kondisi Aman Penyimpanan Baterai

Kondisi aman penyimpanan baterai mobil listrik saat ditinggal lama: Hindari SOC 100% untuk cegah degradasi dan risiko panas, saran expert EVSafe Indonesia.

3 minggu yang lalu


Berita
Mengunjungi Markas Besar Xpeng, Sebuah Jendela Masa Depan

Kunjungan markas besar Xpeng Guangzhou ungkap ambisi pabrikan China di mobil EV canggih, eVTOL Aridge, dan robot humanoid Iron.

1 bulan yang lalu


Tips
Perlu Perhatian, Pengecekan Ulang EV atau Mobil Hybrid Paska Perjalanan Jauh

Pengecekan ulang EV hybrid setelah perjalanan jauh penting: cek tekanan ban, rem, coolant, aki, kelistrikan, dan cuci mobil. Penjelasan pakar GAC AION Indonesia.

2 bulan yang lalu


Tips
Perhatikan Selalu Tekanan Ban Agar Perjalanan Selamat

Ada tiga tindakan mudah untuk pantau kondisi ban selama di perjalanan liburan

5 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Menyusul Pertamina, Harga di SPBU BP Juga Ada Kenaikan

Pasokan BBM di SPBU swasta masih tersendat.

4 jam yang lalu


Mobil Listrik
Mitsubishi Ecplise Sportback EV Hadir Dengan Racikan Nissan Leaf

Nama Eclipse kembali digunakan, kali ini hadir sebagai sosok sportback EV yang merupakan rebadge dari Nissan Leaf.

4 jam yang lalu


Berita
Pertamax 92 Dan Pertamax Green 95 Alami Kenaikan Harga

Harga Bahan Bakar Minyak alias BBM non solar mengalami penyesuaian.

7 jam yang lalu


Bus
Tarif Baru Transjabodetabek Rp10 Ribu Akan Segera Ditetapkan

Rencana tarif baru Transjabodetabek Rp10 ribu sebagai tarif integrasi maksimal dalam tiga jam akan segera ditetapkan pemerintah DKI Jakarta melalui JakLingko.

18 jam yang lalu


Berita
Ferrari 296 Speciale Gunakan V6, Jadi Ferrari Paling Hardcore Saat Ini

Ferrari 296 Speciale hadir di Indonesia bahkan disebut sebagai yang pertama di Asia Tenggara, dengan warna khusus Violetto Dino yang semakin memperkuat aura eksklusifnya.

18 jam yang lalu