Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Hore! Pajak Mobil di Jakarta Sedang Dapat Keringanan

Berita
Rabu, 18 September 2019 09:00 WIB
Penulis : Aditya Widiutomo


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Ada kabar baik bagi Anda yang hendak balik nama mobil bekas atau bahkan punya sanksi karena telat bayar pajak. Pasalnya Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta mengadakan program keringanan pajak daerah 2019.

Sesuai namanya, program pemutihan ini hanya berlaku bagi kendaraan yang berpelat DKI Jakarta. Untuk wilayah sekitar Jakarta dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berkode wilayah B area di luar Tangerang Selatan, Bekasi dan Depok tak bisa merasakan program ini.

"Wajib pajak cenderung menunda dalam melaksanakan pembayaran pajaknya, menyebabkan bertambahnya beban piutang pajak baik pokok pajak maupun sanksinya, dengan adanya kebijakan Keringanan Pajak Daerah diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda, selain itu kebijakan ini juga akan meningkatkan kesadaran Wajib pajak dalam membayar pajak, tertib administrasi dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan," tulis BPRD DKI Jakarta dalam situs resminya yang kami pantau pada Rabu, 18 September 2019.

BACA JUGA

Program keringanan pajak yang ditawarkan ada beberapa. Yang pertama adalah keringanan Biaya Balik Nama kendaraan kedua dan seterusnya. Jadi jika Anda hendak melakukan balik nama kendaraan progresif kedua dan seterusnya, maka BBN-nya mendapatkan diskon sebesar 50 persen.

Yang kedua adalah keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang pajak daerah. Pembebasan denda serta bea balik nama ini berlaku dari tanggal 16 September hingga 31 Desember 2019.

Hampir rutin tiap tahunnya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI jakarta mengadakan program ini. Langkah ini diadakan guna meminimalisir penunggakan pajak kendaraan bermotor oleh masyarakat.

Jadi, jika Anda memiliki KTP dengan domisili DKI Jakarta dan tengah menunggak pajak kendaraan, sanksi berupa dendanya dihapuskan. Tak hanya itu, jika Anda membeli mobil bekas, maka denda pajaknya dihapuskan serta biaya balik nama untuk kepemilikan kedua dan seterusnya diperingan.

Kebijakan ini dilaksanakan mulai tanggal 16 s.d 30 Desember 2019 dengan manfaat yang didapat oleh wajib pajak pada saat pelaksanaan kebijakan yaitu:

Keringanan Piutang Pokok Pajak Daerah :

- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 50% untuk BBN-KB kedua dan seterusnya, pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di 5 (lima) wilayah DKI Jakarta

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50% untuk Pajak s.d tahun 2012 dan 25% untuk Pajak mulai tahun 2013 s.d 2016, pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di 5 (lima) wilayah DKI Jakarta

Sumber: bprd.jakarta.go.id


Tags Terkait :
Pajak Pemerintahan
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Menanti Kebijakan Insentif Penghapusan Pajak Impor CBU untuk BYD

1 tahun yang lalu


Berita
Ada Syarat Dalam Pemberian Insentif Bebas Pajak Impor Utuh Mobil Listrik

1 tahun yang lalu


Berita
Mulai 2025, Semua Kendaraan Listrik di Indonesia Bebas Pajak

2 tahun yang lalu


Berita
Negara Ini Malah Kurangi Subsidi untuk Mobil Listrik

2 tahun yang lalu


Van
Pajak Ayam, Hambat ID.Buzz Cargo Dipasarkan Di Amerika Serikat

3 tahun yang lalu


Mobil Listrik
40% Mobil Di Amerika Serikat Harus Bertenaga Listrik Pada 2030

3 tahun yang lalu


Berita
PPnBM Baru untuk Mobil Hybrid Dibedakan dengan Mobil Listrik Lainnya

5 tahun yang lalu


Berita
3 Dampak Tarif PPnBM Baru yang Harus Anda Ketahui

5 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Chery C5 Resmi Meluncur Sebagai Penerus Omoda 5, Berikut Perbedaannya

15 jam yang lalu


Berita
Suzuki Fronx Yang Dijual Di Indonesia Hasil Produksi Di Dalam Negeri

16 jam yang lalu


Berita
Melihat Langsung Porsche Carrera GTS-T Hybrid, 911 Pertama Berteknologi Hybrid

17 jam yang lalu


Daftar Harga
Naik Dan Turun Harga MAZDA Juni 2025

18 jam yang lalu


Berita
Ternyata Harga Toyota Avanza Naik Di Bulan Juni

22 jam yang lalu