Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

6 Hal Ini Bikin Kita Tidak Boleh Sembarangan Ngebut

Para pengemudi harus memperlambat kendaraannya apabila ada beberapa faktor berikut ini. Jika melanggar maka denda menanti Anda.
Berita
Jumat, 1 November 2019 11:00 WIB
Penulis : Ahmad Biondi


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Memacu kendaraan dengan cepat tentu menjadi kepuasan tersendiri bagi para pengemudi. Apalagi mobil yang kita gunakan memiliki keunggulan pada mesinnya, tentu dengan sedikit hentakan pada pedal gas saja, mobil tersebut langsung dapat melaju kencang.

Namun, hingga saat ini kita masih sering menemui kejadian di jalan dimana mobil melaju ugal-ugalan meski kondisi jalan sedang padat. Perlu diketahui, perilaku berkendara tersebut tidak hanya dapat membahayakan pengemudi, namun juga pengguna jalan lain.

Foto: Awie

Oleh sebab itu, dalam Undang Undang no.22 tahun 2009 pasal 116 di situ tertulis. Para pengemudi tidak hanya harus mematuhi rambu lalu lintas yang ada ketika di jalan, namun juga harus tetap menjaga kecepatan mobil dan memperlambatnya jika :

1. Akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan penumpang dan menaikkan penumpang.

2. Akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring.

3. Cuaca hujan dan genangan air.

4. Memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.

5. Mendekati persipangan atau perlintasan sebidang kereta api

6. Melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.

Dengan tertulis dalam undang-undang tersebut. Artinya kita tidak bisa memacu kencang mobil kita seenaknya saja. Jika melanggar, bisa saja hukuman denda akan menanti Anda.


Tags Terkait :
Lalulintas Safety Driving
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Ini Lokasi Kamera ETLE Di Lima Wilayah Jakarta

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus diperluas di wilayah DKI Jakarta.

6 bulan yang lalu

Bus
Korlantas Polri: Korban Kecelakaan Mayoritas Kaum Pria

Kecelakaan di jalan terjadi berawal adanya pelanggaran aturan lalu lintas

11 bulan yang lalu


Berita
Gubernur Jakarta: Penerapan ERP Untuk Ruas Jalan Yang Transportasi Umumnya Lengkap

Seperti ruas jalan Lebak Bulus-Ancol

1 tahun yang lalu


Tips
Perlukan Fog Lamp Dihidupkan Saat Hujan?

Ternyata hanya untuk kondisi cuaca ekstrem?

1 tahun yang lalu

Berita
Waduh! Pasca Tilang Manual Tak Digunakan, Pelanggar Lalu Lintas Malah Meningkat

Pelanggaran yang sering terjadi tidak menggunakan sabuk pengaman dan main handphone.

3 tahun yang lalu


Berita
Penggunaan Roofbox Menurut Pandangan Pakar Safety Driving

Sosial Media tengah digemparkan dengan pengguna Toyota Avanza Veloz yang menggunakan roofbox dan mendapatkan sanksi tilang

3 tahun yang lalu


Berita
Ganjil-Genap Kembali Diberlakukan Senin Ini, Catat 25 Ruas Jalannya

Senin tanggal 10 Agustus 2020 akan kembali diberlakukan peraturan ganjil-genap di sebagian wilayah Jakarta.

5 tahun yang lalu


Berita
Jalan Lengang Selama Pandemi, Batas Kecepatan Mobil Dikurangi

Guna meningkatkan keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya, peraturan batas kecepatan akan dikurangi.

5 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Changan Deepal S05 Lawan BYD Atto 3, Kemungkinan Hadir Di IIMS 2026

Changan Deepal S05 merupakan SUV crossover yang cocok dengan karakter pasar di Indonesia.

3 jam yang lalu


Berita
Kini Honda Brio Satya Bertarnsmisi CVT Ada Yang Di Bawah Rp 200 Juta

Honda diam-diam tambahkan varian baru untuk mobil LCGC andalan mereka yakni Brio Satya.

5 jam yang lalu


Berita
HiAce Gen V Telah Berumur 22 Tahun, Tetap Awet Ditawarkan Dan Dapat Penyegaran Di Jepang

Mobil berkode H200 diperkenalkan sejak 2004 tahun ini telah berumur 22 tahun tanpa adanya perubahan model yang berarti.

7 jam yang lalu


Berita
Inilah Tiga Besar Mobil Terlaris Di Tiongkok, Geely EX2 Peringkat Pertama

Berdasarkan data penjualan ritel, Geely Galaxy Xingyuan atau yang lebih dikenal dengan Geely EX2 di Indonesia dinobatkan sebagai mobil penumpang New Energy Vehicle (NEV) terlaris.

8 jam yang lalu


Berita
Toyota Raize Dapati Perubahan, Ini Detailnya

Toyota Raize mendapatkan sedikit pembaruan di tahun 2026 ini.

9 jam yang lalu