Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Parkir Liar Meresahkan, Dishub Masih Sebatas Menertibkan

parkir liar memang selalu meresahkan banyak pihak karena dianggap  melakukan pungutan liar tanpa tarif yang jelas.
Berita
Selasa, 18 Desember 2018 09:00 WIB
Penulis : Aditya Widiutomo


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Pekan lalu, terjadi kericuhan yang melibatkan juru parkir liar dengan anggota TNI. Tentunya tanpa kejadian ini, parkir liar memang selalu meresahkan banyak pihak, karena dianggappraktiknya yang melakukan pungutan liar tanpa tarif dan dasar aturan yang jelas.

Kendati demikian, pihak Dinas Perhubungan (Dsihub) DKI Jakarta telah meminimalisir aksi ini dengan melakukan penertiban setiap harinya di wilayah ibukota. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Sigit Wijatmoko selaku Kadishub DKI Jakarta.

“Dinas Perhubungan intens melakukan penertiban parkir liar dimaksud setiap harinya, baik berupa Operasi Cabut Pentil (OCP), diangkut, ataupun penderekan,” ujar Sigit saat dihubungi kru OtoDriver pekan lalu (14/12).

Peraturan tata parkir di ibukota juga diatur dalam Perda maupun Pergub.” Terkait pengelolaan parkir ada peraturannya baik Perda maupun Pergub. Penegakkan hukum yang kami lakukan tentu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” tambah Sigit.

Sigit juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan parkir resmi. “Yang perlu disampaikan kepada masyarakat adalah agar selalu gunakan parkir resmi karena dengan gunakan parkir resmi maka tarifnya jelas dan ada perlindungan asuransinya. Untuk mengetahui apakah parkir tersebut resmi maka setiap PJP (Pengguna Jasa Parkir) berhak mendapatkan tanda bukti parkirnya berupa karcis parkir,” wanti Sigit.

Dari Januari hingga Desember 2018, Dishub DKI Jakarta mencatatkan jumlah yang cukup fantastis akibat parkir liar. Setidaknya, terdapat 196.307 kendaraan yang terlibat dalam parkir liar.


Tags Terkait :
Parkir Lalulintas
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Tips
Apa Beda Rambu P dan S?

Kelihatan ‘mirip’ namun beda makna di antara keduanya

10 bulan yang lalu


Berita
Gubernur Jakarta: Penerapan ERP Untuk Ruas Jalan Yang Transportasi Umumnya Lengkap

Seperti ruas jalan Lebak Bulus-Ancol

1 tahun yang lalu


Berita
Catat, Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat Misa Paus Lusa

Kawasan Senayan dan sekitarnya sangat berpotensi terjadi kemacetan yang tinggi

1 tahun yang lalu


Truk
GIIAS 2024: Mitsubishi Fuso ‘Aktivis’ Kendaran Niaga Ramah Lingkungan

Produk terkini semakin banyak fitur reduksi emisi

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Mahindra Tidak Jualan ‘Mobil Tong Sampah’, Ini Penjelasan RMA

Sampai saat ini belum ada Mahindra Scorpio dengan standar Euro 6.

10 jam yang lalu


Berita
Tebar Jaringan Dealer, Jaecoo Mulai Rambah Wilayah Banten

Jaringan dealer di Banten ini merupakan gerai ke 25 dari 80 dealer di sepanjang 2026

12 jam yang lalu


Berita
Hyundai Tucson Ikuti Langkah Santa Fe, Gunakan Desain Kotak

Next gen Tucson punya desain bergaris tegas dan mengkotak laksana Santa Fe.

13 jam yang lalu


Daftar Harga
Daftar Harga HYUNDAI Terbaru (Maret 2026)

Hyundai menjadi salah produsen asal Korea Selatan yang tengah serius menggarap pasar otomotifnya di Indonesia.

14 jam yang lalu


Berita
Kementerian ESDM: Jangan Panic Buying Dalam Membeli BBM

Stok BBM nasional 20 hari lebih karena daya tampung kilang bukan kemampuan dalam menyediakan BBM

15 jam yang lalu