Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaTips

Apa Beda Rambu P dan S?

Kelihatan ‘mirip’ namun beda makna di antara keduanya
Tips
Selasa, 31 Desember 2024 08:00 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Tandai ini melarang kendaraan lain berhenti di ruas jalan tanpa terkecuali


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER – Dalam keseharian maupun saat melakukan perjalanan berlibur, akan mudah menemui rambu-rambu lalu lintas yang bermakna dilarang berhenti. 

Nah, rambi-rambu itu juga akan banyak terpasang di sejumlah lokasi wisata atau pusat oleh-oleh adalah rambu dengan huruf P dan S yang dicoret. Dimaksudkan secara umum agar di sekitar lokasi tersebut tidak terjadi penumpukan kendaraan yang berhenti sehingga bisa membuat tersendatnya arus lalu lintas. 

Secara simbol visual memang keduanya berbeda dan mudah dibedakan berdasarkan perbedaan kedua huruf itu. 

Namun keduanya masih acap kali salah ditafsirkan antara rambu dilarang parkir dan rambu dilarang berhenti. 

BACA JUGA

Masih ada anggapan kalau keduanya yang dinilai tidak beda jauh atau bahkan sama. Padahal kedua rambu tersebut memiliki fungsi yang berbeda.

Rambu Dilarang Parkir yang ditandai hurif P yang dicoret. Dari berbagai sumber diketahui  bahwa fungsi sebagai sebuah rambu larangan berhenti di pinggir jalan itu dengan catatan di mana mesin dalam keadaan mati dan ditinggalkan oleh pemiliknya. Bisa dianggap sama saja dengan kondisi kendaraan terparkir. 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, pasal 1 poin 15 yang menerangkan bahwa, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.”

Ada perkecualian jika kondisi darurat boleh menghentikan mobil untuk sementara waktu dengan kondisi mesin hidup, menyalakan lampu hazzard atau lampu sein kiri dan pengendara tidak meninggalkan kendaraannya.

Berhenti sebentar di pinggir jalan perlu ditandai dengan menyalakan lampu hazzard atau lampu sein kiri

Apa itu rambu dilarang ‘stop’?

Rambu ini melarang kendaran berhenti atau parkir sekalipun dalam hitungan detik dan dalam kondisi atau situasi apapun pada area tersebut.

Umumnya ditempatkan pada ruas jalan yang lurus dan kondisi lalu lintasnya ramai. Sangat berisiko jika berhenti di ruas jalan tersebut jika tidak ada kebutuhan darurat.

 Bisa juga menemui rambu ini di jalur yang sempit, untuk menghindari adanya halangan kendaraan yang parkir sehingga menjadi ‘bottleneck’ di jalur tersebut.  

Jalur menanjak, turunan, maupun tikungan juga bisa menemui rambu ini karena jalur-jalur itu memang membutuhkan ketersediaan ruang jalan yang lapang. Tidak lain agar manuver kendaraan yang melintasinya tidak terganggu. 

Hal itu juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Pasal 1 poin 16. Yang menjelaskan aktivitas kendaraan berhenti sebagai, “Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.” (EW)


Tags Terkait :
Rambu Lalulintas Dilarang Parkir Stop Berhenti Safetydriving Defensivedriving
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Tips
Apa Beda Rambu P dan S?

Kelihatan ‘mirip’ namun beda makna di antara keduanya

10 bulan yang lalu


Tips
Tahukah Anda Makna Marka Jalan Zig-Zag Ini? Bahaya Jika Dilanggar

Inilah arti sebenarnya dari garis kuning berbiku.

7 tahun yang lalu


Tips
TIPS: Menghadapi Jalanan Curam dan Ekstrim

Berikut tips mengemudi melewati jalanan curam dan ekstrem.

7 tahun yang lalu


Berita
Tragedi Bekasi: Zona Sekolah Wajib Jalan Pelan!

Semua regulator harus ikut bertanggung jawab

3 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Toyota Celica Akan Hidup Kembali Sebagai Mobil Mid Engine

Toyota Celica mid engine baru 2026 kabarnya pakai mesin 2.0L turbo 4-silinder ramah emisi, potensi layout mid-engine beda dari Supra dan GR86.

10 jam yang lalu


Berita
Perhatikan Jadwal One Way di Tol Trans Jawa Saat Arus Balik

Jadwal one way Tol Trans Jawa arus balik Lebaran diterapkan bertahap dari KM 263 Pejagan-Pemalang hingga KM 70 Jakarta-Cikampek. Antisipasi kemacetan menuju Jabodetabek.

12 jam yang lalu


Berita
VinFast Gratiskan Langganan Baterai Selama Dua Tahun

VinFast gratiskan langganan baterai 2 tahun untuk pembelian kendaraan listrik sebelum 31 Mei 2026. Program tambahan pengisian daya gratis hingga 2029, batas 2.000 km/bulan.

13 jam yang lalu


Berita
Ban Buatan Tiongkok Paling Top Di Jalan Basah, Ini Buktinya

Tes ban Linglong Sport Master jalan basah Jerman oleh Auto Bild catat jarak pengereman terpendek 2,5 m, ungguli Michelin Pilot Sport 5 meski kalah di trek kering.

14 jam yang lalu


Berita
Belum Lama Diperkenalkan Di China, Desain BYD Atto 3 Facelift Sudah Terdaftar Di Indonesia

Desain BYD Atto 3 facelift Indonesia terdaftar di DJKI dengan nomor A00202500796. Model China Yuan Plus hadir bumper baru, ADAS God's Eye C, dan jarak 510 km CLTC.

15 jam yang lalu