Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Mobil Bisa Menjadi Otomatis Bodong Gara-Gara Ini?

Jika dibiarkan mati hingga dua tahun setelah masa lima tahun STNK habis maka kendaraan Anda bisa jadi bodong.
Berita
Sabtu, 8 September 2018 06:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Sebuah foto baru-baru ini tersebar di media sosial dan menggemparkan banyak orang yang memiliki kendaraan bermotor. Pasalnya di dalam foto tersebut terdapat sebuah spanduk yang memberikan informasi soal penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor jika tidak meregistrasi ulang atau perpanjangan hingga 2 tahun berturut-turut setelah 5 tahun STNK habis.  Jadi, jika tak memperpanjang masa berlaku STNK maka kendaraan tersebut jadi bodong alias tak sah surat-suratnya. Benarkah demikian?

Pihak Ditlantas Polda sedang mencari keberadaan spanduk tersebut. Tapi mereka pun membenarkan hal tersebut namun diungkapkan bahwa belum diberlakukan dalam waktu dekat. 

"Itu belum. Di UU memang ada tapi pelaksanaannya belum. Soal spanduk itu udah saya cari-cari di Jakarta tapi nggak ketemu," ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi yang dikutip dari detikOto (6/8). 

Saat ini pihak Ditlantas Polda mengungkapkan bahwa mereka masih membutuhkan waktu untuk mendapatkan data yang valid dari kendaraan-kendaraan yang belum registrasi setelah 2 tahun STNK-nya habis. 

"Kita lagi melakukan kajian mendalam kan nggak semudah membalikkan telapak tangan. Kalau kita main hapuskan kan nggak bisa," lanjut Bayu.

Registrasi ulang yang dimaksud adalah jika STNK 5 tahunan yang harus diperpanjang sesuai dengan UU no.22 tahun 2009 pasal 70 ayat 1. Dalam pasal tersebut tertulis, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. Setiap kendaraan bermotor memang harus diregistrasi. Dalam UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 74 ayat 2 menerangkan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa saja dihapus dengan persyaratan tertentu. 

"Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika: 

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau

b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK", tulis pasal tersebut. 


Tags Terkait :
STNK Hukum Lalulintas
H

Hariawan Arif

Reporter

r

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Toleransi Mobil yang Masa Berlakunya Habis di Libur Natal dan Tahun Baru

Inilah kebijakan yang diberikan Polisi untuk para wajib pajak.

7 tahun yang lalu


Berita
Anda Belum Bayar Pajak Tahunan? Polisi Berhak Menilangnya

Hal ini harus Anda ketahui.

7 tahun yang lalu


Berita
Mobil Bisa Menjadi Otomatis Bodong Gara-Gara Ini?

Jika dibiarkan mati hingga dua tahun setelah masa lima tahun STNK habis maka kendaraan Anda bisa jadi bodong.

7 tahun yang lalu


Used Car
STNK Mati Dua Tahun? Otomatis Jadi Mobil Bodong

Masa berlau STNK jadi penentu status hukum dari sebuah kendaraan.

2 bulan yang lalu


Berita
Operasi Patuh Jaya 2025 Berlangsung, Ini Yang Bikin Anda Kena Tilang

Semua aspek kendaraan dan berkendara yang jadi perhatian

1 tahun yang lalu


Berita
Operasi Zebra 2024 Dilakukan Secara ‘Mobile’

Dilakukan sampai tanggal 27 Oktober 2024

1 tahun yang lalu


Berita
Bapenda Jawa Barat Adakan Pemutihan Sampai November, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan

Bapenda Jawa Barat merilis berita pemutihan untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.

1 tahun yang lalu


Berita
UD Trucks Dukung Penuh Modifikasi Karoseri Zero ODOL 

Penjabaran aturan modifikasi karoseri

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Mobil Misterius Gazoo Racing Ini Hadirkan Spekulasi Kelahiran Kembali Toyota MR2

Spesifikasi Toyota MR2 generasi baru Gazoo Racing masih dirahasiakan. Prototipe mid-engine ini memunculkan spekulasi kehadiran model sport dengan sistem AWD dan mesin 2.0 liter.

4 jam yang lalu


Berita
Cadillac Percaya Diri Andalkan Mesin Bensin di Tengah Harga Bensin Yang Tinggi

Cadillac merupakan salah satu label dari General Motors (GM) yang dikenal paling agresif dalam menghadirkan mobil listrik. Namun mereka masih punya minat besar pada mobil bermesin bakar yang besar.

4 jam yang lalu


Tips
Bukan Sekadar Mitos, Ini Alasan Nitrogen Diklaim Bikin Ban Lebih Stabil

Benarkah nitrogen mampu menjaga tekanan ban lebih stabil? Ahli menjelaskan perbedaan molekul nitrogen dan oksigen.

5 jam yang lalu


Berita
Brand ‘O’ Siap Debut di Indonesia, Diduga Omoda O4 Meluncur 27 Juli 2026

Brand O dari Chery akan debut di Indonesia. Peluncuran Omoda O4 27 Juli 2026 Indonesia dijadwalkan dengan desain futuristis untuk konsumen muda.

6 jam yang lalu


Berita
Bos Toyota Serukan Brand Jepang Bersatu Hadapi Ancaman Mobil China

Toyota ingin agar produsen mobil Jepang berbagi komponen yang tidak terlihat maupun disentuh pelanggan sebagai langkah untuk memangkas biaya dan menghadapi meningkatnya persaingan.

7 jam yang lalu