OTODRIVER – Karena dianggap masih banyak yang kurang menyadari bahwa perlintasan kereta api merupakan salah satu area paling berbahaya di jalan umum. Oleh karena itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui langkah preventif dan kolaboratif.
Sepanjang Januari–November 2025, KAI mencatat telah menutup 305 perlintasan sebidang, sebagai bagian dari upaya mengurangi potensi risiko bagi perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Selain penutupan perlintasan, KAI sudah melaksanakan 1.832 sosialisasi keamanan dan keselamatan saat melintasi perlintasan kereta api. Kegiatan itu dilakukan di berbagai sekolah sampai pemasangan spanduk informasi soal keselamatan bersama komunitas pecinta kereta api.
Upaya edukasi tersebut berjalan dengan intensitas tinggi khusus di wilayah yang mobilitas warganya tinggi berikut tingkat risiko kecelakaannya.
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, seperti dikutip Antara (9/12), menjabarkan, “Kami memperkuat edukasi keselamatan di berbagai daerah agar masyarakat semakin memahami pentingnya kewaspadaan di perlintasan sebidang. Langkah ini mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga keselamatan.”

Di Jakarta masih jadi wilayah terbanyak lintasan tanpa penjaga
Berdasarkan evaluasi keselamatan hingga Desember 2025, masih terdapat 276 titik rawan di seluruh jaringan rel. Dari jumlah tersebut, 97 titik berada di perlintasan berpintu, dengan titik tertinggi di Daop 1 Jakarta sebanyak 20 titik.
Sementara 179 titik berada pada perlintasan tidak berpintu, dengan jumlah terbesar di Divre I Sumatra Utara dan Daop 1 Jakarta masing-masing 29 titik. Temuan ini menjadi dasar KAI terus memperkuat pemantauan dan kampanye keselamatan di berbagai wilayah .
Untuk masa Nataru, sudah disiagakan 298 Penjaga Jalan Lintasan (PJL) Ekstra. Posisi mereka di lokasi perlintasan yang belum dijaga tetapi memiliki arus kendaraan padat.
Secara nasional terdapat 3.777 perlintasan sebidang, terdiri dari 2.763 perlintasan resmi dan 1.014 perlintasan liar. Dari jumlah tersebut, 1.862 perlintasan dijaga dan 901 belum dijaga.
“Kami mengajak masyarakat berhenti sejenak, melihat kanan–kiri, dan memastikan aman sebelum melintas. Langkah sederhana ini sangat berarti bagi keselamatan diri, keluarga, dan perjalanan kereta api,” tutup Anne yang mengingatkan periode Nataru selalu ada peningkatan arus llalu lintas yang melewati perlintasan kereta api.
Perlu diingat, mendahulukan perjalanan kereta api sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang jika dilanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.
Berbekal regulasi itu PT KAI dan penyedia layanan angkutan kereta api di bawahnya akan membawa ke ranah hukum bagi setiap pemakai jalan yang melanggar ketentuan melintasi lintasan kereta api. (EW)










