Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Tips

Ternyata APAR Untuk Mobil Dan Rumah Berbeda, Awas Jangan Tertukar!

Tips
Senin, 21 Juni 2021 13:00 WIB
Penulis : Ilham Pratama


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Lewat peraturan pemerintah, saat ini mobil baru yang dijual di Indonesia wajib menyertakan peranti APAR (Alat Pemadam Api Ringan). Hal ini juga kerap diikuti oleh pengguna mobil lama.

Di pasaran sendiri, ada bermacam jenis senyawa yang digunakan untuk pemadam api tersebut. Mulai dari jenis busa, air, bubuk kimia dan karbon dioksida (CO2).

Hal ini yang patut diperhitungkan dalam pemilihan APAR untuk mobil. Karena tiap jenis mampu memadamkan api di permukaan yang berbeda.

Di mana APAR untuk kendaraan paling cocok memakai jenis bubuk kimia (dry powder) karena terkait kebutuhan pemadaman di luar ruangan.

BACA JUGA

Pengemudi harus menyiapkan APAR di kendaraan yang jenisnya pas. Peranti APAR bisa berbeda untuk kebutuhan di rumah dan kendaraan.

"Yang kerap terjadi, adalah kesalahan memakai APAR. Saat mobil kebakaran, justru disemprot jenis CO2. Kalau pakai jenis ini justru membuat api makin besar karena efeknya ke api seperti ditiup," urai Achmad Wildan, Senior Investigator KNKT.

Menurutnya, APAR jenis CO2 itu lebih cocok dipakai di rumah. Di kondisi dalam ruangan yang luas.

"Diletakan di dalam kabin mobil pun berbahaya karena saat kebocoran, bisa terhirup pengemudi dan penumpang. Ini sangat berbahaya," ucapnya.

Sebagai catatan, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) bakal mewajibkan setiap agen pemegang merek (APM) untuk melengkapi mobil baru dengan alat pemadam api ringan (APAR).

Regulasi ini tertuang di Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020.


Tags Terkait :
APAR Alat Pemadam Api Ringan Jenis APAR
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Mobil Listrik
Waduh, Banyak Mobil Listrik Punya APAR Tak Sesuai Peruntukan

5 bulan yang lalu


Berita
Mohon Dicek. Apakah APAR Di Mobil Anda Telah Sesuai Standar Keamanan Terbaru?

1 tahun yang lalu


Berita
Penting Diketehui, APAR Ada Kadaluarsanya

2 tahun yang lalu


Berita
Servvo, Hadirkan APAR Yang Jadi Standar OEM Mobil di Indonesia

2 tahun yang lalu


Terkini

Bus
Cititrans Buka Jalur Baru, BSD-Madiun

13 jam yang lalu


Berita
BYD Seal 06 DM-I Hybrid Station Wagon Siap Masuk Pasar Indonesia, Ini Dia Bocoran Spesifiaksinya

14 jam yang lalu


Berita
Teruci Rayakan Jambore Dengan Mencoba Line Up Terbaru GR Sport Dan Service Gratis

14 jam yang lalu


Truk
Mitsubishi Fuso Buka Dealer Megah Di Barito, Kalimantan Tengah

15 jam yang lalu


Bus
Pemerintah DKI Jakarta Akan Bangun Banyak Taman Parkir Di Wilayah Penyangga Agar Nyaman Menunggu Angkot

16 jam yang lalu