Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaTips

4 Kondisi Wajib Nyalakan dan 4 Larangan Lampu Hazard

Jangan sembarangan nyalakan lampu hazard
Tips
Minggu, 25 Agustus 2019 10:00 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Salah satu bentuk keteledoran berkendara yang masih sering ditemui adalah menyalakan lampu hazard bukan pada tempat,kondisi dan peruntukannya. Menggunakan hazard pada kondisi mobil jalan ataupun saat hujan turun jadi bentuk pelanggaran yang kerap ditemukan.

“Pada dasarnya lampu hazard hanya boleh digunakan pada saat mobil dalam kondisi berhenti dan tidak dibenarkan dinyalakan pada kondisi kendaraan berjalan,” terang Asep Rianto salah satu penggiat safety driver dari Indonesia SmartDrive.

Sebagai contoh, pria yang akrab disapa Hale ini mengatakan bahwa menyalakan hazard otomatis melumpuhkan fungsi lampu sein. “Selain itu kedipan lampu sein akan membuat mata pengendara di belakangnya akan cepat lelah lantaran pupil matanya membuka dan menutup merespons nyala lampu. Di sisi lain dengan fisik yang lelah maka konsentrasi  berkendara akan terganggu dan berpeluang membuat kesalahan,” imbuh pria yang juga pebengkel di bilangan Arca Manik, Bandung ini.

Setidaknya terdapat empat hal yang diperbolehkan dan empat hal yang harus dihindari saat menggunakan perangkat ini.

Nyalakan lampu hazard jika

* Dalam kondisi kendaraan mogok

* Mengalami kecelakaan

* Melakukan penggantian ban serep saat mengalami kebocoran di jalan.

* Berhenti sesaat di pinggir jalan.

Jangan nyalakan hazard jika:

* Berkendara di waktu hujan. Akan menyebabkan kebingungan bagi pengemudi lain yang ada di belakang dan melelahkan mata pengendara lainnya.

* Melintas lurus di persimpangan jalan. Tanpa memberikan tanda hazard, pengemudi lain paham apabila mobil tanpa lampu sein nyala tujuannya akan lurus ke depan tanpa berbelok.

* Melintasi terowongan. Nyala lampu hazard akan membingungkan pengendara. Cara yang benar cukup dengan menyalakan lampu kota saja.

* Jangan nyalakan dalam kondisi berkabut. Cukup lampu utama dan lampu kabut depan maupun rear foglamp. Khusus untuk lampu kabut depan maupun belakang memang tidak semua mobil dilengkapi dengan fitur ini.  


Tags Terkait :
Lampu Lalulintas Tips
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Tips
Sebelum Membunyikan Klakson, Perhatikan 8 Hal ini

Penggunaan klakson sebetulnya hanya untuk darurat. Oleh sebab itu beberapa pabrikan mobil, terutama Eropa, membuat tombol klaksonnya agak keras ditekan.

5 tahun yang lalu


Tips
Yang Harus Dilakukan di Lampu Merah Versi Pakar Mengemudi

Posisikan di Netral dan injak rem.

6 tahun yang lalu


Tips
4 Kondisi Wajib Nyalakan dan 4 Larangan Lampu Hazard

Jangan sembarangan nyalakan lampu hazard

6 tahun yang lalu


Tips
7 Hal Wajib Diperhatikan Pada Mobil Untuk Mudik

Keselamatan dan kenyamanan menjadi prioritas utama.

6 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Mercedes-Benz Mempercayakan Pengembangan Mesin Pada Pabrikan China

Pabrikan otomotif China tak hanya piawai dalam hal mobil listrik, namun mulai dipercaya kembangkan mesin bakar dari Mercedes-Benz.

18 jam yang lalu


Berita
Nissan Bakal Punya MPV Rp 100 Jutaan Untuk India

Nissan bersiap meramaikan pasar otomotif India dengan menghadirkan MPV terbaru yang dijadwalkan meluncur pada 18 Desember mendatang.

19 jam yang lalu


Berita
Perangi Produk Ilegal, Niterra Mobility Indonesia Hancurkan Ribuan Busi NGK Palsu

PT Niterra Mobility Indonesia memusnahkan ribuan busi NGK palsu hasil investigasi internal demi melindungi konsumen dari produk ilegal.

20 jam yang lalu


Berita
Geely Ujicoba Mobil Dengan Kemudi Roda 90 Derajat Dan Mampu Bergerak Seperti Kepiting

Dengan fitur ini memungkinkan mobil berputar di tempat layaknya seekor kepiting.

21 jam yang lalu


VIDEO: Crash Test Geely Starray EM-i (Euro NCAP)

Geely Starray EM-I telah menjalani crash test yang diselenggarakan oleh lembaga uji tabrak, Euro NCAP

Crash Test | 22 jam yang lalu