Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaTips

4 Kondisi Wajib Nyalakan dan 4 Larangan Lampu Hazard

Jangan sembarangan nyalakan lampu hazard
Tips
Minggu, 25 Agustus 2019 10:00 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Salah satu bentuk keteledoran berkendara yang masih sering ditemui adalah menyalakan lampu hazard bukan pada tempat,kondisi dan peruntukannya. Menggunakan hazard pada kondisi mobil jalan ataupun saat hujan turun jadi bentuk pelanggaran yang kerap ditemukan.

“Pada dasarnya lampu hazard hanya boleh digunakan pada saat mobil dalam kondisi berhenti dan tidak dibenarkan dinyalakan pada kondisi kendaraan berjalan,” terang Asep Rianto salah satu penggiat safety driver dari Indonesia SmartDrive.

Sebagai contoh, pria yang akrab disapa Hale ini mengatakan bahwa menyalakan hazard otomatis melumpuhkan fungsi lampu sein. “Selain itu kedipan lampu sein akan membuat mata pengendara di belakangnya akan cepat lelah lantaran pupil matanya membuka dan menutup merespons nyala lampu. Di sisi lain dengan fisik yang lelah maka konsentrasi  berkendara akan terganggu dan berpeluang membuat kesalahan,” imbuh pria yang juga pebengkel di bilangan Arca Manik, Bandung ini.

Setidaknya terdapat empat hal yang diperbolehkan dan empat hal yang harus dihindari saat menggunakan perangkat ini.

Nyalakan lampu hazard jika

* Dalam kondisi kendaraan mogok

* Mengalami kecelakaan

* Melakukan penggantian ban serep saat mengalami kebocoran di jalan.

* Berhenti sesaat di pinggir jalan.

Jangan nyalakan hazard jika:

* Berkendara di waktu hujan. Akan menyebabkan kebingungan bagi pengemudi lain yang ada di belakang dan melelahkan mata pengendara lainnya.

* Melintas lurus di persimpangan jalan. Tanpa memberikan tanda hazard, pengemudi lain paham apabila mobil tanpa lampu sein nyala tujuannya akan lurus ke depan tanpa berbelok.

* Melintasi terowongan. Nyala lampu hazard akan membingungkan pengendara. Cara yang benar cukup dengan menyalakan lampu kota saja.

* Jangan nyalakan dalam kondisi berkabut. Cukup lampu utama dan lampu kabut depan maupun rear foglamp. Khusus untuk lampu kabut depan maupun belakang memang tidak semua mobil dilengkapi dengan fitur ini.  


Tags Terkait :
Lampu Lalulintas Tips
S

Suryo Sudjatmiko

Jurnalis

Full time journalist, part time off-roader. Berkarya di dunia jurnalistik otomotif sejak 2006. Lulusan Sastra UGM ini te...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Tips
Sebelum Membunyikan Klakson, Perhatikan 8 Hal ini

Penggunaan klakson sebetulnya hanya untuk darurat. Oleh sebab itu beberapa pabrikan mobil, terutama Eropa, membuat tombol klaksonnya agak keras ditekan.

6 tahun yang lalu


Tips
Yang Harus Dilakukan di Lampu Merah Versi Pakar Mengemudi

Posisikan di Netral dan injak rem.

6 tahun yang lalu


Tips
4 Kondisi Wajib Nyalakan dan 4 Larangan Lampu Hazard

Jangan sembarangan nyalakan lampu hazard

6 tahun yang lalu


Tips
7 Hal Wajib Diperhatikan Pada Mobil Untuk Mudik

Keselamatan dan kenyamanan menjadi prioritas utama.

6 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Komunitas Toyota Gelar Keseruan Kegiatan Otomotif dan Sport

Dihadiri 100 orang member dari GR Enthusiast dan TYCI Bogor mengadakan kegiatan gathering yang beda, diliputi dengan kegiatan otomotif hingga sport.

11 jam yang lalu


Berita
Porsche Tidak Akan Bikin 911 EV Murni

Porsche punya lini produksi EV dengan reputasi bagus. Performanya pun bisa dibilang cukup jempolan. Tapi pabrikan asal Zuffenhausen ini tegas mengatakan bahwa mereka tidak akan membuat 911 EV

12 jam yang lalu


Mobil Listrik
Ini Alasan Logis Mitsubishi Tidak Tertarik Mengembangkan EV Sendiri

Membangun sebuah kendaraan baru dari nol membutuhkan kucuran dana yang sangat besar. Karena itulah Mitsubishi kemudian mengambil langkah dalam menghadirkan Eclipse Sportback.

13 jam yang lalu


Berita
Carsome Perkuat Showroom Mobkas di Jabodetabek, Sayang Belum Jual Mobil Listrik Seken

Carsome showroom baru Jabodetabek diresmikan di empat lokasi untuk memperluas layanan inspeksi dan transaksi mobil bekas. CARSOME Indonesia kini mengoperasikan 10 titik layanan di seluruh negeri.

14 jam yang lalu


Berita
Segera Hadir di Indonesia, Mugen Siapkan Paket Modifikasi Honda Super-ONE

Paket modifikasi Mugen Honda Super-ONE terdiri dari 46 komponen aftermarket untuk aerodinamika, handling, pengereman, dan interior yang sesuai standar pabrikan.

15 jam yang lalu