Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaTips

Mobil Diderek Dishub? Begini Cara Mengambilnya

Anda tak akan ditilang jika mobil diderek paksa oleh Dishub, tapi ada konsekuensi yang harus diterima.
Tips
Sabtu, 7 April 2018 09:00 WIB
Penulis : Avicena Pratikto


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta semakin giat meneritbkan parkir liar. Hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya mobil yang diderek oleh petugas karena parkir di tempat yang tidak seharusnya. Apabila anda terciduk karena parkir sembarangan oleh Dishub, tak perlu panik apalagi sampai menghubungi Gubernur DKI Jakarta seperti yang baru-baru ini terjadi dan ramai diberitakan media, cukup ikuti prosedur yang telah ditentukan oleh Dishub.

Ketika mobil Anda diderek, mintalah Berita Acara kepada petugas sebagai bukti bahwa mobil Anda telah diderek. Penderekan mobil yang melakukan parkir liar merupakan kewenangan Dishub sepenuhnya, sehingga Anda tidak mendapatkan surat Tilang dan tidak ada persidangan.

"Denda untuk mobil yang diderek karena parkir liar adalah Rp 500 ribu per hari," ujar Sigit Wijanarko, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta kepada OtoDriver via pesan singkat (6/4).

BACA JUGA

Oleh karena itu sebaiknya Anda langsung mengurus mobil yang diderek oleh Dishub karena parkir tidak pada tempatnya. Untuk mengurus pengambilan mobil yang diderek, Anda harus ke Kantor Dishub setempat di wilayah Anda parkir. Tunjukan lembar bukti penderekan mobil kepada petugas administrasi di tempat.

Jangan pernah parkir sembarangan jika tak mau diderek paksa oleh Dishub

Anda akan mendapatkan Surat Ketetapan Retribusi dan Surat Setoran Retribusi Daerah,isi kedua surat ini mewajibkan Anda membayar sejumlah uang. Pembayaran ini adalah denda retribusi karena Anda parkir di tempat yang bukan seharusnya. Pembayaran bisa dilakukan di teller Bank DKI maupun dari mesin ATM Bank DKI. Setelah berhasil membayar, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran retribusi daerah.

Kemudian tunjukkan tanda bukti pembayaran kepada petugas administrasi di Kantor Dishub. Bukti pembayaran tersebut akan ditukar dengan Surat Pengeluaran Kendaraan untuk kemudian ditukarkan kepada Petugas Penyimpanan Kendaraan. Setelah semua perihal administrasi telah dipenuhi Anda dapat membawa mobil kembali.


Tags Terkait :
Derek Dishub Parkir Liar Lalulintas
A

Avicena Pratikto

reporter

adsasd

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Tips
Mobil Diderek Dishub? Begini Cara Mengambilnya

Anda tak akan ditilang jika mobil diderek paksa oleh Dishub, tapi ada konsekuensi yang harus diterima.

8 tahun yang lalu

Truk
Kenapa Kecelakaan Truk Akibat Rem Blong Masih Saja Terjadi?

Bukti tidak ada penanganan serius soal kelaikan teknis truk di jalan.

10 bulan yang lalu


Berita
Awas! Malam Tahun Baru Mobil Bisa Diderek Petugas

Dishub DKI Jakarta juga telah menyiapkan 24 lokasi parkir untuk kegiatan malam Tahun Baru 2024

2 tahun yang lalu


Berita
Lebaran Di Jakarta Mungkin Tetap Macet Karena 4 Jutaan Warga Tidak Mudik

Empat juta warga Jakarta tak mudik Lebaran 2026, berpotensi padatkan wisata Ancol, Ragunan, dan pusat belanja. Dishub siapkan rekayasa lalu lintas.

4 bulan yang lalu


Bus
Biar Aman Penumpang Bus Arus Balik Turun Dalam Terminal

Ada armada Mikrotrans yang beroperasi di semua terminal utama Jakarta.

1 tahun yang lalu

Berita
Ini Dia iCar V25, V23 Dengan Penggerak REEV

Chery kembali memperluas lini SUV bergaya tangguh melalui kemunculan iCar V25.

1 minggu yang lalu


Tips
Jelang Libur Sekolah, Bridgestone Bagikan Tips Road Trip Aman dan Efisien

Bridgestone membagikan sejumlah tips yang dapat diterapkan pengendara sebelum dan selama melakukan road trip bersama keluarga.

1 bulan yang lalu


Berita
Waspada Mobil Mogok Saat Mudik Lebaran, Towing Express Jadi Solusi

Mudik Lebaran identik dengan lonjakan kendaraan dan risiko mobil mogok. Garasi.id menghadirkan layanan Towing Express sebagai solusi darurat cepat dan aman di jalur mudik.

4 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Mitsubishi XForce Dapatkan Upgrade Suspensi, Ini Hasilnya

Mitsubishi melakukan revisi pada suspensi XForce, sehingga kini jadi lebih nyaman dan empuk.

13 jam yang lalu


Berita
Changan Siapkan 15 Model Baru Untuk Pasar Indonesia

Changan rencana 15 model elektrifikasi baru Indonesia. Perusahaan akan memperluas lini BEV, HEV, PHEV, dan REEV secara bertahap di pasar lokal.

15 jam yang lalu


Berita
Perbandingan Dimensi dan Performa BAIC T1 vs BYD Atto 3, Mana Yang Lebih Baik?

Kabarnya dalam GIIAS 2026 nanti, harga BAIC T1 bakal dirilis dan diperkirakan Rp 300 jutaan. Dengan harga yang bersaing dengan BYD Atto 3, berikut perbandingan keduanya.

15 jam yang lalu


Berita
Di GIIAS 2026 Astra Finance Layani Pembelian Semua Merek Mobil

Targetkan 4.500 SPK dengan berbagai penawaran paling komperhensif dan terlengkap.

19 jam yang lalu


Berita
Komparasi Penggerak dan Baterai Mitsubishi XForce HEV vs Toyota Yaris Cross HEV vs Honda HR-V e:HEV

Segmen Compact SUV hybrid di Indonesia kini semakin ramai. Simak perbandingan dari pemain terkuat di kelasnya.

20 jam yang lalu