Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaTips

Mobil Diderek Dishub? Begini Cara Mengambilnya

Anda tak akan ditilang jika mobil diderek paksa oleh Dishub, tapi ada konsekuensi yang harus diterima.
Tips
Sabtu, 7 April 2018 09:00 WIB
Penulis : Avicena Pratikto


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta semakin giat meneritbkan parkir liar. Hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya mobil yang diderek oleh petugas karena parkir di tempat yang tidak seharusnya. Apabila anda terciduk karena parkir sembarangan oleh Dishub, tak perlu panik apalagi sampai menghubungi Gubernur DKI Jakarta seperti yang baru-baru ini terjadi dan ramai diberitakan media, cukup ikuti prosedur yang telah ditentukan oleh Dishub.

Ketika mobil Anda diderek, mintalah Berita Acara kepada petugas sebagai bukti bahwa mobil Anda telah diderek. Penderekan mobil yang melakukan parkir liar merupakan kewenangan Dishub sepenuhnya, sehingga Anda tidak mendapatkan surat Tilang dan tidak ada persidangan.

"Denda untuk mobil yang diderek karena parkir liar adalah Rp 500 ribu per hari," ujar Sigit Wijanarko, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta kepada OtoDriver via pesan singkat (6/4).

BACA JUGA

Oleh karena itu sebaiknya Anda langsung mengurus mobil yang diderek oleh Dishub karena parkir tidak pada tempatnya. Untuk mengurus pengambilan mobil yang diderek, Anda harus ke Kantor Dishub setempat di wilayah Anda parkir. Tunjukan lembar bukti penderekan mobil kepada petugas administrasi di tempat.

Jangan pernah parkir sembarangan jika tak mau diderek paksa oleh Dishub

Anda akan mendapatkan Surat Ketetapan Retribusi dan Surat Setoran Retribusi Daerah,isi kedua surat ini mewajibkan Anda membayar sejumlah uang. Pembayaran ini adalah denda retribusi karena Anda parkir di tempat yang bukan seharusnya. Pembayaran bisa dilakukan di teller Bank DKI maupun dari mesin ATM Bank DKI. Setelah berhasil membayar, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran retribusi daerah.

Kemudian tunjukkan tanda bukti pembayaran kepada petugas administrasi di Kantor Dishub. Bukti pembayaran tersebut akan ditukar dengan Surat Pengeluaran Kendaraan untuk kemudian ditukarkan kepada Petugas Penyimpanan Kendaraan. Setelah semua perihal administrasi telah dipenuhi Anda dapat membawa mobil kembali.


Tags Terkait :
Derek Dishub Parkir Liar Lalulintas
A

Avicena Pratikto

reporter

adsasd

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Tips
Mobil Diderek Dishub? Begini Cara Mengambilnya

Anda tak akan ditilang jika mobil diderek paksa oleh Dishub, tapi ada konsekuensi yang harus diterima.

8 tahun yang lalu


Truk
Kenapa Kecelakaan Truk Akibat Rem Blong Masih Saja Terjadi?

Bukti tidak ada penanganan serius soal kelaikan teknis truk di jalan.

8 bulan yang lalu


Berita
Awas! Malam Tahun Baru Mobil Bisa Diderek Petugas

Dishub DKI Jakarta juga telah menyiapkan 24 lokasi parkir untuk kegiatan malam Tahun Baru 2024

2 tahun yang lalu

Berita
Lebaran Di Jakarta Mungkin Tetap Macet Karena 4 Jutaan Warga Tidak Mudik

Empat juta warga Jakarta tak mudik Lebaran 2026, berpotensi padatkan wisata Ancol, Ragunan, dan pusat belanja. Dishub siapkan rekayasa lalu lintas.

1 bulan yang lalu


Bus
Biar Aman Penumpang Bus Arus Balik Turun Dalam Terminal

Ada armada Mikrotrans yang beroperasi di semua terminal utama Jakarta.

1 tahun yang lalu


Berita
Waspada Mobil Mogok Saat Mudik Lebaran, Towing Express Jadi Solusi

Mudik Lebaran identik dengan lonjakan kendaraan dan risiko mobil mogok. Garasi.id menghadirkan layanan Towing Express sebagai solusi darurat cepat dan aman di jalur mudik.

2 bulan yang lalu


Berita
Mobil Mogok, Kini Bisa Pesan Layanan Derek Towing Express Tanpa Aplikasi

Menghadirkan proses cepat, pemantauan real-time, serta cakupan Jabodetabek, layanan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan pengguna digital yang menginginkan bantuan darurat.

5 bulan yang lalu

Berita
Lebih dari 60% Pengemudi Belum Punya Akses Layanan Darurat Mobil 24 Jam

Layanan darurat mobil, membantu pengendara yang mengalami masalah di jalan, mulai dari ban bocor, aki soak, kehabisan BBM, hingga membutuhkan derek kendaraan.

5 bulan yang lalu


Terkini

Berita
The Elite Showcase 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Mobil Eksklusif Dan Bintang Tamu Holywood

The Elite Showcase 2026 resmi dibuka di ICE BSD City pada 9-10 Mei. Event otomotif ini hadirkan 250+ mobil modifikasi, peluncuran eksklusif, dan Sung Kang.

1 jam yang lalu


Berita
Chevrolet Suburban, Nama Yang Muncul 9 Dekade Lalu Dan Masih Digunakan Hingga Saat Ini

Sejarah Chevrolet Suburban 91 tahun: Diproduksi sejak 1935 melalui 12 generasi, nama ikonik ini tetap eksis di bawah Chevrolet hingga kini.

3 jam yang lalu


Berita
Sudah Dipesan 1.000 Unit, Wuling Eksion Mulai Diterima Konsumen

Wuling Motors gelar penyerahan unit pertama Wuling Eksion di Summarecon Mall Serpong untuk 25 konsumen awal. SUV elektrifikasi ini catat 1.000 SPK sejak peluncuran.

4 jam yang lalu


Berita
Begini Kira-Kira Spesifikasi AUDI E7X Versi Cina Yang Siap Meluncur

Harga Audi E7X Cina mulai 289.800 yuan atau Rp 763 jutaan. SUV listrik Audi-SAIC punya tenaga 670 hp, baterai 109 kWh, jarak 751 km CLTC.

5 jam yang lalu


Berita
Begini Prediksi Spesifikasi Freelander 8 Yang Dikembangkan Oleh Chery

Spesifikasi Freelander 8 Chery dari dokumen MIIT: panjang 5.118 mm, wheelbase 3.040 mm, platform EREV 800V CATL, LiDAR Huawei ADS V4.1, Snapdragon 8397.

6 jam yang lalu