Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Potensi Kerugian Berkali Lipat Jika Anda Langgar Bahu Jalan

Menggunakan bahu jalan dan kemudian terjadi kecelakaan, maka berpotensi gagal mendapatkan klaim asuransi.
Berita
Minggu, 24 Mei 2026 23:00 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko
Bahu jalan bukan jalur untuk membalap kendaraan lain. (Foto :istimewa)


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER – Setiap orang menginginkan perjalanannya lancar dan dapat ditempuh sesuai dengan target waktu yang diinginkan. 

Namun kadang kondisi tidak ideal, karena berbagai hal, membuat rencana perjalanan bisa buyar tak sesuai dengan target waktu. 

Kondisi yang disebabkan oleh penumpukan volume kendaraan atau sebab lain seperti perbaikan jalan yang pada akhirnya timbul kemacetan.

Bagi pengemudi yang tidak sabaran dan tidak mengindahkan kaidah berkendara yang baik, bahu jalan jadi solusi sebagai jalur alternatif memangkas waktu tempuh. 

Sayangnya langkah ini justru punya konsekuensi besar jika dilakukan. Tindakan ini justru menimbulkan kerugian berlipat-lipat jika dilanggar.

Fungsi Utama Bahu Jalan

Secara hukum, fungsi bahu jalan sudah diatur melalui PP Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 69 Ayat (2), di mana bahu jalan digunakan untuk beberapa hal yakni:

BACA JUGA
Melibas Bahu Jalan jadi pemandangan yang masih sering ditemui (Foto : worldpress)

Kerugian Berlipat

Selain jelas-jelas sudah melanggar aturan jalan raya, menggambil jalur marka jalan ada hukumannya. 

Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Semakin boncos lagi, apabila kemudian terjadi kecelakaan, maka akan berdampak pada klaim asuransi Anda. 

Klaim yang bakal Anda lakukan pada kejadian ini kemungkinan besar akan ditolak. 

Tidak ada penggantian perbaikan pada kendaraan yang artinya harus merogoh dari kocek sendiri yang bisa saja nominalnya cukup besar. 

Head of Public Relation and Event, Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan bahwa kegagalan klaim asuransi karena melanggar jalur marka jalan sudah diatur dalam PSAKBI Bab II Pasal III Ayat 4 Butir 4.5.

“Pada intinya, jika terjadi kecelakaan dan kondisinya melakukan pelanggaran seperti menggunakan bahu jalan atau melanggar peraturan lalu lintas, maka klaim potensial akan ditolak,” tutupnya. (SS)


Tags Terkait :
Bahu Jalan Melanggar Bahu Jalan
S

Suryo Sudjatmiko

Jurnalis

Full time journalist, part time off-roader. Berkarya di dunia jurnalistik otomotif sejak 2006. Lulusan Sastra UGM ini te...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Bus
Ribuan Bus AKAP Masih Melanggar Izin Trayek dan KIR

Soal kelaikan teknis armada dan kepatuhan administratif masih jadi isu besar di dunia bus. Padahal keduanya jadi awal dari terjaminnya keselamatan perjalanan.

1 hari yang lalu

Berita
Potensi Kerugian Berkali Lipat Jika Anda Langgar Bahu Jalan

Menggunakan bahu jalan dan kemudian terjadi kecelakaan, maka berpotensi gagal mendapatkan klaim asuransi.

1 minggu yang lalu


Tips
Waspadai (Juga) Kecepatan Minimal Di Jalan Tol

Bisa menimbulkan ‘Hantu Macet’ dan tabrak belakang

1 tahun yang lalu


Berita
Pemakaian Bahu Jalan Di Tol Ada Aturannya

Tidak bisa dilintasi secara sembarangan

1 tahun yang lalu

Berita
Operasi Zebra 2024 Dilakukan Secara ‘Mobile’

Dilakukan sampai tanggal 27 Oktober 2024

1 tahun yang lalu


Berita
Dua Laka Fatal Tabrak Bak Truk : Tidak Ada Aturan Di Tol Boleh Ngebut!

Patuhi rambu lalu lintas yang ada di jalan

1 tahun yang lalu

Berita
Pakar Sebut Tilang Manual Masih Perlu Dilakukan

Tilang manual masih mencangkup sebagian kecil pelanggaran.

3 tahun yang lalu


Berita
Waspada, 41 Kamera Tilang Elektronik Pantau Jakarta Dan Sekitarnya

Terdapat 41 titik pantauan yang terpasang kamera ETLE. Pantauan tidak hanya berlaku di jalan raya dan persimpangan. Namun juga pada jalan tol hingga jalur busway.

5 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Otoproject Meluncurkan Karpet Mobil Premium PVC dengan Garansi 5 Tahun

Otoproject meluncurkan MAXMAT DURALINER karpet mobil premium PVC yang diproduksi menggunakan teknologi 3D Bespoke Scan serta dilengkapi garansi lima tahun.

11 jam yang lalu


Berita
Perluas Jaringan Layanan Resmi, Xpeng Buka Dealer 3S Di Sunter

Memperkuat layanan penjualan, servis dan sparepart, Xpeng Indonesia kembali melakukan ekspansi guna memastikan setiap pelanggan mendapat dukungan terbaik sepanjang masa.

12 jam yang lalu


Truk
Biosolar B50 Resmi Diluncurkan, Sudah Tersedia di SPBU

Selain untuk mengurangi ketergantungan impor bahan bakar juga untuk mengurangi efek emisi rumah kaca.

13 jam yang lalu


VIDEO: Crash Test BMW iX3 (Euro NCAP)

BMW IX3 telah berhasil menjalani tes tabrak alias crash test. Hasilnya sangat bagus.

Berita | 17 jam yang lalu


Berita
Ini Dia SUV Baru Xiaomi, Calon Pesaing Zeekr 9X

Xiaomi mulai menggencarkan kampanye promosi di media sosial untuk sub-brand terbarunya, Sky Nomad.

18 jam yang lalu