Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Dua Laka Fatal Tabrak Bak Truk : Tidak Ada Aturan Di Tol Boleh Ngebut!

Patuhi rambu lalu lintas yang ada di jalan
Berita
Minggu, 23 Juni 2024 06:00 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Kecelakaan akibat sopir tidak waspada ada truk berhenti di bahu jalan


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Belum seminggu berjalan, di jalur bebas hambatan yang saling terhubung yaitu di ruas tol Dalam Kota Jakarta (KM 5+200 B) di hari Rabu lalu (19/6) dan ruas tol Semarang-Batang (KM 405) di hari Sabtu (22/6) terjadi kecelakaan fatal yang merengut korban jiwa. 

Hal yang serupa dari kejadian itu, keduanya melibatkan mobil penumpang yang menabrak bagian belakang truk. Kedua truk berada di jalur paling kiri. 

Untuk kecelakaan yang terjadi di ruas tol Semarang-Batang, berdasarkan keterangan Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Agus Pardiyono, sebuah truk bernomor polisi W 8845 OQ ditabrak Mitsubishi Pajero bernomor polisi AG 1691 AV terjadi sekitar pukul 07.45 WIB.

"Pajero melaju dari arah Jakarta ke Semarang dengan kecepatan sedang di lajur kiri," ungkapnya. 

BACA JUGA

Seperti dikutip dari Antara,  ditambahkannya, sementara di lokasi kejadian, truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut dalam posisi berhenti di bahu jalan.

Ada empat korban jiwa dari kecelakaan ini. 

Sementara itu pada kecelakaan Rabu dini hari di titik sebelum GT Kuningan 2, Jakarta Selatan menyebabkan pengemudi mobil Porsche Cayman meninggal. Seperti diungkapkan oleh Kepala Seksi Kecelakaan (Kasi Laka) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kompol Diella Kartika Artha. Sebagaimana juga dikutip dari Antara.

Bahkan posisi sedan sport itu sempat terseret sejauh 150 meter karena sopir truk tidak menyadari bahwa ada kendaraan yang menabrak truk yang dikemudikannya. 

Waspada, tol di Indonesia dilewati semua jenis kendaraan 

Kejadian tersebut disebut oleh Catur Wibowo, instruktur DSTC-Defensive & Safety Driving Consulting, semestinya makin menyadarkan semua pengemudi bahwa jalan bebas hambatan di Indonesia punya karakter yang berbeda dibandingkan jalan serupa di banyak negara lain. Taruhlah seperti Autobahn di Jerman yang menyediakan ruas-ruas jalan tertentu yang bisa dilalui dengan kecepatan nyaris tanpa batas. 

“Sedangkan tol di Indonesia masih berbayar, sehingga agar adil oleh semua pihak, diberlakukan rambu larangan dan himbauan,” wanti pria yang berdomisili di kota Bandung ini. 

Sejurus kemudian ia menyebutkan soal batas kecepatan maksimal dan minimal, kemudian jalur kanan yang hanya untuk mendahului. ”Tidak boleh melaju di bahu jalan, kecuali emergency car atau mobil-mobil khusus yang boleh diskresi sesuai peraturan dan masih banyak aturan aturan lain,” jabar Catur, ketika dihubungi langsung. 

“Dari dua kejadian kecelakaan di atas secara mudah bisalah diambil kesimpulan kejadian di atas setidaknya ada dua pelanggaran aturan lalu lintas, melanggar batas kecepatan dan melaju di bahu jalan,” tukasnya sembari menyebut biarpun sederhana namun ‘mematikan’ potensi dampaknya.  

Uraian di atas juga senada dengan yang dijelaskan oleh Sony Susmana, Senior Instructor dari SDCI-Safety Defensive Consultant Indonesia. “Di setiap ruas jalan tol ada aturan batas kecepatan kendaraan, masing-masing ruas rambunya berbeda-beda tergantung lokasi, lebar jalan, dan kepadatan kendaraan yang melintas,” ungkapnya, juga saat dihubungi langsung. 

Dari sudut pandang itu, pria yang juga pernah menggeluti kegiatan slalom itu menegaskan bahwa tidak ada aturannya kalau jalan tol boleh dipakai untuk ngebut. “Sekalipun dilakukan pakai mobil dengan embel-embel 'sport',” sergahnya sembari menyebut bahwa di sirkuit adalah lokasi paling pas untuk adu kecepatan. 

Ia juga mengingatkan bahwa asumsi kalau mengemudi dengan kecepatan tinggi di jalur tol lebih malam kalau dilakukan hari adalah kesalahan fatal kendati berulang kejadiannya. “Nggak ada rumusnya ‘hafal’ kondisi jalan, karena pasti berubah-ubah situasinya sekalipun di waktu yang sama,” pungkasnya.(EW)


Tags Terkait :
Kecelakaan Jalantol Bahujalan Ngebut Tol Berbayar
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Tips
Ingat Selalu, Perlintasan KA Adalah Area Berbahaya

Kecelakaan fatal di Bekasi Timur ingatkan bahaya perlintasan KA. Tips aman melintas perlintasan kereta api dari pakar SDCI dan data 3.703 titik sebidang KAI 2026.

3 hari yang lalu


Truk
Penyebab Kecelakaan Bus dan Truk Tak Sesederhana Rem Blong, Ini Penjelasan KNKT

KNKT ungkap rem blong hanyalah gejala akhir dari kelalaian teknis. Hino dan KNKT dorong inspeksi harian demi keselamatan bus dan truk di jalan raya

9 bulan yang lalu


Truk
Tetap Melintas Ketika Palang Pintu Kereta Turun, Siap-Siap Dituntut PT KAI

Selalu utamakan perjalanan kereta api di perlintasannya.

10 bulan yang lalu


Truk
Truk Terobos Palang Kereta Akibatkan Kecelakaan Dan Meninggal Dunia, PT KAI Tempuh Jalur Hukum

Kejadian berulang, akibat anggap remeh perlintasan kereta api.

1 tahun yang lalu


Bus
Korlantas Polri: Korban Kecelakaan Mayoritas Kaum Pria

Kecelakaan di jalan terjadi berawal adanya pelanggaran aturan lalu lintas

1 tahun yang lalu


Berita
Perhatian, Jalur Kereta Api Harus “Steril”!

Termasuk juga perlintasan sebidang, harus mengutamakan rangkaian kereta api

1 tahun yang lalu


Berita
PT KAI Proses Hukum Pramudi Truk Penyebab Laka Di Lintasan Kereta Api Di Jogja

Melintasi perlintasan sebidang harus mengutamakan rangkaian kereta api

1 tahun yang lalu


Berita
Lagi, Pengemudi Bus Abai Bikin Nyawa Penumpang Melayang

Di perlintasan kereta api harus mengutamakan kereta yang akan melintas

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Ketuk Palu! Mobil Listrik Tetap Dapat Insentif Pajak Dan Tetap Bebas Ganjil Genap

Pemprov DKI Jakarta tetap mempertahankan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

2 jam yang lalu


Berita
IQar V27 REEV, SUV Sakti Dari Chery

Spesifikasi iCar V27 REEV Chery: mid-SUV berdimensi 5.055 mm, jarak tempuh 1.200 km CLTC, tenaga hingga 455 hp AWD, towing 1.600 kg, dan offroader tangguh.

2 jam yang lalu


Berita
Denza D9 2026 Pakai Heyuan Platform, Bikin Kabin Lebih Lega

Denza D9 2026 mengandalkan platform baru yang bikin kabin terasa lebih lega dan punya ruang penyimpanan tambahan.

4 jam yang lalu


Berita
Xiaomi YU7 Ultra 990 Hp Mulai Terkuak Sebelum Debut Dunianya

Xiaomi YU7 GT 990 hp terlihat menumpuk di pabrik menjelang debut akhir Mei. SUV ini prioritaskan touring dengan range 705 km CLTC dan top speed 300 km/jam.

9 jam yang lalu


Berita
Supercar BYD Ini Mobil Termahal Di China, Tembus Rp 51 Miliar

BYD mengonfirmasi bahwa supercar listrik ekstrem mereka, Yangwang U9 Xtreme,

10 jam yang lalu