OTODRIVER – Parkir paralel menjadi salah satu teknik yang cukup akrab bagi pengemudi di Indonesia. Terutama di kawasan perkotaan dengan keterbatasan lahan parkir, mobil kerap ditempatkan berjajar mengikuti arah jalan di sisi kiri atau kanan badan jalan.
Namun, belakangan muncul anggapan bahwa parkir paralel merupakan “budaya” khas Indonesia. Bahkan ada yang menyebut metode ini hanya bisa ditemui di tanah air.
Lantas, benarkah demikian?
Parkir Paralel Memang Diatur di Indonesia
Secara aturan, parkir paralel bukan sesuatu yang ilegal atau khas Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara jelas mengatur pola parkir kendaraan di jalan.
Pada Pasal 120 disebutkan, “Parkir Kendaraan di Jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas.” Artinya, parkir sejajar atau yang umum disebut parkir paralel memang merupakan salah satu pola parkir yang diakui dalam regulasi Indonesia.
Namun, bukan berarti setiap sisi jalan otomatis boleh digunakan untuk parkir. UU LLAJ mengatur bahwa fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di lokasi tertentu pada jalan kabupaten, desa, atau kota yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan/atau marka jalan.
Dengan kata lain, parkir paralel boleh dilakukan selama lokasi tersebut memang diperuntukkan sebagai tempat parkir dan tidak mengganggu keselamatan maupun kelancaran lalu lintas.
Korlantas Polri juga menegaskan bahwa parkir paralel di badan jalan harus dilakukan pada lokasi yang memang telah ditetapkan secara resmi. Salah satu contohnya beberapa ruas jalan di Kota-Kota Besar Indonesia ataupun parkiran pusat perbelanjaan atau pemukiman sesuai dengan ketentuan masing-masing manajemen.
Kenapa Parkir Paralel Banyak Ditemui di Indonesia?
Fenomena parkir paralel sebenarnya cukup mudah dijelaskan. Kota-kota di Indonesia, terutama kawasan pusat bisnis dan perdagangan, memiliki keterbatasan lahan untuk menyediakan area parkir.
Memanfaatkan sisi jalan menjadi salah satu solusi untuk menambah kapasitas parkir. Dengan posisi kendaraan mengikuti arah jalan, ruang yang tersedia bisa digunakan tanpa membutuhkan lahan parkir yang terlalu luas.
Dalam pedoman teknis penyelenggaraan fasilitas parkir, pola parkir memang dapat disesuaikan dengan kondisi jalan, volume lalu lintas, kecepatan kendaraan, dimensi kendaraan hingga karakteristik lingkungan di sekitarnya.
Karena itu, parkir paralel bukan sekadar kebiasaan pengemudi, tetapi merupakan salah satu pola parkir yang memang dikenal dalam sistem transportasi perkotaan.
Bukan Berarti Parkir Paralel Bisa Sembarangan
Meski diperbolehkan, pengemudi tetap harus memperhatikan lokasi dan situasi sekitar.
Korlantas Polri menyarankan pengemudi memastikan area parkir legal, memperhatikan rambu dan marka, serta menghindari lokasi seperti tikungan, persimpangan atau tempat yang dapat mengganggu arus lalu lintas. Saat hendak masuk ke ruang parkir, pengemudi juga dianjurkan menyalakan lampu sein dan mengurangi kecepatan.
Hal ini sejalan dengan UU LLAJ. Pasal 118 melarang kendaraan berhenti di lokasi yang terdapat rambu larangan berhenti atau marka jalan bergaris utuh, tempat yang dapat membahayakan keselamatan maupun mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas, serta di jalan tol.
Jadi, menemukan ruang kosong di pinggir jalan bukan berarti otomatis boleh dijadikan tempat parkir. (AW)
