Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Masih Pakai Rotator? Awas Ada Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025

Tilang dengan ELTE lebih digiatkan
Berita
Selasa, 11 Februari 2025 20:15 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Pemakaian lampu yang tidak sesuai regulasi akan ditilang (Foto :Otodriver)


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memulai Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari, yakni mulai Senin hingga 23 Februari 2025.

Kepala Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, mengatakan bahwa operasi ini digelar untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat saat berkendara.

"Salah satu sasarannya adalah meningkatkan kepatuhan dan ketaatan pengguna jalan agar betul-betul pengguna jalan itu tertib berlalu lintas," kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, pekan ini (10/2). Seperti dikutip dari Antara. 

Brigadir Jenderal Polisi Agus Suryonugroho berharap agar masyarakat selalu menaati aturan lalu lintas dan selalu menjadi pribadi yang mengutamakan keselamatan di jalan.

BACA JUGA

Sejurus kemudian disampaikannya lagi harapan soal kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas selama Operasi Keselamatan 2025 bisa berlanjut hingga pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 dalam momen arus mudik lebaran mendatang.

Beberapa polda menggelar apel untuk menandai dimulainya Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025, salah satunya Polda Metro Jaya yang menggelar apel pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2025.

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman mengatakan bahwa selama pelaksanaan operasi, polantas tetap memberlakukan penindakan secara manual untuk pelanggaran tertentu meski sudah ada tilang secara elektronik (ETLE) statis maupun secara mobile (bergerak).

"Seperti pemalsuan plat nomor dan tidak menggunakan plat nomor, begitu juga penggunaan lampu strobo. Ini akan kita tindak secara manual,” ucapnya.

Latif juga menyebutkan kepolisian akan melaksanakan pengecekan kepada angkutan umum dan juga para pengemudinya.

Selain itu, akan dilakukan pengecekan urine maupun tes alkohol terhadap para pengemudi.

Segini denda tilang selama operasi Keselamatan Lalu Lintas 

1. Melanggar marka berhenti

Pelanggaran inj diatur dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi berupa pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

 2. Melawan arus

Pengendara yang melawan arus dianggap melanggar rambu lalu lintas, sebagaimana diatur dalam Pasal 287. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

3. Berkendara dibawah pengaruh alkohol

Pengemudi yang mengemudi dalam keadaan mabuk melanggar Pasal 311 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000.

4. Menggunakan telepon genggam saat mengemudi

Pengemudi yang kedapatan menggunakan telepon genggam saat mengemudi dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.

5. Tidak menggunakan Helm SNI

Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar Nasional Indonesia (SNI) Sesuai Pasal 291 Ayat 1 dan sebagaimana diatur dalam Pasal 106 Ayat 8, dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

6. Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong) 

Pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis melanggar Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

 7. Mengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman

Bagi pengemudi mobil yang berkedapatan tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara, melanggar Pasal 289 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

8. Melebihi batas kecepatan berkendara

Pengemudi yang melebihi batas kecepatan yang ditetapkan melanggar Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

9. Berkendara dibawah umur (tidak memiliki SIM) 

Pengemudi yang belum mencapai usia minimal 17 tahun atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.

10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan

Penggunaan pelat nomor yang tak sesuai ketentuan jelas melakukan pelanggaran. Terlebih pelat nomor yang digunakan palsu. Buat kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai peruntukkan terancam denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

11. Penggunaan Rotoar tidak sesuai dengan peruntukan

Penggunaan Rotoar tanpa izin melanggar Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

(EW)


Tags Terkait :
Operasi Keselamatan Lalulintas 2025 Korlantas
E

Erie W. Adji

reporter

Jurnalis otomotif yang sudah malang melintang sejak 2000. Berpengalaman menulis berita seputar roda empat dari mobil pen...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Special Report: GIIAS 2026
Artikel Terkait


Berita
Masih Pakai Rotator? Awas Ada Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025

Tilang dengan ELTE lebih digiatkan

1 tahun yang lalu


Berita
Tilang Manual Akan Diberlakukan Selama Operasi Patuh 2026

Akan dimanfaatkan juga drone untuk membantu tilang elektronik.

2 bulan yang lalu


Berita
Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 Karena Pendekatan Akademik

Penerapan kebijakan manajemen lalu lintas berdasarkan olah data aktual di lapangan.

3 bulan yang lalu


Berita
Korlantas Polri: Atur Waktu Selama Masa Nataru Agar Tidak Terburu-Buru Di Jalan

Jika diperlukan pihak Korlantas akan memberlakukan kebijakan satu arah di jalan tol

7 bulan yang lalu


Berita
Operasi Patuh Jaya 2025 Berlangsung, Ini Yang Bikin Anda Kena Tilang

Semua aspek kendaraan dan berkendara yang jadi perhatian

1 tahun yang lalu


Bus
Polda Metro Razia Travel Gelap Lewat Dunia Maya, Begini Cara Kerjanya

Faktor keamanan kendaraan travel gelap selalu menjadi masalah. Oleh karena itu perlu ditindak tegas.

1 tahun yang lalu


Bus
Ramp Check Bus Selama Operasi Keselamatan 2025

Dilakukan di seluruh Indonesia

1 tahun yang lalu


Berita
Jasa Marga: Tidak Ada Diskon Tarif Tol Selama Libur Nataru

Karena ada tol fungsional yang membutuhkan biaya operasional

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
MG Hadirkan Dua SUV Elektrifikasi di GIIAS 2026, MGS5 EV dan ZS Hybrid+

MG Motor Indonesia menghadirkan dua pilihan SUV elektrifikasi di ajang GIIAS 2026, yakni MGS5 EV sebagai mobil listrik murni dan MG ZS Hybrid+ yang mengusung teknologi full hybrid.

10 jam yang lalu


Truk
UD Trucks Extra Mile Challenge 2026: Sarana Menghadirkan Pengemudi Truk Yang Profesional

Berbalut kegiatan kompetisi untuk memberi pembekalan berbagai aspek operasional kendaraan niaga

12 jam yang lalu


Berita
Daihatsu Ayla Modern Vintage Jadi Hadiah Utama Undian GIIAS 2026, Basisnya Varian Terlaris

Daihatsu Ayla Modern Vintage hadiah undian GIIAS 2026. Mobil modifikasi NMAA berbasis varian 1.0 liter terlaris ini diundi di hadapan pengunjung dan dimenangkan konsumen dari Lampung.

13 jam yang lalu


Berita
Bukan Lagi Soal Tenaga Mesin, Teknologi Keselamatan Jadi Tren Baru di GIIAS 2026

Teknologi keselamatan kendaraan menjadi sorotan di GIIAS 2026. Bosch Indonesia memperkenalkan sistem Sense, Think, dan Act yang membantu pengemudi.

14 jam yang lalu


Berita
MAXUS Hadirkan Konsep 'A Quiet Luxury' di GIIAS 2026 melalui Jajaran Premium Electric MPV

MAXUS A Quiet Luxury GIIAS 2026 menampilkan konsep kemewahan tenang melalui lini premium electric MPV MIFA 7 dan MIFA 9 di ICE BSD City.

16 jam yang lalu