Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

PT KAI Proses Hukum Pramudi Truk Penyebab Laka Di Lintasan Kereta Api Di Jogja

Melintasi perlintasan sebidang harus mengutamakan rangkaian kereta api
Berita
Rabu, 25 September 2024 15:55 WIB
Penulis : Erie W. Adji


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memproses hukum sopir truk yang tertabrak kereta api (KA) KA New Livery Taksaka karena menerobos pintu di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo - Stasiun Rewulu, Bantul, Yogyakarta pada Rabu pagi (25/9).

"KAI akan melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini. Saat ini sopir truk telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul," kata Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, dalam keterangannya di Yogyakarta. Seperti dikutip dari Antara.

Anne menjelaskan peristiwa kecelakaan yang terjadi pada pukul 03.52 WIB itu bermula ketika sopir truk dengan pelat nomor B 9240 UIQ tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. "Sehingga ia terjebak dan membuat temperan terjadi," kata Anne.

Karena terjadinya kecelakaan tersebut, mengakibatkan terganggunya sejumlah perjalanan kereta api, kerusakan pada bagian sarana KA New Livery Taksaka, dan prasarana pos perlintasan.

BACA JUGA

Dalam kecelakaan itu disebutkannya juga tidak ada korban jiwa pada peristiwa itu dan memastikan penumpang dan kru KA Taksaka selamat.

Meski demikian, lanjut Anne, petugas masinis dan assisten masinis KA Taksaka mengalami cidera yang selanjutnya dirawat di Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Wates. "Kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses penghitungan," ujar dia.

Menurut dia, ada tujuh rangkaian kereta api yang mengalami keterlambatan perjalanan dampak dari kecelakaan itu yakni:
1. KA 90 Mataram: terlambat 15 menit.

2. KA 104 Singasari: terlambat 24 menit.

3. PLB 136a (Bogowonto): terlambat 27 menit.

4. KA 581 (KA bandara ke YIA): terlambat 24 menit.

5. PLB 564A (KA bandara ke Yogyakarta): terlambat 41 menit.

6. PLB 701A (KA bandara ke YIA): terlambat 16 menit.

7. KA 70 Taksaka setelah evakuasi melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Yogyakarta, mengalami kelambatan 192 menit.

Dengan adanya keterlambatan perjalanan kereta para penumpang, dia memastikan KAI memberikan service recovery (SR).

"Kami mohon maaf kepada para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini. Selanjutnya KAI akan berupaya agar kenyamanan para penumpang tetap terjaga," kata Anne yang pernah menjabat sebagai Corporate Secretary PT Kereta Commuter Indonesia itu.

Baca juga: Laka Fatal Di Plumpang: Pramudi Truk Kena Serangan Jantung?

Baca juga: Pramudi Truk Tidak Konsenterasi, Penyebab Laka Sepasang Bus Dan Truk Di Bali

Selanjutnya Anne menerangkan bahwa KAI selalu mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang dengan berhenti ketika kereta akan lewat, ada sirine atau isyarat atau palang mulai menutup. Karena hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Bunyi aturan Pasal 114 tersebut adalah:

“Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.

b. Mendahulukan kereta api, dan

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.” 

Pelnggaran atas pasal 114 tersebut diatur dalam pasal 296 UU No. 22/2009. Pada pasal ini sangat jelas disebutkan mengenai hukuman penjara dan sanksi dendanya. Yaitu: 

 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Selain mematuhi rambu-rambu, dia juga mengimbau masyarakat berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api.

"Selalu lakukan untuk berhenti, tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silakan jalan. KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang," pungkasnya.

Baca juga: Pramudi Bus AKDP Dalam Laka Fatal Di Kediri Jadi Tersangka

Baca juga: Lagi, Pengemudi Bus Abai Bikin Nyawa Penumpang Melayang


Tags Terkait :
Kecelakaan Truk Keretaapi PTKAI Bantul Yogyakarta Pasal114 Hukuman Pramudi Perlintasansebidang September 2024
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
10 Peranti Yang Wajib Dibawa Ketika Roadtrip

Mengutip dari berbagai sumber, ada 10 peranti yang wajib kita bawa ketika roadtrip menggunakan mobil.

10 bulan yang lalu


Tips
Tetap Santai Saat Berkendara Malam Hari Ada Caranya

Tubuh jangan terlalu letih sebelum perjalanan dimulai

1 tahun yang lalu


Bus
Tips Cek Rem Bus Dari Mercy

Pastikan bus yang akan dinaiki dalam kondisi aman lewat cek aplikasi MitraDarat

2 tahun yang lalu


Tips
Ketahui Beberapa Penyebab Rem Tidak Berfungsi Maksimal

Banyak kasus kecelakaan yang ditimbulkan karena rem blong. Apa saja yang membuat hal tersebut terjadi? Berikut rangkumannya

3 tahun yang lalu


Berita
Seperti Ini Sikap Tepat Saat Berhenti Menunggu Lampu Merah

Ketika berhenti di lampu merah, ada beberapa langkah antisipasi yang perlu kita lakukan. Berikut penjelasannya

3 tahun yang lalu

Tips
8 Langkah Merawat Mobil di Rumah Meski Jarang Digunakan

Ketika masa pandemi berlangsung banyak orang yang mengurangi kesibukan hariannya, oleh sebab itu sebaiknya Anda juga bisa merawat mobil sendiri di rumah. Begini langkah-langkahnya

4 tahun yang lalu


Tips
Tips Mencegah dan Mengatasi Ban Selip Saat Berkendara di Kondisi Hujan Lebat

Sering kali ban selip berujung celaka ketika mengemudi. Apa saja yang dapat mencegah hal tersebut terjadi, dan bagaimana cara mengatasinya jika kejadian tesebut terjadi? Berikut penjelasannya

4 tahun yang lalu


Tips
6 Langkah Antisipasi Ketika Pecah Ban Di Jalan

Banyak yang tidak mengetahui apa yang sebaiknya dilakukan ketika mobil mengalami pecah ban saat dikemudikan. Bahaya mengancam untuk Anda yang belum tahu cara mengantisipasinya.

4 tahun yang lalu


Terkini

Bus
Cititrans Tampil ‘Kalem’ Sambil Terus Tambah Armada

Termasuk operator yang konsisten dengan standar pelayanan tinggi untuk bus AKAP dalam hal kondisi armada dan hospitality

8 jam yang lalu


Berita
Maxus Mifa 9 Jadi Armada GrabExecutive

Tahap awal beroperasi 50 unit sebagai taksi premium pertama bertenaga listrik

9 jam yang lalu


Berita
BMW Tegaskan Untuk Terus Tingkatkan Layanan Purna Jual Berstandar Global

Uji kompetensi teknisi yang berkelajutan juga salah satu jalan untuk peningkatna standar pelayanan ke pemilik kendaraan

10 jam yang lalu


Berita
Veloz Jelajah Nusa, Start Dari Lombok Menuju Wilayah Barat Indonesia

Toyota memulai ekspedisi "Veloz Jelajah Nusa" dari Sirkuit Mandalika. Satu unit Veloz Hybrid EV akan diuji menempuh rute lintas pulau hingga wilayah barat Indonesia.

1 hari yang lalu


Berita
Berawal Dari Mi Instan di Ukraina Kini VinFast Menjadi Pemain EV Global

Siapa yang menyangka bahwa awal mula VinFast ialah membuat Mi Instan.

1 hari yang lalu