Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

PT KAI Proses Hukum Pramudi Truk Penyebab Laka Di Lintasan Kereta Api Di Jogja

Melintasi perlintasan sebidang harus mengutamakan rangkaian kereta api
Berita
Rabu, 25 September 2024 15:55 WIB
Penulis : Erie W. Adji


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memproses hukum sopir truk yang tertabrak kereta api (KA) KA New Livery Taksaka karena menerobos pintu di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo - Stasiun Rewulu, Bantul, Yogyakarta pada Rabu pagi (25/9).

"KAI akan melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini. Saat ini sopir truk telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul," kata Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, dalam keterangannya di Yogyakarta. Seperti dikutip dari Antara.

Anne menjelaskan peristiwa kecelakaan yang terjadi pada pukul 03.52 WIB itu bermula ketika sopir truk dengan pelat nomor B 9240 UIQ tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. "Sehingga ia terjebak dan membuat temperan terjadi," kata Anne.

Karena terjadinya kecelakaan tersebut, mengakibatkan terganggunya sejumlah perjalanan kereta api, kerusakan pada bagian sarana KA New Livery Taksaka, dan prasarana pos perlintasan.

BACA JUGA

Dalam kecelakaan itu disebutkannya juga tidak ada korban jiwa pada peristiwa itu dan memastikan penumpang dan kru KA Taksaka selamat.

Meski demikian, lanjut Anne, petugas masinis dan assisten masinis KA Taksaka mengalami cidera yang selanjutnya dirawat di Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Wates. "Kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses penghitungan," ujar dia.

Menurut dia, ada tujuh rangkaian kereta api yang mengalami keterlambatan perjalanan dampak dari kecelakaan itu yakni:
1. KA 90 Mataram: terlambat 15 menit.

2. KA 104 Singasari: terlambat 24 menit.

3. PLB 136a (Bogowonto): terlambat 27 menit.

4. KA 581 (KA bandara ke YIA): terlambat 24 menit.

5. PLB 564A (KA bandara ke Yogyakarta): terlambat 41 menit.

6. PLB 701A (KA bandara ke YIA): terlambat 16 menit.

7. KA 70 Taksaka setelah evakuasi melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Yogyakarta, mengalami kelambatan 192 menit.

Dengan adanya keterlambatan perjalanan kereta para penumpang, dia memastikan KAI memberikan service recovery (SR).

"Kami mohon maaf kepada para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini. Selanjutnya KAI akan berupaya agar kenyamanan para penumpang tetap terjaga," kata Anne yang pernah menjabat sebagai Corporate Secretary PT Kereta Commuter Indonesia itu.

Baca juga: Laka Fatal Di Plumpang: Pramudi Truk Kena Serangan Jantung?

Baca juga: Pramudi Truk Tidak Konsenterasi, Penyebab Laka Sepasang Bus Dan Truk Di Bali

Selanjutnya Anne menerangkan bahwa KAI selalu mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang dengan berhenti ketika kereta akan lewat, ada sirine atau isyarat atau palang mulai menutup. Karena hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Bunyi aturan Pasal 114 tersebut adalah:

“Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.

b. Mendahulukan kereta api, dan

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.” 

Pelnggaran atas pasal 114 tersebut diatur dalam pasal 296 UU No. 22/2009. Pada pasal ini sangat jelas disebutkan mengenai hukuman penjara dan sanksi dendanya. Yaitu: 

 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Selain mematuhi rambu-rambu, dia juga mengimbau masyarakat berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api.

"Selalu lakukan untuk berhenti, tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silakan jalan. KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang," pungkasnya.

Baca juga: Pramudi Bus AKDP Dalam Laka Fatal Di Kediri Jadi Tersangka

Baca juga: Lagi, Pengemudi Bus Abai Bikin Nyawa Penumpang Melayang


Tags Terkait :
Kecelakaan Truk Keretaapi PTKAI Bantul Yogyakarta Pasal114 Hukuman Pramudi Perlintasansebidang September 2024
E

Erie W. Adji

reporter

Jurnalis otomotif yang sudah malang melintang sejak 2000. Berpengalaman menulis berita seputar roda empat dari mobil pen...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Ratusan Ribu Hyundai Sonata dan Tucson Harus Ditarik Kembali

Ratusan ribu Hyundai Sonata Hybrid dan Tucson harus ditarik kembali lantaran mesin yang berpoteni tiba-tiba mati atau bahkan terbakar.

4 tahun yang lalu


Berita
Bersiap, Ganjil Genap Mulai Berlaku Lagi

Selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta, sistem ganjil genap mulai diberlakukan untuk mobil dan motor.

5 tahun yang lalu


Berita
Hati-hati Modifikasi Warna Lampu! Bisa Kena Denda

Berikut OtoDriver berikan secara jelas peraturan pemerintah yang mengatur soal warna lampu.

7 tahun yang lalu


Berita
10 Kendaraan ini Kebal Dari Aturan Ganjil-Genap

Ada 10 golongan mobil yang kebal terhadap aturan ganjil-genap.

7 tahun yang lalu


Berita
Strobo dan Sirine Bukan Akesoris Untuk Mobil Pribadi. Ini Aturannya

Berikut ada sedikit penjelasan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

7 tahun yang lalu


Berita
Anda Naik Salah Satu Dari 11 Jenis Kendaraan Ini? Bisa Terbebas Ganjil-Genap

Kendaraan-kendaraan inilah yang diberi kebebasan untuk 'menerobos' ganjil-genap.

7 tahun yang lalu


Berita
Langkah Pencegahan dan Cara Mengatasi Mobil Terbakar

Lakukan berbagai langkah pencegahan ini dan jangan panik ketika mobil Anda terbakar, pelajari cara mengatasinya!

8 tahun yang lalu


Tips
Pentingnya Mengenal Penyebab Mobil Terbakar

Kebakaran mobil saat sedang berjalan bukan hanya karena arus pendek! Mari kenali apa penyebab sebenarnya.

8 tahun yang lalu


Terkini

Berita
SPY SHOT: Mobil Listrik Sport Xiaomi Dengan GT Wing Besar

Beredar foto-foto sebuah mobil sport listrik dua pintu yang masih dibalut kamuflase tebal saat menjalani pengujian di jalan raya Cina.

4 jam yang lalu


Berita
Geely EX2 Sampai Mei 2026 Sudah Terserap Hampir 5.000 Unit

Salah satu hot item untuk mobil listrik di segmen harga di bawah Rp300 juta.

4 jam yang lalu


Berita
Aion Berhasil Jual 3.000 Unit Sepanjang 2026, Aion UT Terlaris

Hingga pertengahan bulan ini, GAC menyebut mobil listriknya telah digunakan oleh lebih dari 10.000 pelanggan di Indonesia.

9 jam yang lalu


Berita
Pasar Mobil Diesel Baru Lesu, Tapi Toyota Masih Bisa Melaju

Durabilitas dan efisiensi operasional masih jadi faktor unggulan.

9 jam yang lalu


Berita
Toyota Crown Generasi Terbaru Segera Meluncur, Intip Bocorannya

Toyota Crown versi terbaru ini dijadwalkan meluncur secara global pada 3 September 2026.

9 jam yang lalu