Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Bustruck.id. All rights reserved.
BerandaMobilityTruk

Truk Terobos Palang Kereta Akibatkan Kecelakaan Dan Meninggal Dunia, PT KAI Tempuh Jalur Hukum

Truk
Jumat, 11 April 2025 09:00 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Jika kejadian nahas di Gresik itu di malam hari, mestinya sopir truk melihat sorot lampu dari kereta api yang sangat terang pada saat itu. (Foto: Antara)


BUS-TRUCK - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah operasi (Daop) 8 Surabaya menempuh jalur hukum pasca insiden tabrakan antara KA Commuter Line Jenggala (KA 470) dan truk bermuatan kayu di jalur perlintasan langsung (JPL) 11 antara Stasiun Indro-Stasiun Kandangan di Gresik, Jawa Timur (8/4).

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, dalam keterangannya di Gresik (9/4), mengatakan bahwa insiden yang dipicu kelalaian pengemudi truk milik PT Garuda Trans itu, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, insiden terjadi ketika truk muatan kayu menerobos perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas.

Hal itu membuat bagian depan kereta mengalami benturan secara frontal dengan muatan kayu dari truk yang masih melintang di tengah lintasan kereta api. Benturan itu menyebabkan masinis dan asisten masinis mengalami luka dan segera dilarikan ke RS Semen Gresik untuk mendapatkan penanganan medis.

BACA JUGA

Namun, asisten masinis yang bertugas dalam perjalanan tersebut, Abdillah Ramdan, akhirnya meninggal dunia.

Baca juga:Tahun 2024 Ribuan Kecelakaan Di Jawa Tengah Libatkan Truk

Baca juga:Perhatian, Jalur Kereta Api Harus “Steril”!

Sementara itu, sebanyak 130 penumpang kereta dinyatakan selamat dan dievakuasi ke Stasiun Pasar Turi dan Sidoarjo menggunakan KA pengganti usai kejadian tersebut.

"Kami membawa ke ranah hukum dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Sebab, ini bukan hanya kerugian operasional, tapi juga menyangkut nyawa petugas kami yang meninggal dunia," kata Luqman lebih lanjut. Seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, Luqman Arif menjelaskan bahwa pihaknya mendorong kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk menutup perlintasan liar dan membangun jalan layang.

Bulan September tahun 2024, PT Kereta Api Indonesia juga pernah memproses hukum pramudi truk yang tertabrak kereta api (KA) KA New Livery Taksaka karena menerobos pintu di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo - Stasiun Rewulu, Bantul, Yogyakarta (25/9).

Peristiwa kecelakaan yang terjadi pada pukul 03.52 WIB itu bermula ketika sopir truk dengan pelat nomor B 9240 UIQ tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. 

Beberapa bulan sebelumnya, di bulan April (21/4), PT KAI juga melakukan proses hukum atas kecelakaan yang melibatkan sebuah bus pariwisata dengan KA Rajabasa di pelintasan Way Pisang, Martapura, Oku Timur, Sumatera Selatan  mengakibatkan bus terseret sekitar 50 meter. 

Kejadian fatal itu akibat pemegang setir bus pariwisata itu tidak mengindahkan sinyal palang pintu yag sudah berbunyi dan kereta api juga sudah membunyikan klaksonnya berulang kali hingga terjadinya benturan di antara keduanya. (EW)

Kecelakaan di Perlintasan Way Pisang tahun 2024 akibat pengemudi bus mengabaikan sirine pintu perlintasan kereta. (Foto: Antara)
Posisi duduk yang tinggi dan tenaga mesin yang besar mestinya membuat sopir bus ataupun truk bisa lebih sabar sebelum lewat lintasan kereta api. (Foto: Erie W. Adji)

Tags Terkait :
Kecelakaan Truk Keretaapi Perlintasan Tanpapintu Pengadilan
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Bus
Operator Bus Pariwisata Yang Kecelakaan Di Batu Malang Diperiksa Polisi

4 bulan yang lalu

Bus
Organda: Kecelakaan Bus Seperti Di Batu Akan Terus Berulang Jika…

4 bulan yang lalu


Berita
MTI: Regulasi Untuk Sopir Perlu Dibuat Segera

11 bulan yang lalu


Berita
Laka Bus ‘Study Tour’ Masih Terjadi

1 tahun yang lalu

Berita
Kemenhub: Usia Pakai Bus Pariwisata Maksimal 15 Tahun

11 bulan yang lalu

Berita
Mudik Naik Bus: Penumpang Bisa Ikut Pastikan Kelaikan Armada

1 tahun yang lalu


Berita
Ditjen Hubdat Cabut Izin Bus Pariwisata yang Masuk Jurang di Cikidang, Sukabumi

6 tahun yang lalu


Berita
Pemudik Bisa Ikut Cek Mutu Bus Lewat Aplikasi MitraDarat

1 tahun yang lalu


Terkini

Truk
Tetap Melintas Ketika Palang Pintu Kereta Turun, Siap-Siap Dituntut PT KAI

16 jam yang lalu


Van
Mau Liburan Ke Kawah Ijen? Manfaatkan Shuttle Damri

17 jam yang lalu


Pikap
Melihat Kehebatan Foton Tunland V, Pick Up Hybrid Yang Sedang Menguasai Amerika Latin

1 hari yang lalu


Truk
Setelah Rangkul Toyota, Daimler Truck Gandeng Volvo

1 hari yang lalu


Bus
Jabar Siap Ikut Subsidi Transjabodetabek

1 hari yang lalu