Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Bustruck.id. All rights reserved.
BerandaMobilityTruk

Truk Terobos Palang Kereta Akibatkan Kecelakaan Dan Meninggal Dunia, PT KAI Tempuh Jalur Hukum

Kejadian berulang, akibat anggap remeh perlintasan kereta api.
Truk
Jumat, 11 April 2025 09:00 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Jika kejadian nahas di Gresik itu di malam hari, mestinya sopir truk melihat sorot lampu dari kereta api yang sangat terang pada saat itu. (Foto: Antara)


BUS-TRUCK - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah operasi (Daop) 8 Surabaya menempuh jalur hukum pasca insiden tabrakan antara KA Commuter Line Jenggala (KA 470) dan truk bermuatan kayu di jalur perlintasan langsung (JPL) 11 antara Stasiun Indro-Stasiun Kandangan di Gresik, Jawa Timur (8/4).

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, dalam keterangannya di Gresik (9/4), mengatakan bahwa insiden yang dipicu kelalaian pengemudi truk milik PT Garuda Trans itu, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, insiden terjadi ketika truk muatan kayu menerobos perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas.

BACA JUGA

Hal itu membuat bagian depan kereta mengalami benturan secara frontal dengan muatan kayu dari truk yang masih melintang di tengah lintasan kereta api. Benturan itu menyebabkan masinis dan asisten masinis mengalami luka dan segera dilarikan ke RS Semen Gresik untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun, asisten masinis yang bertugas dalam perjalanan tersebut, Abdillah Ramdan, akhirnya meninggal dunia.

Baca juga:Tahun 2024 Ribuan Kecelakaan Di Jawa Tengah Libatkan Truk

Baca juga:Perhatian, Jalur Kereta Api Harus “Steril”!

Sementara itu, sebanyak 130 penumpang kereta dinyatakan selamat dan dievakuasi ke Stasiun Pasar Turi dan Sidoarjo menggunakan KA pengganti usai kejadian tersebut.

"Kami membawa ke ranah hukum dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Sebab, ini bukan hanya kerugian operasional, tapi juga menyangkut nyawa petugas kami yang meninggal dunia," kata Luqman lebih lanjut. Seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, Luqman Arif menjelaskan bahwa pihaknya mendorong kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk menutup perlintasan liar dan membangun jalan layang.

Bulan September tahun 2024, PT Kereta Api Indonesia juga pernah memproses hukum pramudi truk yang tertabrak kereta api (KA) KA New Livery Taksaka karena menerobos pintu di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo - Stasiun Rewulu, Bantul, Yogyakarta (25/9).

Peristiwa kecelakaan yang terjadi pada pukul 03.52 WIB itu bermula ketika sopir truk dengan pelat nomor B 9240 UIQ tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. 

Beberapa bulan sebelumnya, di bulan April (21/4), PT KAI juga melakukan proses hukum atas kecelakaan yang melibatkan sebuah bus pariwisata dengan KA Rajabasa di pelintasan Way Pisang, Martapura, Oku Timur, Sumatera Selatan  mengakibatkan bus terseret sekitar 50 meter. 

Kejadian fatal itu akibat pemegang setir bus pariwisata itu tidak mengindahkan sinyal palang pintu yag sudah berbunyi dan kereta api juga sudah membunyikan klaksonnya berulang kali hingga terjadinya benturan di antara keduanya. (EW)

Kecelakaan di Perlintasan Way Pisang tahun 2024 akibat pengemudi bus mengabaikan sirine pintu perlintasan kereta. (Foto: Antara)Posisi duduk yang tinggi dan tenaga mesin yang besar mestinya membuat sopir bus ataupun truk bisa lebih sabar sebelum lewat lintasan kereta api. (Foto: Erie W. Adji)


Tags Terkait :
Kecelakaan Truk Keretaapi Perlintasan Tanpapintu Pengadilan
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Truk
Korlantas Polri: Kendaraan ODOL Tidak Ada Untungnya Karena Berbahaya

Kebijakan anti kendaraan ODOL akan diberlakukan dengan regulasi yang mencakup semua pihak.

1 hari yang lalu


Truk
Isuzu Berikan Tips Untuk Tingkatkan Safety dan Efisiensi Armada

Melalui maksimalisasi fitur cerdas MyIsuzuID dan Isuzu Link

1 hari yang lalu


Tips
Lampu Sein Jadi Bahasa Manuver Aman Di Jalan

Cara menggunakan lampu sein yang benar untuk manuver aman di jalan dijelaskan Training Director SDCI. Pahami jarak dan timing yang tepat saat berbelok, menyalip, atau keluar dari parkir.

1 hari yang lalu


Berita
Tilang Manual Akan Diberlakukan Selama Operasi Patuh 2026

Akan dimanfaatkan juga drone untuk membantu tilang elektronik.

3 hari yang lalu

Berita
Waspadai Kecelakaan Karena Microsleep Walau Bisa Dikover Asuransi

Asuransi tetap meloloskan klaim kecelakaan akibat microsleep, namun tetap ada hal-hal yang dapat membatalkannya.

1 minggu yang lalu


Bus
Laka Fatal Bus ALS Di Sumsel Bukti Ramp Check Masih Formalitas

Kondisi bus harus diperiksa Dishub sebelum diberangkatkan.

3 minggu yang lalu


Tips
Ingat Selalu, Perlintasan KA Adalah Area Berbahaya

Kecelakaan fatal di Bekasi Timur ingatkan bahaya perlintasan KA. Tips aman melintas perlintasan kereta api dari pakar SDCI dan data 3.703 titik sebidang KAI 2026.

1 bulan yang lalu


Truk
Hino Seri 300 Capai TKDN 71,85 Persen

TKDN Hino Seri 300 capai 71,85%. Enam tipe seperti 115 SD dan 136 HD tingkatkan kandungan lokal, perkuat produksi kendaraan niaga di Indonesia.

1 bulan yang lalu


Terkini

Bus
Jangan Lengah Saat Menyewa Bus Pariwisata Di Musim Liburan

Pastikan selalu armada sewaan dalam kondisi laik jalan dalam hal teknis maupun administrasi agar terhindar dari potensi kecelakaan.

1 hari yang lalu


Truk
Steinwinter Supercargo 20.40, Truk Berdesain Radikal Yang Tak Pernah Diproduksi Masal

Steinwinter Supercargo 20.40 adalah truk konsep semi-trailer berdesain radikal yang diperkenalkan pada 1983 namun tak pernah diproduksi masal karena kendala visibilitas.

1 hari yang lalu

Bus
Antisipasi Musim Liburan, Lokasi Ramp Check Bus Tidak Hanya di Terminal

Instansi terkait akan melakukan ramp check di berbagai titik termasuk di rest area dan pool bus.

1 hari yang lalu


Truk
Korlantas Polri: Kendaraan ODOL Tidak Ada Untungnya Karena Berbahaya

Kebijakan anti kendaraan ODOL akan diberlakukan dengan regulasi yang mencakup semua pihak.

1 hari yang lalu


Pikap
Mengenal Lebih Jauh Hilux BEV, Pikap Setrum Murni Pertama Dari Toyota

Harga Toyota Hilux BEV Indonesia tercatat Rp 674 juta untuk varian double cabin AWD dengan baterai 59,2 kWh dan jarak tempuh 240 km WLTP.

1 hari yang lalu