Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Pramudi Truk Tabrak Mobil Kru Televisi Jadi Tersangka

Lagi-lagi berawal dari dugaan microsleep
Berita
Senin, 4 November 2024 15:05 WIB
Penulis : Erie W. Adji


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Pihak Kepolisian menetapkan J (36), sopir truk boks dengan nopol AD 2987 NF yang menabrak sebuah LMPV bernopol B 1048 DKG yang ditumpangi kru salah satu media televisi nasional di KM 315 A Tol Batang-Pemalang, Jawa Tengah, sebagai tersangka penyebab kecelakaan yang menewaskan tiga orang tersebut.

"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan para saksi, penyidik menetapkan pengemudi truk berinisial J sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanro di Semarang, beberapa waktu lalu (1/11). Seperti dikutip dari Antara.

Dijelaskan lebih lanjut oleh alumnus Akpol tahun 1994 itu bahwa pramudi truk ekspedisi itu megalami microsleep sesaat sebelum kendaraan yang dikemudikannya menabrak sebuah LMPV yang berhenti darurat di bahu jalan.  

"Pengemudi truk sempat kehilangan konsentrasi sehingga menabrak mobil yang sedang berhenti di bahu jalan," tegas Artanro.

BACA JUGA

Masih menurut pejelasan perwira menengah kepolisian yang pernah menjabat Kapolres Aceh Tengah (2013) itu, sebelumnya pramudi truk sempat beralasan bahwa kejadian nahas itu karena diriya menghindari kendaraan yang di depannya.

Namun kilah itu terbantahkan bahwa hasil olah TKP didapati tidak ada bekas pengereman. Situasi itu tak ayal membuat kendaraan yang ditumpangi sejumlah kru TVOne itu sempat terdorong sekitar 75 meter dari titik benturan awal.

Atas kejadian itu, pramudi truk dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam Undang-Undang itu, khususnya pasal 310, mengatur hukuman bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga mengakibatkan korban luka maupun meninggal dunia.

Berdasarkan pejelasan dari pasal itu maka hukuman jika menyebabkan adanya korban luka berat maka pelaku akan diganjar hukuma maksimal lima tahun penjara dan, atau, denda maksimal Rp10 juta. Namun jika menyebabkan orag lain meninggal dunia maka pelaku akan dijatuhi hukuman maksimal enam tahu penjara dan, atau, denda maksimal Rp12 juta.

Baca juga: Diduga Microsleep, Bus Harapan Jaya Tabrak Buritan Truk

Baca juga: Microsleep : Bahaya Laten Pengemudi Di Jalan Tol


Tags Terkait :
Tabrak Bekakang Truk Tol Avanza Bahujalan Jagakecepatan Oktober 2024 Microsleep Rosalia
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Untuk Kesekian Kalinya, Jangan Abaikan Microsleep Dan Ngebut Di Bahu Jalan

Karena yang namanya hari sial tidak ada di agenda

1 tahun yang lalu


Berita
Pramudi Truk Tabrak Mobil Kru Televisi Jadi Tersangka

Lagi-lagi berawal dari dugaan microsleep

1 tahun yang lalu


Berita
Tabrak Belakang di Tol Terjadi Lagi, 3 Kru TV Meninggal

Sudah saatnya darurat bahu jalan tol

1 tahun yang lalu


Truk
Apa Itu Rear Underrun Protection?

Waspada Selalu Bumper Belakang Truk

1 tahun yang lalu

Berita
Ini Bahayanya Tailgating Di Jalan Umum

Perlu diingat selalu bahwa jalan umum bukan lintasan balap

2 bulan yang lalu


Bus
Pengemudi Angkutan Umum, Wajib Paham Jaga Jarak

Faktor keselamatan sangat penting di jalan. Ada hal-hal yang perlu Anda ketahui untuk menjaga tetap aman di jalan.

7 bulan yang lalu


Truk
Kemenhub Dalami Penyebab Kecelakaan Truk Di Tol Purbaleunyi

Sejak awal tahun 2024, tabrak belakang masih kerap terjadi di tol

1 tahun yang lalu


Berita
Pemakaian Bahu Jalan Di Tol Ada Aturannya

Tidak bisa dilintasi secara sembarangan

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Dulu Fitur Super Mewah, Kini Power Window Bisa Ditemui Di Semua Tipe Mobil

Dahulu power window adalah fitur mewah yang mahal sekaligus ringkih.

12 jam yang lalu


Berita
NGK Resmi Hadirkan Busi Laser Iridium untuk Wuling Almaz, Harga Rp 75 Ribu

PT Nittera Mobility Indonesia resmi menghadirkan busi NGK Laser Iridium untuk Wuling Almaz. Harga Rp 75 ribu per buah, umur pakai lebih panjang dan performa lebih optimal.

13 jam yang lalu


Berita
LMPV Masih Jadi Favorit, Inilah Rajanya Di 2025

LMPV masih menjadi mobil yang digemari di tanah air dan masih menyumbang penjualan yang cukup signifikan

13 jam yang lalu


Berita
MG Motor Indonesia Siapkan Deretan Produk Baru Di 2026

Bakal ada kejutan di tahun 2026 menurut MG Motor Indonesia. Line up terbaru siap menunggu.

14 jam yang lalu


Berita
Sekarang Beli Aki Bosch Bisa Lewat WhatApp

Informasi detail soal spesifikasi kendaraan sampai lokasi pembelian bisa didapat secara mudah

1 hari yang lalu